Wednesday, May 28, 2014

LINTAS JOGJA : BEDJO DIVONIS BEBAS, BUKTI KEMANDIRIAN PENGADILAN

BEDJO Raharjo, mantan Kepala Desa Baleharjo, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang jadi terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan tanah tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Wukirsari, divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta belum lama ini. Majelis pemeriksa yang diketuai Heru Iriani dengan anggota Y Sudiran Yusuf dan Erwin Isharyanto membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam proses hukumnya, Bedjo Raharjo didampingi Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Sutarmo SH, Bayu Hutabarat SH, Zulfikri Sofyan SH dan Erry Supriyanto Dwi Saputro SH. Menanggapi putusan tersebut Zulfikri Sofyan SH dan Erry Supriyanto Dwi Saputro SH mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini. Menurut keduanya, putusan tersebut merupakan wujud dan bukti kemandirian pengadilan. Karena, selama ini baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding di Indonesia belum pernah ada yang berani memutus bebas seorang terdakwa TPK. Meski “bisa jadi” orang yang didakwa sebetulnya hanyalah korban dari “kekuasaan” saja.
Sejak awal, tutur Zulfikri, pihaknya yakin kalau kliennya tidak bersalah dalam perkara ini, mengingat dalam pengadaan tanah tersebut kliennya sudah diberhentikan sebagai Kepala Desa karena mengundurkan diri sejak 10 Nopember 2010. Sedang invertarisasi data yuridis,  penetapan harga dengan pemilik tanah, berita acara penetapan harga maupun pembayaran ganti ruginya baru dilaksanakan mulai 22 Nopember hingga 21 Desember 2010. Dengan begitu saat pelaksanaan, Bedjo sudah bukan lagi jadi panitia pengadaan.
Masih menurut mereka bahwa jaksa terlalu memaksakan kehendak untuk menjerat kliennya. Bisa jadi itu demi memenuhi target perkara korupsi.
Bedjo Raharjo didakwa atas dugaan TPK terkait pengadaan tanah untuk pengembangan TPAS Wukirsari tahun anggaran 2009/2010 dengan pagu Rp 1.267.650.000,00. Menurut hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Wonosari sebelumnya bahwa Bedjo Raharjo diduga menerima uang sebesar Rp 70 juta dari lima orang pemilik tanah. Di mana panitia menetapkan harga Rp 60  ribu per meter persegi namun pemilik tanah hanya menerima Rp 40 ribu per meter perseginya.
            Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit Krisyanto SH, kepada beberapa awak media mengatakan bahwa pihaknya menolak putusan banding PT tersebut, dan segera mengirim memori kasasi. “Kejaksaan tetap yakin kalau pengadaan tanah tersebut menyalahi aturan dan ada unsur korupsinya”. (F.883) majalah fakta online
Dari kiri : Zulfikri Sofyan (No.1) dan Erry Supriyanto DS SH (No.3)


No comments:

Post a Comment