Saturday, September 5, 2015

UNTAIAN PERISTIWA GARUT : 214 DESA DI KABUPATEN GARUT ADAKAN PILKADES

HARI Kamis, tanggal 21 Mei 2015, Bupati Garut, H Rudi Gunawan SH MH, dengan Peraturan Bupati Garut No.117 Tahun 2015 telah menerbitkan peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa. Setiap desa di Garut pun telah mensukseskan Pemilihan Kepala Desa periode 2015 – 2021. Pesta demokrasi pemilihan kepala desa yang diikuti oleh 214 desa di Kabupaten Garut telah dilaksanakan dengan kondusif. Meskipun sebagian warga pemilih menilai bahwa panitia kurang profesional sehingga menimbulkan ketidakpuasan warga, kegaduhan, bahkan ibu-ibu menyampaikan aspirasinya dengan berunjuk rasa. Namun pihak keamanan dari kepolisian setempat dapat mengatasi semua itu.
Dari pantuan Andris Sutresna dari FAKTA di 3 desa di Kecamatan Sukawening yaitu Desa Pasanggrahan, Desa Sukahaji dan Desa Maripari, yang sempat bermasalah adalah Pilkades Maripari. Menurut warga yang mempunyai hak pilih di Desa Maripari bahwa dari setiap dusun tidak menggunakan pembatas  dengan dusun lainnya sehingga terjadi penumpukan warga. Terus, warga yang  memegang surat panggilan memilih seharusnya langsung ditukar dengan kartu suara tapi ternyata surat itu diminta oleh panitia lalu ditumpuk kemudian dipanggil satu per satu. Panitia menggunakan sistem pemanggilan sampai terlambat  waktu pencoblosannya. Sekitar pukul 16.00 WIB ada warga yang belum juga dipanggil hingga akhirnya warga itu pulang meninggalkan TPS. Pada saat warga yang punya hak pilih itu meninggalkan TPS, panitia memanggilnya. Hingga diduga surat panggilan memilih punya warga tadi akan digunakan oleh orang lain dari pendukung calon kepala desa tertentu.
Di TPS yang sama, warga dan polisi telah menangkap anak SMP kelas 8 (15) yang diduga melakukan pencoblosan berulang kali. Menurut sumber, yang seharusnya bertanggung jawab adalah panitia pilkades di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan dan Bupati Garut.  Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga Desa Maripari yang punya hak pilih sebanyak 4.173 orang. Tapi yang tercatat dalam daftar pemilih yang hadir hanya 2.743 orang. Sisanya dikemanakan ?
Menurut Sekretaris Kecamatan Sukawening, Ismail, kepada Andris Sutresna dari FAKTA bahwa semua calon kepala desa mempunyai  itikad yang  baik sehingga tidak ada yang akan menggugat calon kades yang menang. Calon  kepala desa yang tidak puas hanya minta agar pengalaman ini tidak terulang kembali dalam pilkades 6 tahun mendatang.
Lain halnya di Kecamatan Tarogong Kaler. Selama pelaksanaan pilkades, pihak panitia mengedepankan kepentingan warga. Pilkades di Desa Cimanganten, Desa Tanjung Kamuning, Desa Pasawahan, Desa Rancabango, Desa Mekar Jaya dan Mekar Wangi berlangsung dengan aman dan tertib. Di Desa Cimanganten, misalnya,  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat 4.589 orang, yang datang ke TPS dan mencoblos 2.296 orang. Sedangkan surat suara yang tidak sah 45 biji dan yang sah 2.251 biji.
Camat Tarogong Kaler pun mengatakan bahwa yang patut dicontoh desa-desa di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan lainnya adalah pilkades di Desa Cimanganten. Panitia Pilkades Desa Cimanganten memakai sistem surat panggilan memilih langsung ditukar dengan  kartu suara yang sesuai dengan  dusunnya. Setelah surat panggilan itu dibenarkan oleh Ketua RW atau Ketua RT masing-masing dusun, warga pemilih langsung ke tempat pencoblosan sehingga tidak terjadi penumpukan, pemilih mengalir dan lancar.
Menurut Saeful Rochman, Camat Tarogong Kaler, bahwa pilkades di Kecamatan Tarogong Kaler pada umumnya tertib.

Para kepala desa terpilih periode tahun 2015 – 2021 di Kecamatan Tarogong Kaler adalah Kades Sirna Jaya, Odang, Kades Ranca Bango, Gurnadi, Kades Tajung Kamuning, Roni, Kades Pasawahan, Deden, Kades Mekar Jaya, Asep Setiawan, Kades Mekarwangi, Iwan, dan Kades Cimanganten, Agus Jaenudin. (F.542) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment