BEDJO Raharjo, mantan Kepala Desa Baleharjo,
Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang jadi terdakwa dalam perkara Tindak
Pidana Korupsi (TPK) pengadaan tanah tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Wukirsari,
divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta belum lama ini. Majelis
pemeriksa yang diketuai Heru Iriani dengan anggota Y Sudiran Yusuf dan Erwin
Isharyanto membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan
hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dalam
proses hukumnya, Bedjo Raharjo didampingi Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari
Sutarmo SH, Bayu Hutabarat SH, Zulfikri Sofyan SH dan Erry Supriyanto Dwi
Saputro SH. Menanggapi putusan tersebut Zulfikri Sofyan SH dan Erry Supriyanto
Dwi Saputro SH mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini. Menurut
keduanya, putusan tersebut merupakan wujud dan bukti kemandirian pengadilan. Karena,
selama ini baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding di Indonesia
belum pernah ada yang berani memutus bebas seorang terdakwa TPK. Meski “bisa
jadi” orang yang didakwa sebetulnya hanyalah korban dari “kekuasaan” saja.
Sejak
awal, tutur Zulfikri, pihaknya yakin kalau kliennya tidak bersalah dalam perkara
ini, mengingat dalam pengadaan tanah tersebut kliennya sudah diberhentikan
sebagai Kepala Desa karena mengundurkan diri sejak 10 Nopember 2010. Sedang
invertarisasi data yuridis, penetapan
harga dengan pemilik tanah, berita acara penetapan harga maupun pembayaran
ganti ruginya baru dilaksanakan mulai 22 Nopember hingga 21 Desember 2010.
Dengan begitu saat pelaksanaan, Bedjo sudah bukan lagi jadi panitia pengadaan.
Masih
menurut mereka bahwa jaksa terlalu memaksakan kehendak untuk menjerat kliennya.
Bisa jadi itu demi memenuhi target perkara korupsi.
Bedjo
Raharjo didakwa atas dugaan TPK terkait pengadaan tanah untuk pengembangan TPAS
Wukirsari tahun anggaran 2009/2010 dengan pagu Rp 1.267.650.000,00. Menurut hasil
penyidikan Kejaksaan Negeri Wonosari sebelumnya bahwa Bedjo Raharjo diduga menerima
uang sebesar Rp 70 juta dari lima orang pemilik tanah. Di mana panitia
menetapkan harga Rp 60 ribu per meter
persegi namun pemilik tanah hanya menerima Rp 40 ribu per meter perseginya.
Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Wonosari, Sigit
Krisyanto SH, kepada beberapa awak media mengatakan bahwa pihaknya menolak
putusan banding PT tersebut, dan segera mengirim memori kasasi. “Kejaksaan
tetap yakin kalau pengadaan tanah tersebut menyalahi aturan dan ada unsur korupsinya”. (F.883) majalah fakta onlineDari kiri : Zulfikri Sofyan (No.1) dan Erry Supriyanto DS SH (No.3) |
No comments:
Post a Comment