BERKAS
perkara dugaan menggunakan surat palsu di atas akta
otentik yang menyeret Ince Baharuddin sebagai tersangka diterima tim jaksa di
Kejati Sulsel. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke
pengadilan, “Perkaranya sudah P21, kita tinggal menunggu pihak Polda Sulselbar
menyerahkan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian segera dilimpahkan ke
pengadilan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Rahman
Morra SH (23/3).
Ince Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dengan
dugaan melanggar pasal 263 KUHP subsider pasal 266 KUHP. Sesuai dengan
keterangan saksi pelapor dalam kasus ini adalah ahli waris Inte Koemala versi
Chandra Taniwijaya melalui kuasanya. Laporannya berisi dugaan penggunaan surat
palsu ke dalam akta otentik di memori PK No.248/Pdt:G/PLW/2009/PN.Mks. “Kami
melaporkan karena terlapor menggunakan fotocopy surat milik ahli waris Intje
Koemala versi Chandra Taniwijaya di dalam lampiran memori PK-nya untuk
menggugat kami. Selama dua tahun bergulir, akhirnya penyidik menetapkannya
menjadi tersangka,” kata Andi Amin Halim TP kepala FAKTA (23/3).
Perbuatan itu sangat merugikan ahli waris Intje
Koemala versi Chandra Taniwijaya karena hingga saat ini lahan miliknya di
sepanjang tol Reformasi seluas 4 hektar tertunda pembayaran pembebasan lahannya
oleh Dinas PU. “Kepada Kapolda Sulselbar, kami sangat mengapresiasi atas pengungkapan
kasus ini,” ucap Amin.
Direktur Reserse Kriminal
Umum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto, mengatakan, pihaknya segera
akan melakukan pelimpahan dua perkara ini, sementara mencari tersangka yang
sudah dilayangkan pemanggilan kedua namun tidak datang memenuhi panggilan. “Jika
tersangka sudah ada segera kami akan lakukan tahap dua,” ujarnya. (Tim) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment