Saturday, September 5, 2015

ANEKA BERITA MADIUN : JUAL OBAT TANPA IJIN, DITANGKAP POLISI

BERAKHIR sudah petualangan Marsam Hari, 58, warga Desa Glagahan, Kecamatan Sugih Waras, Kabupaten Bojonegoro, Jatim. Pria yang selama hampir 35 tahun lebih malang-melintang menjual obat racikan tak berlebel ini dicokok petugas kepolisian. Kepada polisi, Marsam Hari mengaku telah menjalani profesinya sejak 1980. Selama puluhan tahun itu, desa-desa yang pernah disambanginya tidak hanya di sekitar eks Karesidenan Madiun tetapi juga sudah pernah melancong sampai ke Cirebon, Jawa Barat.
“Setiap jualan saya selalu menggelar atraksi lebih dulu untuk menarik perhatian warga. Setelah mereka berkumpul baru saya tawarkan obat untuk penyembuhan berbagai jenis penyakit,” ungkapnya, Sabtu (20/6).
            Sebagian obat yang dijualnya didapat dari apotik. Untuk sekali kulakan, dia bisa membeli obat dalam kemasan botol besar yang isinya bisa mencapai seribuan butir obat. “Selama ini saya sudah biasa membeli obat dalam jumlah besar di apotik, meski tanpa menunjukkan resep dari dokter,” ujar apoteker abal-abal ini.
Hanya berbekal pengalaman, Marsam Hari yang hanya lulusan SD ini mengaku percaya diri untuk menjual berbagai jenis obat. Dia pun tidak pernah khawatir bakal dikomplain pembeli karena sistem berdagangnya selalu berpindah-pindah. “Jadi, masyarakat yang membeli obat saya itu rata-rata pembeli baru, tidak ada yang sampai kenal dekat,” paparnya.
Mereka yang mengkonsumsi obat dari Marsam Hari tanpa petunjuk dokter, dikhawatirkan bisa mengalami alergi, pengeroposan tulang hingga over dosis.
KBO Satnarkoba Polres Madiun, Iptu Gaguk Hariyanto, mengungkapkan bahwa Marsam ditangkap saat beraktivitas di Dusun Mojo, Dolopo. Kabupaten Madiun, Jumat (12/6). Dia ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB saat menjual obat tanpa ijin edar kepada warga setempat. Dari sembilan bungkus plastik klip yang dijual, tersangka menerima pembayaran Rp 100.000. Selain mengamankan ribuan butir obat yang masing-masing beda warna, polisi juga mengamankan seperangkat alat tensi darah serta uang tunai Rp 150.000.

Marsam yang kini harus meringkuk di tahanan Mapolres Madiun disangka dengan pasal 197 dan pasal 196 UU No.36/2009 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan. Mengingat sepak terjang tersangka yang cukup lama, mungkin sudah ada konsumen yang menjadi korban namun belum sempat melapor,” tandasnya. (F.976) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment