Saturday, May 17, 2014

L;INTAS PAPUA : POLSEK JAYAPURA UTARA TANGANI PERKOSAAN SADIS DI DOK IX

Kapolsek Jayapura Utara,
IPTU Daniel P SH MH
MINGGU, 23 Maret 2014, pukul 19.00 WIT, di Dok IX Jayapura Utara, terjadi perkosaan. Pada hari itu pelaku menyuruh temannya, La Ate, menjemput korban dari Hotel Jayapura Paldam dibawa ke rumah kos-kosan milik pelaku di Dok IX. Korban  tidak mau. Sekitar  ½ jam kemudian Jupri datang mengajak korban masuk ke kamar kos pelaku. Jupri membentak korban sambil mengaku sebagai anggota intel TNI. Jupri tidak mau kalau ada perempuan yang melawan perintahnya. Korban tetap tidak mau masuk, hingga kepala korban dibenturkan ke tembok sehingga korban takut lalu masuk dalam kamar dengan ketakutan.
             Hingga terjadilah pemerkosaan terhadap korban. Pertama dilakukan Jupri,
lalu diikuti Fausi Lakino dan Ale. Dari pertama sampai ketujuh masih biasa-biasa saja mereka melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. Selanjutnya, pelaku kedelapan, kesembilan dan kesepuluh masuk bersama-sama. Bertiga mereka melakukan adegan lawan satu, ada yang masukkan alat vitalnya di mulut korban, ada yang di telinga korban dan di hidung korban. Secara sadis mereka melakukan pemerkosaan.
               Korban sudah tak bisa berbuat apa-apa sehingga teriak minta tolong, para tetangga pun berdatangan membantu korban melaporkan ke polisi. Dengan cepat, polisi merapat ke TKP dan kebetulan satu pelaku masih tidur di situ, Sedangkan sembilan pelaku yang melihat kedatangan polisi langsung kabur. Ada informasi sebagian berada di Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. “Kami sudah buat DPO ke Polres Buton untuk menangkap para pelaku. Dan, ada sebagian yang masih putar-putar di Jayapura. Kepada para pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Kapolsek Jayapura Utara, IPTU Daniel P SH MH, kepada Edi Sasmita dari FAKTA. (F.867) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment