Bude Karwo |
PEMBERDAYAAN dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) merupakan
aplikasi wadah organisasi yang peduli terhadap keluarga di Indonesia. Wadah
tersebut sering dikategorikan untuk membantu semua program pembangunan pemerintah,
baik program kesehatan, kemiskinan maupun program ekonomi dan budaya. Untuk
itu, setiap pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), baik
di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, PKK selalu hadir. Hal ini
disebabkan dalam membuat rencana program, PKK juga bisa menyeleraskan semua
program kerjanya selama setahun bahkan untuk lima tahun ke depan dengan
instansi pemerintah terkait.
Instansi
dimaksud seperti halnya dengan Dinas Kesehatan, kaitannya dengan program
kesehatan di PKK adalah Kesehatan Ibu dan Anak, baik ibu hamil maupun ibu
melahirkan serta gizi buruk.
Keberadaan PKK tidak boleh membebani pemerintah atau masyarakat, tetapi
harus sebaliknya. Keberadaan PKK harus bisa membantu dan meringankan serta
menjadi pendorong bagi selesainya program-program pemerintah ke masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Provinsi Jatim, yang
juga Ketua Dekranasda Provinsi Jatim, Dra Hj Nina Soekarwo MSi alias Bude
Karwo, dalam arahannya saat melantik Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua
Dekranasda Kota Kediri, Veri Silviana Abdul Abu Bakar, di Balai Kota Kota
Kediri, Rabu (2/4).
Terkait dengan Dinas Pendidikan yang keterkaitannya
dengan program pendidikan, PKK dirasa sangat membantu menangani dan
mensosialisasikan program pengentasan buta huruf serta program paket A, B dan
C. Karena keberadaan PKK itu dapat membantu pemerintah mulai dari penanganan
gizi buruk sampai masalah kekerasan di dalam keluarga. “Jadi, PKK itu multi
guna dan fungsi baik untuk keluarga maupun bagi masyarakat sekitar dan negara,”
ujar Bude Karwo.
Untuk Dekranasda Kota Kediri, Bude Karwo berharap agar
Dekranasda bisa menjadi wadah UMKM yang berfungsi untuk membantu dan membina
para industri kecil dengan harapan mereka dapat bernafas dan bergeliat. Untuk
itu pemerintah dalam hal ini Disperindag harus tanggap dengan memberikan
penyuluhan dan pelatihan bagi industri kecil agar dapat meningkatkan mutu dan produktivitasnya. Selain
itu, disperindag juga harus memberikan bantuan modal dengan cara memberikan
jalan kemudahan agar mereka bisa mengakses ke JAMKRIDA dan memberikan bantuan
untuk mematenkan hasil produksinya.
Seperti diketahui, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic
di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun
1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan
Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya
menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari
kepedulian istri Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu Isriati Moenadi)
setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar. Upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan
membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara
relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan
dan isteri kepala daerah sampai dengan tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya
didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 Mendagri mengeluarkan
surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada Gubernur Jawa Tengah dengan tembusan ke
Gubernur seluruh Indonesia agar mengubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga
menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak itu gerakan PKK dilaksanakan di
seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dan,
tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "Hari Kesatuan Gerak PKK" yang
diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR No.IV/MPR/1999
tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No.22
Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999, TP PKK Pusat tanggap dengan mengadakan
penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam Rakernaslub PKK tanggal 31
Oktober - 2 November 2000 di Bandung. Dan, hasilnya merupakan dasar dalam
perumusan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.53 Tahun 2000,
yang selanjutnya dijabarkan dalam Pedoman Umum Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga (PKK). Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK
dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga. (F.835) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment