DESAKAN untuk menahan Ketua
DPRD Enrekang, Andi Natsir, kembali muncul. Kali ini datang dari Kepala Bidang
Advokat Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrenpulu (HPMM), Hendrianto
Jufri. Dia mendesak Kapolres Enrekang untuk menahan Andi Natsir dan Kepala Desa
Tuncung, Amiruddin Dalle, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembalakan
liar hutan lindung di Desa Tuncung, Kecamatan Maiwa, pada bulan Juni 2013.
Hendrianto beralasan, illegal logging merupakan kejahatan besar karena sangat merusak
ekosistem lingkungan tanpa memikirkan keberlangsungan hidup generasi ke depan.
Praktik merusak hutan sama halnya mengundang bencana alam. Menurut Hendrianto,
penyidik Polres Enrekang harus menuntaskan kasus ini secara transparan.
Masyarakat di daerah ini sangat berharap proses hukum kasus ini berjalan sesuai
koridor.
Kapolres Enrekang, AKBP Ika
Waskita, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhajir, mengatakan, Kepala Desa Tuncung,
Ambo Dalle, tidak ditahan karena belum ada surat persetujuan dari Bupati
Enrekang. Sementara Andi Natsir juga belum ditahan karena belum ada surat izin
penahanan dari Gubernur Selawesi Selatan. (Tim) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment