Sunday, May 18, 2014

MAKASSAR RAYA : POLDA SULSELBAR DIDESAK TANGKAP TERSANGKA PEMALSUAN SURAT



BERKAS perkara dugaan menggunakan surat palsu di atas akta otentik yang menyeret Ince Baharuddin sebagai tersangka diterima tim jaksa di Kejati Sulsel. Namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan, “Perkaranya sudah P21, kita tinggal menunggu pihak Polda Sulselbar menyerahkan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian segera dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Rahman Morra SH (23/3).
Ince Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 263 KUHP subsider pasal 266 KUHP. Sesuai dengan keterangan saksi pelapor dalam kasus ini adalah ahli waris Inte Koemala versi Chandra Taniwijaya melalui kuasanya. Laporannya berisi dugaan penggunaan surat palsu ke dalam akta otentik di memori PK No.248/Pdt:G/PLW/2009/PN.Mks. “Kami melaporkan karena terlapor menggunakan fotocopy surat milik ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya di dalam lampiran memori PK-nya untuk menggugat kami. Selama dua tahun bergulir, akhirnya penyidik menetapkannya menjadi tersangka,” kata Andi Amin Halim TP kepala FAKTA (23/3).
Perbuatan itu sangat merugikan ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya karena hingga saat ini lahan miliknya di sepanjang tol Reformasi seluas 4 hektar tertunda pembayaran pembebasan lahannya oleh Dinas PU. “Kepada Kapolda Sulselbar, kami sangat mengapresiasi atas pengungkapan kasus ini,” ucap Amin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar, Kombes Pol Joko Hartanto, mengatakan, pihaknya segera akan melakukan pelimpahan dua perkara ini, sementara mencari tersangka yang sudah dilayangkan pemanggilan kedua namun tidak datang memenuhi panggilan. “Jika tersangka sudah ada segera kami akan lakukan tahap dua,” ujarnya. (Tim) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment