HAL itu dijelaskan advokat senior, H Setijo
Boesono SH MH, terkait putusan bebas murni (vrijspracht)
yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya, Ny Sudarmi, belum lama ini. “Sesuai
dengan ketentuan KUHAP pasal 244, memang putusan bebas murni tidak bisa
dikasasi. Artinya, sudah sampai di sini saja,” tandas Setijo yang menjelaskan
bahwa perkara yang menjerat kliennya hanya sampai di pengadilan negeri saja. Namun
bilamana Jaksa Penunutu Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sofyan SH MH, nekad
membuat dan mengirimkan memori kasasi, maka Setijo akan melayaninya. Yakni,
membuat dan mengirimkan kontra memori kasasinya.
Seperti
diketahui bahwa Ny Sudarmi, janda beranak satu, pekerjaan serabutan, tinggal di
sebuah rumah kecil di atas tanah seluas 355 m2. Lokasi persisnya di Jalan
Gresikan II/32 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, diadili di PN
Surabaya. Terungkap dalam persidangan bahwa Sudarmi menempati rumah tersebut
sudah puluhan tahun bersama kedua orangtuanya yang sudah meninggal dunia.
“Sejak saya lahir tahun 1953 sudah menempati rumah di Gresikan II/32 bersama
kedua orangtua hingga sekarang ini,” tuturnya di persidangan yang dipimpin oleh
Ni Ketut Sudani SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri
Surabaya.
Sepeninggal
kedua orangtuanya, Sudarmi ingin status tanahnya jelas. Maka, ia pun mengajukan
permohonan ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya, ketika itu ditangani oleh
Theddy Hasiholan SH. Maka, terbitlah
Surat Ijin Pemakaian Tanah (IPT) Jangka Menengah No.
188.45/0130R/402.05.12/2001 tanggal 10 Mei 200l. Pada tahun 2006, habislah
jangka waktu IPT tersebut dan Ny Sudarmi ingin memperpanjangnya. Akan tetapi
hingga tahun 2013 belum juga IPT-nya dikabulkan. Ketika dikonfirmasi ke Pemkot,
benar belum proses akhir karena ada permasalahan dengan orang yang mengakui
juga lahan tersebut. “Itu tanah saya. Sebagai bukti adalah Sertifikat Hak Milik
No.896, gambar situasi No.433 tanggal 13 Maret 1975,” kata Suyati di persidangan
yang menyerahkan sertifikat tersebut kepada anaknya bernama Sari Satyo
Trektonoyati. Sari dalam persidangan membenarkan bahwa ia melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena telah
mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang diakui milik ibunya, Suyati.
Perkaranya
pun bergulir ke kejaksaan dan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh JPU
Sofyan SH MH, Ny Sudarmi dalam dakwaan telah dijaring dengan pasal 167 ke-1
KUHP yakni menempati dan memasuki pekarangan orang lain, yang ancaman
hukumannya maksimal 9 bulan penjara. Setelah berulang kali sidang, dengan
menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dinyatakan oleh
JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ke-1 KUHP.
“Mohon hakim menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan terdakwa segera
ditahan,” pinta JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Ni Ketut Sudani SH MHum, dan
dua anggota majelis hakim lainnya.
Advokat
H Setijo Boesono SH MH, M Sjamsul Arifin SH dan Windiyanto Yudho Wicaksono SH
dalam pembelaannya (pledooi) menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman
selama 6 bulan tersebut, apalagi disertai permintaan segera ditahan. “Ny Sudarmi harus dibebaskan
atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Nama
baik, harkat dan martabat Ny Sudarmi harus dipulihkan dan dikembalikan dalam keadaan
semula,” tegas Advokat H Setijo Boesono SH MH yang juga sebagai Ketua Peradi
Surabaya ini.
Dijelaskannya
bahwa Ny Sudarmi bersama orangtuanya sudah 60 puluh tahun menempati lahan
tersebut. Berhubung merupakan tanah negara
yang dikelola Pemkot Surabaya, telah diurus kelengkapan ijinnya dan keluarlah
Ijin Pemakaian Tanah (IPT) Jangka Menengah. Dan, dengan rajin dibayar pajak
bumi dan bangunan (PBB). Di antaranya, seperti yang dilampirkan dalam Nota
Pembelaan setebal 14 halaman adalah PBB pada tahun 1988 dan seterusnya. Sedangkan
bukti sertifikat milik pelapor diragukan keabsahannya. Sebab, terlihat bukan
Sertifikat Hak Milik, melainkan Sertifikat Hak Milik Sementara No.896 yang baru
terbit tahun 1975. Kesimpulannya, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap terdakwa
prematur, karena haruslah dibuktikan terlebih dahulu mengenai (hak keperdataan)
kepemilikan hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam kasus tersebut. “Yaitu
antara SHM sementara nomor 896 dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah jangka
menengah No.188.45/0130R/402.05.12/2001 dari Pemkot Surabaya sebagai alas hak
terdakwa. Sehingga perkara pidananya harus ditangguhkan dulu untuk menunggu
suatu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap menyangkut hak
perdata/kepemilikan atas lahan tersebut,” tegasnya.
Akhirnya,
Kamis, 27 Maret 2014, ketua majelis Hakim memvonis bebas murni (vrijspark). Pertimbangan
hukumnya, terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU. Terdakwa
mendirikan rumah di atas tanah itu ternyata mempunyai alas hak, sedangkan SHM
Sementara milik pelapor diragukan keabsahannya. “Biaya yang timbul dalam perkara
ini dibebankan pada negara,” tandas Ketua Majelis Hakim yang menyatakan juga
nama baik terdakwa, harkat dan martabatnya dikembalikan seperti semula.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan kasasi ke
Mahkamah Agung RI. Hingga berita ini
ditulis, Bagian Panmud Pidana PN Surabaya menyatakan belum menerima memori
kasasi dari JPU maupun kontra memori kasasi dari advokat yang membela Ny
Sudarmi. (Tim) majalah fakta onlineAdvokat H Setijo Boesono SH MH (tengah) dalam suatu acara |
No comments:
Post a Comment