DUA kasus dugaan korupsi di Kabupaten
Jeneponto saat ini sedang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres
Jeneponto. Kedua kasus tersebut sementara dalam tahap pengumpulan barang bukti dan
keterangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Tipikor Polres Jeneponto,
Ipda Hamkah, kepada wartawan baru-baru ini. “Salah satu kasus dugaan korupsi
yang sedang kami tangani adalah penyelewengan dana kepanitiaan pemilihan desa senilai
Rp 260 juta,” katanya.
Hamkah menjelaskan, dana tersebut seharusnya diberikan kepada
panitia desa tetapi setelah dicairkan dari kas daerah Jeneponto dana tidak diberikan
kepada panitia desa yang berhak menerimanya melainkan diselewengkan. Dalam kasus
ini, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas
pemeriksaan. “Sebagian pejabat di BPMPD dan Panitia Pemilihan Desa juga sudah
kami periksa,” jelas Hamkah.
Kasus lainnya adalah anggaran seleksi anggota
KPU Jeneponto sebesar Rp 524 juta lebih yang bersumber dari APBN Tahun 2013
yang diduga dikorupsi. Anggaran sebesar itu dikelola Sekretariat KPU Jeneponto,
Syamsul Kamal, yang juga merangkap sebagai PPTK. “Nilai mark upnya belum kita
taksirkan berapa jumlahnya, karena sementara dalam tahap lidik,” katanya. (F.566) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment