Kapolsek Jayapura
Utara, IPTU Daniel P SH MH |
MINGGU, 23 Maret
2014, pukul 19.00 WIT, di Dok IX Jayapura Utara, terjadi perkosaan. Pada hari
itu pelaku menyuruh temannya, La Ate, menjemput korban dari Hotel Jayapura
Paldam dibawa ke rumah kos-kosan milik pelaku di Dok IX. Korban tidak mau. Sekitar ½ jam kemudian Jupri datang mengajak korban
masuk ke kamar kos pelaku. Jupri membentak korban sambil mengaku sebagai
anggota intel TNI. Jupri tidak mau kalau ada perempuan yang melawan perintahnya.
Korban tetap tidak mau masuk, hingga kepala korban dibenturkan ke tembok
sehingga korban takut lalu masuk dalam kamar dengan ketakutan.
Hingga terjadilah pemerkosaan
terhadap korban. Pertama dilakukan Jupri,
lalu diikuti Fausi Lakino dan Ale. Dari pertama sampai
ketujuh masih biasa-biasa saja mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban
secara bergantian. Selanjutnya, pelaku kedelapan, kesembilan dan kesepuluh masuk
bersama-sama. Bertiga mereka melakukan adegan lawan satu, ada yang masukkan
alat vitalnya di mulut korban, ada yang di telinga korban dan di hidung korban.
Secara sadis mereka melakukan pemerkosaan.
Korban sudah tak bisa berbuat apa-apa sehingga teriak minta tolong, para
tetangga pun berdatangan membantu korban melaporkan ke polisi. Dengan cepat,
polisi merapat ke TKP dan kebetulan satu pelaku masih tidur di situ, Sedangkan
sembilan pelaku yang melihat kedatangan polisi langsung kabur. Ada informasi
sebagian berada di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. “Kami sudah buat DPO ke Polres
Buton untuk menangkap para pelaku. Dan, ada sebagian yang masih putar-putar di
Jayapura. Kepada para pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya
12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Jayapura Utara, IPTU Daniel P SH MH, kepada
Edi Sasmita dari FAKTA. (F.867) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment