HARI Kamis, tanggal 21 Mei
2015, Bupati Garut, H Rudi Gunawan SH MH, dengan Peraturan Bupati Garut No.117
Tahun 2015 telah menerbitkan peraturan tentang Pemilihan Kepala Desa. Setiap desa
di Garut pun telah mensukseskan Pemilihan Kepala Desa periode 2015 – 2021.
Pesta demokrasi pemilihan kepala desa yang diikuti oleh 214 desa di Kabupaten
Garut telah dilaksanakan dengan kondusif. Meskipun sebagian warga pemilih menilai
bahwa panitia kurang profesional sehingga menimbulkan ketidakpuasan warga, kegaduhan,
bahkan ibu-ibu menyampaikan aspirasinya dengan berunjuk rasa. Namun pihak
keamanan dari kepolisian setempat dapat mengatasi semua itu.
Dari pantuan Andris Sutresna dari FAKTA di 3
desa di Kecamatan Sukawening yaitu Desa Pasanggrahan, Desa Sukahaji dan Desa
Maripari, yang sempat bermasalah adalah Pilkades Maripari. Menurut warga yang
mempunyai hak pilih di Desa Maripari bahwa dari setiap dusun tidak menggunakan
pembatas dengan dusun lainnya sehingga
terjadi penumpukan warga. Terus, warga yang
memegang surat panggilan memilih seharusnya langsung ditukar dengan
kartu suara tapi ternyata surat itu diminta oleh panitia lalu ditumpuk kemudian
dipanggil satu per satu. Panitia menggunakan sistem pemanggilan sampai
terlambat waktu pencoblosannya. Sekitar
pukul 16.00 WIB ada warga yang belum juga dipanggil hingga akhirnya warga itu
pulang meninggalkan TPS. Pada saat warga yang punya hak pilih itu meninggalkan
TPS, panitia memanggilnya. Hingga diduga surat panggilan memilih punya warga
tadi akan digunakan oleh orang lain dari pendukung calon kepala desa tertentu.
Di TPS yang sama, warga dan polisi telah
menangkap anak SMP kelas 8 (15) yang diduga melakukan pencoblosan berulang
kali. Menurut sumber, yang seharusnya bertanggung jawab adalah panitia pilkades
di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan dan Bupati
Garut. Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT),
warga Desa Maripari yang punya hak pilih sebanyak 4.173 orang. Tapi yang
tercatat dalam daftar pemilih yang hadir hanya 2.743 orang. Sisanya dikemanakan
?
Menurut Sekretaris Kecamatan Sukawening,
Ismail, kepada Andris Sutresna dari FAKTA bahwa semua calon kepala desa
mempunyai itikad yang baik sehingga tidak ada yang akan menggugat
calon kades yang menang. Calon kepala
desa yang tidak puas hanya minta agar pengalaman ini tidak terulang kembali
dalam pilkades 6 tahun mendatang.
Lain halnya di Kecamatan Tarogong Kaler.
Selama pelaksanaan pilkades, pihak panitia mengedepankan kepentingan warga.
Pilkades di Desa Cimanganten, Desa Tanjung Kamuning, Desa Pasawahan, Desa
Rancabango, Desa Mekar Jaya dan Mekar Wangi berlangsung dengan aman dan tertib.
Di Desa Cimanganten, misalnya, jumlah
Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat 4.589 orang, yang datang ke TPS dan
mencoblos 2.296 orang. Sedangkan surat suara yang tidak sah 45 biji dan yang
sah 2.251 biji.
Camat Tarogong Kaler pun mengatakan bahwa
yang patut dicontoh desa-desa di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler dan lainnya
adalah pilkades di Desa Cimanganten. Panitia Pilkades Desa Cimanganten memakai
sistem surat panggilan memilih langsung ditukar dengan kartu suara yang sesuai dengan dusunnya. Setelah surat panggilan itu
dibenarkan oleh Ketua RW atau Ketua RT masing-masing dusun, warga pemilih langsung
ke tempat pencoblosan sehingga tidak terjadi penumpukan, pemilih mengalir dan
lancar.
Menurut Saeful Rochman, Camat Tarogong Kaler,
bahwa pilkades di Kecamatan Tarogong Kaler pada umumnya tertib.
Para kepala desa terpilih periode tahun 2015
– 2021 di Kecamatan Tarogong Kaler adalah Kades Sirna Jaya, Odang, Kades Ranca
Bango, Gurnadi, Kades Tajung Kamuning, Roni, Kades Pasawahan, Deden, Kades
Mekar Jaya, Asep Setiawan, Kades Mekarwangi, Iwan, dan Kades Cimanganten, Agus
Jaenudin. (F.542) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment