Saturday, May 17, 2014

LINTAS SUMSEL : KPU OKI DIDUGA SELEWENGKAN DANA PELIPATAN SURAT SUARA

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga melakukan penyelewengan dana pelipatan surat suara untuk keperluan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014. Dugaan penyelewengan tersebut telah beredar melalui pesan singkat (SMS), yang diduga dilakukan oleh Komisioner KPU OKI. Terutama dalam pelipatan surat suara yang seharusnya upah pelipatan satu lembar surat suara Rp 250/lembar tetapi diborongkan Rp 75 ribu/kotak.
”Dalam satu kotak berisi rata-rata 1.000 lembar surat suara, itu artinya satu lembar surat suara hanya diupah Rp 75/lembar, sementara  jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) OKI sebanyak 539.187 + tambahan 2% surat suara, seharusnya biaya yang dikeluarkan KPU untuk biaya pelipatan surat suara  Rp 549.970.000. Tetapi karena dibayar per kotak maka biaya yang dikeluarkan hanya Rp 165.000.000. Itu artinya  negara dirugikan Rp 384.970.000. Demikian isi SMS dengan nomor 082377729xxx.
Informasi yang dihimpun FAKTA, selain biaya pelipatan surat suara yang diduga diselewengkan, juga biaya pendistribusian logistik ke tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) sampai PPS tidak sesuai dengan anggaran yang semestinya. Selanjutnya biaya soasialiasi juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena, selama tahapan Pileg, KPU OKI diduga tidak melaksanakan sosialisasi ke masyarakat terutama sosialisasi tata cara pencoblosan dan sebagainya. Hal ini diperkuat oleh keterangan beberapa pengurus partai politik di OKI bahwa KPU tidak melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Padahal tersedia anggaran untuk sosialisasi tersebut. Termasuk untuk sosialisaisi melalui media pun tidak pernah ada. Bahkan ada dugaan kuat ada penggelembungan perolehan suara, terutama untuk DPR RI.
Ketua KPUD OKI, Dedi Irawan, melalui Devisi Logistik, Idham Kholik, saat dikonfirmasi FAKTA mengatakan bahwa dugaan korupsi itu tidak benar, pihaknya sudah melaksanakan tugas dan menggunakan anggaran yang ada sesuai dengan aturan yang ada. ”Kita sudah menggunakan anggaran pileg sesuai dengan peraturan yang ada, tidak ada sama sekali dugaan korupsi itu,” kata Idham. Pihaknya berjanji akan menjelaskan rincian penggunaan anggaran pileg tersebut, dan tidak mau ambil pusing soal SMS yang beredar tersebut. ”Yang menyebarkan SMS itu tidak tahu tentang anggaran pileg, nanti akan kita jelaskan rinciannya, termasuk biaya pelipatan surat suara dan yang lainya,” katanya.
Idham menjelaskan bahwa untuk biaya pelipatan surat suara memang dibayar Rp 75 ribu/kotak, dengan sistem borongan, bukan Rp 250/lembar. ”Memang sesuai aturan awal biaya pelipatan surat suara itu Rp 250/lembar, ternyata anggaran pelipatan itu untuk biaya sewa tempat, biaya pengamanan, semuanya tidak ada anggarannya, sehingga sesuai rapat peleno KPU dan kita juga minta petunjuk KPU Sumsel dan KPU Pusat  bahwa biaya pengamanan dan sewa tempat dan lainnya tersebut semuanya termasuk dalam anggaran Rp 250/lembar itu, sehingga diputuskan Rp 75 ribu/kotak,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua LSM Indonesia Madani (Indoman), Ambrizal Aroni, mengatakan, pihaknya akan mengawal dugaan korupsi di tubuh KPU ini sampai proses  hukum. ”Kita minta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, jika memang ada indikasi korupsi di KPUD OKI. Selanjutnya kami akan melaporkan dugaan  korupsi ini ke pihak penegak hukum, termasuk ada beberapa dugaan lainnya,” pungkasnya. (F.949) majalah fakta online
Devisi Logistik KPUD OKI, Idham Kholik

No comments:

Post a Comment