Thursday, May 22, 2014

LINTAS KARIMUN : JABATAN RANGKAP KADISPERINDAG KARIMUN MELANGGAR PP 47/2005

JABATAN rangkap yang disandang oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten Karimun, H M Hasby, yang juga menjabat PLT Dirut Perusda, menuai kritikan dari sejumlah LSM. Jabatan rangkap yang disandang H M Hasby itu dinilai malah membuat kinerja di SKPD tersebut menjadi tidak bisa efektif. Rangkap jabatan itu juga dinilai belum mampu membawa sebuah perubahan baik dari sisi usaha untuk menambah PAD bagi kas daerah maupun dari sisi pelayanan yang diberikan perusahaan plat merah tersebut kepada masyarakat. Jabatan rangkap itu dinilai pula mengabaikan kinerja Hasby sesuai dengan tupoksi kerja yang diembannya. Bahkan rangkap jabatan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2005 Tentang Rangkap Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
         Dalam PP  No.47 Tahun 2005 pada pasal 2 ayat 1 berbunyi; Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menduduki jabatan rangkap. Demikian kata Datuk Azman Zainal SH, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun kepada FAKTA. Hal yang sama juga disampaikan Djufrial, Sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Karimun. “Perpanjangan jabatan PLT Dirut Perusda kepada H M Hasby itu disebabkan oleh adanya tarik-menarik kepentingan di dalam usaha plat merah tersebut. Pasalnya, ada dugaan usaha pada plat merah tersebut masih sebatas hanya menguntungkan  segelintir oknum bermental korup. Karena di dalam perjalananya, usaha plat merah tersebut kerap mendapat penambahan penyertaan modal pemerintah, sedangkan pemasukan ke kas daerah belum terlihat”.
            Menurut Djufrial lagi, 6 bulan sebelum berakhirnya masa periode jabatan PLT Dirut Perusda seharusnya proses pendaftaran calon Dirut Perusda sudah bisa dilakukan. Karena jabatan PLT yang disandang Hasby hanya melaksanakan kekosongan jabatan Dirut Perusda yang saat itu dijabat oleh Usmantono. Penunjukan Hasby sebagai  PLT Dirut Perusda oleh Bupati Karimun telah menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan dalam usaha plat merah tersebut. Hasil audit internal  mengenai kondisi keuangan Perusda dan penambahan modal pemerintah yang pernah diberikan sebelumnya wajib diketahui dan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.
            Rangkap jabatan itu telah membuat tupoksi Hasby sebagai Kadis Perindag dan UKM terkesan terabaikan. Hal itu terlihat dari belum terlindunginya hak-hak konsumen, salah satunya dalam mendapatkan harga BBM yang sesuai dengan harga HET. 
            Kabag Perekonomian Pemkab Karimun, Herwansyah, saat ditemui FAKTA mengatakan bahwa perpanjangan jabatan PLT Dirut Perusda, H M Hasby, itu didasari alasan agar Hasby berupaya membenahi serta guna membuat kebijakan tata kelola  sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap unit usaha yang ada di Perusda. (F.942) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment