FA, siswa kelas 8B SMP
Negeri 2 Kalibone, Kecamatan Pangkajene, menjadi korban pemukulan guru
berinisial AB (21/3). FA sempat menyembunyikan kejadian yang menimpanya. Hingga
korban mengalami demam tinggi. Haslinda, ibu kandung korban, mengatakan,
awalnya dia menyangka anaknya hanya demam biasa. Namun saat hendak menyuapi
makanan, FA mengeluh kesakitan pada rahangnya.
“Saya sadar kalau leher sampai pipi samping kiri telinganya
bengkak dan ia tidak bisa makan,” jelasnya. Setelah didesak, akhirnya FA menceritakan
kejadian yang menimpanya. FA mengaku takut terus terang lantaran diancam akan
dikeluarkan dari sekolah jika membeberkan kasus pemukulan tersebut. FA
mengisahkan, saat itu ia dan teman di kelas belajar IPS dengan praktek sebuah
kaleng pilox yang di dalamnya ada kelerengnya, kelerengnya itu berusaha
dikeluarkan dari kalengnya namun kelereng itu keluar dan terpental ke ruang
kelas 8A yang sementara belajar Bahasa Indonesia yang diajarkan oleh guru AB.
Korban bersama dua rekannya hendak mengembalikan
kelereng tersebut, dengan bermaksud minta bantuan ke salah satu siswa dalam
kelas itu, dengan cara mengintip di jendela. Namun baru saja mengintip, salah
satu siswa berteriak,“Ada yang mengintip, Pak !” Akhirnya guru AB keluar dan FA
beserta temannya lari. Dia dan temannya dipanggil oleh guru AB dan akhirnya
menurut. Ketika sampai di hadapan guru AB, korban pun ditampar di bagian
telinga kirinya, hingga FA merasakan pusing.
“Aku lama berdiri di depannya tapi tidak mendengarkan
apalagi yang dibilang, karena telingaku tiba-tiba tidak dengar lagi, sampai aku
pulang sekolah terus diawasi Pak AB hingga di pintu gerbang,” tukasnya.
Sekitar jam 11 siang ibu kandung dan kakak FA
mendatangi sekolah hendak bertemu kepala sekolah, namun Kepala SMPN 22 Kalibone
sedang tidak ada di tempat, begitu juga guru AB tidak berada di sekolah. “Saya
datang ke sekolah hanya mau menyelesaikan dengan baik, tanpa campur tangan
hukum, namun kepala sekolah dan guru yang bersangkutan tidak ada di sekolah,”
ucap Bu Linda.
Sampai berita ini dibuat
pihak Polres Pangkep memang belum mengambil langkah-langkan proses hukum atas
kasus ini. Yang jelas, tidak ada alasan kasus ini dihentikan atau didamaikan
karena korbannya anak di bawah umur dan pihak keluarga korban menginginkan pihak
yang terkait untuk mengusut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi murid
lain yang jadi korban tindakan kekerasan gurunya. Perbuatan guru SMPN 2
Kalibone Kabupaten Pangkep itu melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
12 tahun penjara. (Tim) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment