PERBUATAN memalukan yang diduga dilakukan anggota KP2 BEA
dan CUKAI Batam terungkap saat dilaporkan oleh si empunya barang setelah mengetahui
barangnya yang disita itu tidak kunjung dikembalikan.
Kejadian
tersebut terjadi saat penumpang KM Pelni KELUD akan berangkat dengan membawa barang
berisikan rokok Luffman dan minuman ringan jenis Anker Stout kaleng
yang masing-masing berjumlan 12 biji yang dimasukkan dalam tas. Dalam keterangannya pada media saat kejadian tersebut (4/5), Nambela mengeluhkan soal
penyitaan barang-barangnya tersebut saat kedatangan kapal KM KELUD di Pelabuhan
Sekupang dan meminta agar barang-barangnya yang disita oleh petugas Bea Cukai
berinisial NAR itu dikembalikan sesuai janjinya saat penyitaan.
Apa
yang dilakukan NAR selaku kordinator BC yang melakukan penyitaan barang itu
jelas-jelas menyalahi aturan karena tanpa dilengkapi surat bukti penyitaan (SBP)
sesuai prosedur SOP Dirjen Kepabeanan.
NAR
saat dihubungi FAKTA melalui ponsel mengatakan bahwa barang-barang tersebut
telah diserahkannya kepada SLMT selaku KASI P2 Kantor
Bea Dan Cukai Batu Ampar.
"Silahkan jumpai kasi saya, karena telah saya serahkan pada atasan saya,"
imbuhnya.
Dan
saat FAKTA menghubungi SLMT melalui ponsel guna meminta keterangan seputar
penyitaan barang-barang produk lokal tanpa SBP, SLMT mengatakan bahwa barang-barang
tersebut telah diserahkannya kepada penyidik di kantor yang sama. "Silahkan
jumpai kasi penyidik, karena barang tersebut sudah diserahkan
pada penyidik,
Mas," ujarnya.
Ditemui
FAKTA di ruang kerjanya, Budi selaku kasi penyidik, saat dimintai
keterangan terkesan
mengelak dan tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan FAKTA terkait penyitaan
barang-barang produk lokal khusus Batam tanpa SBP seperti yang dialami Nambela.
“Nanti ya Mas saya tanyakan dulu, nanti saya panggil yang punya barang karena
barang dan laporan tersebut belum ada di kantor penyidik," ungkapnya. Lho
kok bisa beda dengan keterangan SLMT bahwa barang sitaan tersebut sudah
diserahkannya ke penyidik ?
Hingga
berita ini diunggah, pihak Bea dan Cukai Batam termasuk NAR dan SLMT tidak
dapat memberikan keterangan yang pasti dan jelas soal penyitaan barang-barang lokal
tanpa SBP tersebut. (Marbun) majalahfaktaonline.blogspot.com
Kantor Bea dan Cukai Batam |
No comments:
Post a Comment