KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering
Ilir (OKI) diduga melakukan penyelewengan dana pelipatan surat suara untuk
keperluan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014. Dugaan penyelewengan tersebut
telah beredar melalui pesan singkat (SMS), yang diduga dilakukan oleh
Komisioner KPU OKI. Terutama dalam pelipatan surat suara yang seharusnya upah
pelipatan satu lembar surat suara Rp 250/lembar tetapi diborongkan Rp 75
ribu/kotak.
”Dalam
satu kotak berisi rata-rata 1.000 lembar surat suara, itu artinya satu lembar
surat suara hanya diupah Rp 75/lembar, sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) OKI
sebanyak 539.187 + tambahan 2% surat suara, seharusnya biaya yang dikeluarkan
KPU untuk biaya pelipatan surat suara Rp
549.970.000. Tetapi karena dibayar per kotak maka biaya yang dikeluarkan hanya
Rp 165.000.000. Itu artinya negara
dirugikan Rp 384.970.000. Demikian isi SMS dengan nomor 082377729xxx.
Informasi
yang dihimpun FAKTA, selain biaya pelipatan surat suara yang diduga diselewengkan,
juga biaya pendistribusian logistik ke tingkat Panitia Pelaksana Kecamatan
(PPK) sampai PPS tidak sesuai dengan anggaran yang semestinya. Selanjutnya
biaya soasialiasi juga diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Karena,
selama tahapan Pileg, KPU OKI diduga tidak melaksanakan sosialisasi ke masyarakat
terutama sosialisasi tata cara pencoblosan dan sebagainya. Hal ini diperkuat
oleh keterangan beberapa pengurus partai politik di OKI bahwa KPU tidak
melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Padahal tersedia anggaran untuk
sosialisasi tersebut. Termasuk untuk sosialisaisi melalui media pun tidak pernah
ada. Bahkan ada dugaan kuat ada penggelembungan perolehan suara, terutama untuk
DPR RI.
Ketua
KPUD OKI, Dedi Irawan, melalui Devisi Logistik, Idham Kholik, saat dikonfirmasi
FAKTA mengatakan bahwa dugaan korupsi itu tidak benar, pihaknya sudah
melaksanakan tugas dan menggunakan anggaran yang ada sesuai dengan aturan yang
ada. ”Kita sudah menggunakan anggaran pileg sesuai dengan peraturan yang ada,
tidak ada sama sekali dugaan korupsi itu,” kata Idham. Pihaknya berjanji akan
menjelaskan rincian penggunaan anggaran pileg tersebut, dan tidak mau ambil
pusing soal SMS yang beredar tersebut. ”Yang menyebarkan SMS itu tidak tahu
tentang anggaran pileg, nanti akan kita jelaskan rinciannya, termasuk biaya
pelipatan surat suara dan yang lainya,” katanya.
Idham
menjelaskan bahwa untuk biaya pelipatan surat suara memang dibayar Rp 75
ribu/kotak, dengan sistem borongan, bukan Rp 250/lembar. ”Memang sesuai aturan
awal biaya pelipatan surat suara itu Rp 250/lembar, ternyata anggaran pelipatan
itu untuk biaya sewa tempat, biaya pengamanan, semuanya tidak ada anggarannya,
sehingga sesuai rapat peleno KPU dan kita juga minta petunjuk KPU Sumsel dan
KPU Pusat bahwa biaya pengamanan dan
sewa tempat dan lainnya tersebut semuanya termasuk dalam anggaran Rp 250/lembar
itu, sehingga diputuskan Rp 75 ribu/kotak,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua LSM Indonesia Madani
(Indoman), Ambrizal Aroni, mengatakan, pihaknya akan mengawal dugaan korupsi di
tubuh KPU ini sampai proses hukum. ”Kita
minta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, jika memang ada indikasi korupsi
di KPUD OKI. Selanjutnya kami akan melaporkan dugaan korupsi ini ke pihak penegak hukum, termasuk
ada beberapa dugaan lainnya,” pungkasnya. (F.949) majalah fakta onlineDevisi Logistik KPUD OKI, Idham Kholik |
No comments:
Post a Comment