Thursday, May 15, 2014

SURABAYA RAYA : BEBAS MURNI TIDAK BISA DIKASASI

HAL itu dijelaskan advokat senior, H Setijo Boesono SH MH, terkait putusan bebas murni (vrijspracht) yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya, Ny Sudarmi, belum lama ini. “Sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 244, memang putusan bebas murni tidak bisa dikasasi. Artinya, sudah sampai di sini saja,” tandas Setijo yang menjelaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya hanya sampai di pengadilan negeri saja. Namun bilamana Jaksa Penunutu Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Sofyan SH MH, nekad membuat dan mengirimkan memori kasasi, maka Setijo akan melayaninya. Yakni, membuat dan mengirimkan kontra memori kasasinya.
Seperti diketahui bahwa Ny Sudarmi, janda beranak satu, pekerjaan serabutan, tinggal di sebuah rumah kecil di atas tanah seluas 355 m2. Lokasi persisnya di Jalan Gresikan II/32 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, diadili di PN Surabaya. Terungkap dalam persidangan bahwa Sudarmi menempati rumah tersebut sudah puluhan tahun bersama kedua orangtuanya yang sudah meninggal dunia. “Sejak saya lahir tahun 1953 sudah menempati rumah di Gresikan II/32 bersama kedua orangtua hingga sekarang ini,” tuturnya di persidangan yang dipimpin oleh Ni Ketut Sudani SH MHum sebagai Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sepeninggal kedua orangtuanya, Sudarmi ingin status tanahnya jelas. Maka, ia pun mengajukan permohonan ke Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah  Pemkot Surabaya, ketika itu ditangani oleh Theddy Hasiholan SH.  Maka, terbitlah Surat Ijin Pemakaian Tanah (IPT) Jangka Menengah No. 188.45/0130R/402.05.12/2001 tanggal 10 Mei 200l. Pada tahun 2006, habislah jangka waktu IPT tersebut dan Ny Sudarmi ingin memperpanjangnya. Akan tetapi hingga tahun 2013 belum juga IPT-nya dikabulkan. Ketika dikonfirmasi ke Pemkot, benar belum proses akhir karena ada permasalahan dengan orang yang mengakui juga lahan tersebut. “Itu tanah saya. Sebagai bukti adalah Sertifikat Hak Milik No.896, gambar situasi No.433 tanggal 13 Maret 1975,” kata Suyati di persidangan yang menyerahkan sertifikat tersebut kepada anaknya bernama Sari Satyo Trektonoyati. Sari dalam persidangan membenarkan bahwa ia melaporkan  terdakwa ke pihak kepolisian karena telah mendirikan bangunan permanen di atas lahan yang diakui milik ibunya, Suyati.
Perkaranya pun bergulir ke kejaksaan dan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh JPU Sofyan SH MH, Ny Sudarmi dalam dakwaan telah dijaring dengan pasal 167 ke-1 KUHP yakni menempati dan memasuki pekarangan orang lain, yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara. Setelah berulang kali sidang, dengan menghadirkan saksi-saksi yang memberatkan dan meringankan, terdakwa dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 167 ke-1 KUHP. “Mohon hakim menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara dan terdakwa segera ditahan,” pinta JPU kepada Ketua Majelis Hakim, Ni Ketut Sudani SH MHum, dan dua anggota majelis hakim lainnya.
Advokat H Setijo Boesono SH MH, M Sjamsul Arifin SH dan Windiyanto Yudho Wicaksono SH dalam pembelaannya (pledooi) menyatakan keberatan dengan tuntutan hukuman selama 6 bulan tersebut, apalagi disertai permintaan  segera ditahan. “Ny Sudarmi harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Nama baik, harkat dan martabat Ny Sudarmi harus dipulihkan dan dikembalikan dalam keadaan semula,” tegas Advokat H Setijo Boesono SH MH yang juga sebagai Ketua Peradi Surabaya ini.
Dijelaskannya bahwa Ny Sudarmi bersama orangtuanya sudah 60 puluh tahun menempati lahan tersebut.  Berhubung merupakan tanah negara yang dikelola Pemkot Surabaya, telah diurus kelengkapan ijinnya dan keluarlah Ijin Pemakaian Tanah (IPT) Jangka Menengah. Dan, dengan rajin dibayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Di antaranya, seperti yang dilampirkan dalam Nota Pembelaan setebal 14 halaman adalah PBB pada tahun 1988 dan seterusnya. Sedangkan bukti sertifikat milik pelapor diragukan keabsahannya. Sebab, terlihat bukan Sertifikat Hak Milik, melainkan Sertifikat Hak Milik Sementara No.896 yang baru terbit tahun 1975. Kesimpulannya, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap terdakwa prematur, karena haruslah dibuktikan terlebih dahulu mengenai (hak keperdataan) kepemilikan hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa dalam kasus tersebut. “Yaitu antara SHM sementara nomor 896 dengan Surat Ijin Pemakaian Tanah jangka menengah No.188.45/0130R/402.05.12/2001 dari Pemkot Surabaya sebagai alas hak terdakwa. Sehingga perkara pidananya harus ditangguhkan dulu untuk menunggu suatu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap menyangkut hak perdata/kepemilikan atas lahan tersebut,” tegasnya.
Akhirnya, Kamis, 27 Maret 2014, ketua majelis Hakim memvonis bebas murni (vrijspark). Pertimbangan hukumnya, terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan JPU. Terdakwa mendirikan rumah di atas tanah itu ternyata mempunyai alas hak, sedangkan SHM Sementara milik pelapor diragukan keabsahannya. “Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada negara,” tandas Ketua Majelis Hakim yang menyatakan juga nama baik terdakwa, harkat dan martabatnya dikembalikan seperti semula.
Atas putusan tersebut JPU menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI.  Hingga berita ini ditulis, Bagian Panmud Pidana PN Surabaya menyatakan belum menerima memori kasasi dari JPU maupun kontra memori kasasi dari advokat yang membela Ny Sudarmi. (Tim) majalah fakta online
Advokat H Setijo Boesono SH MH (tengah) dalam suatu acara

No comments:

Post a Comment