BERAKHIR sudah petualangan Marsam Hari, 58,
warga Desa Glagahan, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Pria
yang selama hampir 35 tahun lebih malang-melintang menjual obat racikan tak
berlebel ini dicokok petugas kepolisian. Kepada polisi, Marsam Hari mengaku
telah menjalani profesinya sejak 1980. Selama puluhan tahun itu, desa-desa yang
pernah disambanginya tidak hanya di sekitar eks Karesidenan Madiun tetapi juga
sudah pernah melancong sampai ke Cirebon, Jawa Barat.
“Setiap
jualan saya selalu menggelar atraksi lebih dulu untuk menarik perhatian warga.
Setelah mereka berkumpul baru saya tawarkan obat untuk penyembuhan berbagai
jenis penyakit,” ungkapnya, Sabtu (20/6).
Sebagian obat yang dijualnya didapat
dari apotik. Untuk sekali kulakan, dia bisa membeli obat dalam kemasan botol
besar yang isinya bisa mencapai seribuan butir obat. “Selama ini saya sudah
biasa membeli obat dalam jumlah besar di apotik, meski tanpa menunjukkan resep
dari dokter,” ujar apoteker abal-abal ini.
Hanya
berbekal pengalaman, Marsam Hari yang hanya lulusan SD ini mengaku percaya diri
untuk menjual berbagai jenis obat. Dia pun tidak pernah khawatir bakal
dikomplain pembeli karena sistem berdagangnya selalu berpindah-pindah. “Jadi,
masyarakat yang membeli obat saya itu rata-rata pembeli baru, tidak ada yang
sampai kenal dekat,” paparnya.
Mereka
yang mengkonsumsi obat dari Marsam Hari tanpa petunjuk dokter, dikhawatirkan
bisa mengalami alergi, pengeroposan tulang hingga over dosis.
KBO
Satnarkoba Polres Madiun, Iptu Gaguk Hariyanto, mengungkapkan bahwa Marsam
ditangkap saat beraktivitas di Dusun Mojo, Dolopo. Kabupaten Madiun, Jumat
(12/6). Dia ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB saat menjual obat tanpa ijin edar
kepada warga setempat. Dari sembilan bungkus plastik klip yang dijual, tersangka
menerima pembayaran Rp 100.000. Selain mengamankan ribuan butir obat yang
masing-masing beda warna, polisi juga mengamankan seperangkat alat tensi darah
serta uang tunai Rp 150.000.
Marsam
yang kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Madiun disangka dengan pasal 197
dan pasal 196 UU No.36/2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15
tahun penjara. “Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan. Mengingat sepak
terjang tersangka yang cukup lama, mungkin sudah ada konsumen yang menjadi
korban namun belum sempat melapor,” tandasnya. (F.976) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment