Saturday, September 5, 2015

UNTAIAN PERISTIWA DENPASAR : PDAM KEMBALI TERIMA PENGHARGAAN YLPK BALI AWARD 2015

DALAM rangka menyambut Hari Konsumen Nasional 2015, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali kembali mengadakan penilaian kepada pelaku usaha yang memberikan pelayanan terbaik dan peduli pada perlindungan konsumen. Dari 23 pelaku usaha di Propinsi Bali yang dinilai layak menjadi nominasi di antaranya PDAM, rumah sakit, kantor samsat dan lembaga finance (swasta).
Menurut Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya SH, bahwa penilaian lapangan kepada pelaku usaha jasa pelayanan tahun ini dilaksanakan secara random, dengan menerjunkan tim penilai dari YLPK Bali bekerja sama dengan Bali Research Advocacy Centre yang dilaksanakan dari bulan Pebruari sampai akhir Maret 2015. Metodelogi penilaiannya melalui wawancara langsung kepada konsumen dengan sistem Mistery Shopper sebanyak 100 responden secara rahasia, melakukan survei kepuasan konsumen/pelanggan dan yang paling penting menilai tingkat pengaduan konsumen dan respon pelaku usaha terhadap penyelesaian pengaduan konsumen. Hasilnya, PDAM Kota Denpasar kembali mendapat ranking pertama. Disusul PDAM Kabupaten Badung, Dispenda Propinsi Bali Unit Samsat, PT Andalan Finance Indonesia Cabang Denpasar dan RSUD Negara.

Dirut PDAM Kota Denpasar, Ir Putu Gede Mahaputra MM, mengucapkan terima kasih kepada pihak pelanggan/konsumen yang dalam survei telah merasa puas atas pelayanan PDAM Kota Denpasar. Namun demikian PDAM Kota Denpasar ke depan akan terus senantiasa berusaha memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Di samping memang masih ada kekurangan kapasitas produksi yang tentunya masih diusahakan melalui proyek SARBAGITA Tukad Petanu yang sudah beroperasi. Tinggal menunggu penyelesaian proyek pemasangan pipa penyerapan airnya dan proyek Tukad Penet yang menunggu kelanjutan proyek pemasangan pipanya sampai dengan tahun 2016. “PDAM Kota Denpasar bertekad mempertahankan predikat yang telah dicapai selama ini”. (F.916) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment