JABATAN rangkap yang
disandang oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten
Karimun, H M Hasby, yang juga menjabat PLT Dirut Perusda, menuai kritikan dari
sejumlah LSM. Jabatan rangkap yang disandang H M Hasby itu dinilai malah
membuat kinerja di SKPD tersebut menjadi tidak bisa efektif. Rangkap jabatan
itu juga dinilai belum mampu membawa sebuah perubahan baik dari sisi usaha untuk
menambah PAD bagi kas daerah maupun dari sisi pelayanan yang diberikan
perusahaan plat merah tersebut kepada masyarakat. Jabatan rangkap itu dinilai
pula mengabaikan kinerja Hasby sesuai dengan tupoksi kerja yang diembannya.
Bahkan rangkap jabatan tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP)
No.47 Tahun 2005 Tentang Rangkap Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP No.47 Tahun 2005 pada pasal 2 ayat 1 berbunyi;
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menduduki jabatan rangkap. Demikian kata Datuk
Azman Zainal SH, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Karimun kepada FAKTA. Hal
yang sama juga disampaikan Djufrial, Sekretaris Laskar Merah Putih (LMP) Markas
Cabang Karimun. “Perpanjangan jabatan PLT Dirut Perusda kepada H M Hasby itu
disebabkan oleh adanya tarik-menarik kepentingan di dalam usaha plat merah
tersebut. Pasalnya, ada dugaan usaha pada plat merah tersebut masih sebatas
hanya menguntungkan segelintir oknum
bermental korup. Karena di dalam perjalananya, usaha plat merah tersebut kerap
mendapat penambahan penyertaan modal pemerintah, sedangkan pemasukan ke kas
daerah belum terlihat”.
Menurut Djufrial lagi, 6 bulan
sebelum berakhirnya masa periode jabatan PLT Dirut Perusda seharusnya proses
pendaftaran calon Dirut Perusda sudah bisa dilakukan. Karena jabatan PLT yang
disandang Hasby hanya melaksanakan kekosongan jabatan Dirut Perusda yang saat
itu dijabat oleh Usmantono. Penunjukan Hasby sebagai PLT Dirut Perusda oleh Bupati Karimun telah
menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan dalam usaha plat merah tersebut. Hasil
audit internal mengenai kondisi keuangan
Perusda dan penambahan modal pemerintah yang pernah diberikan sebelumnya wajib
diketahui dan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi.
Rangkap jabatan itu telah membuat
tupoksi Hasby sebagai Kadis Perindag dan UKM terkesan terabaikan. Hal itu
terlihat dari belum terlindunginya hak-hak konsumen, salah satunya dalam
mendapatkan harga BBM yang sesuai dengan harga HET.
Kabag
Perekonomian Pemkab Karimun, Herwansyah, saat ditemui FAKTA mengatakan bahwa perpanjangan
jabatan PLT Dirut Perusda, H M Hasby, itu didasari alasan agar Hasby berupaya
membenahi serta guna membuat kebijakan tata kelola sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di
setiap unit usaha yang ada di Perusda. (F.942) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment