Thursday, May 15, 2014

SURABAYA RAYA : PENARIKAN MOBDIN DPRD KOTA SURABAYA DITOLAK

MENANGGAPI soal rencana penarikan mobil dinas (mobdin) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, H Junaedi, Anggota Komisi D DPRD Surabaya, secara tegas menolaknya. Karena, menurutnya, masa tugasnya sebagai anggota dewan masih 4 bulan lagi. “Kita masih punya kewajiban mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat sampai batas waktu itu, jadi tidak pas jika tiba-tiba sekwan punya ide menarik mobdin lebih awal,” ucap Junaedi.
“Terlepas nanti kita kembali ke sini atau tidak, masa bakti anggota dewan 2009-2014 itu sampai tanggal 24 Agustus, artinya kami masih menjalankan tugas, sekaligus punya kewajiban mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat sampai batas waktu itu, jadi tidak pas jika tiba-tiba sekwan punya ide menarik mobdin lebih awal,” ucap Junaedi.
Hal senada juga disampaikan Baktiono, politisi asal PDIP, bahwa tidak fair jika sekwan akan menarik mobdin sebelum masa tugas mereka habis. “Kami masih memerlukan mobdin itu untuk berkantor dan menjalankan tugas-tugas kedewanan. Masa bakti kami kan sampai tanggal 24 Agustus, jadi tidak fair jika sekwan akan menarik mobdin sebelum masa tugas kami habis. Karena kami masih memerlukan mobdin itu untuk berkantor dan menjalankan tugas-tugas kedewanan,” pungkas Baktiono.
Maka, rencana penarikan mobil dinas dengan status pinjam pakai yang saat ini digunakan oleh anggota DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 rupanya akan sulit dilakukan, karena sejumlah anggota dewan menyampaikan penolakannya dengan alasan belum habis masa tugasnya. Masa tugas anggota DPRD 2009 - 2014 akan berakhir pada tanggal 24 Agustus 2014, atau sekitar 4 bulan lagi. Untuk itu, Sekwan DPRD Surabaya berniat akan menarik lebih awal sejumlah mobdin pinjam pakai anggota dewan itu karena akan dipersiapkan untuk anggota dewan yang baru, yakni periode 2014- 2019. “Rencana penarikan mobdin itu hanya diberlakukan untuk anggota biasa yang statusnya pinjam pakai, karena jika mengacu kepada MoU yang telah ditandatangani, mobdin yang dipakai harus kembali dalam kondisi tetap baik, sehingga penarikan lebih awal ini dimaksudkan untuk menyiapkan waktu perbaikan jika ternyata kondisinya ada yang rusak atau bahkan tidak layak pakai,” ujar Emanuel Plaituka, Kasi Rapat dan Perundangan Sekretaris DPRD Kota Surabaya.
Lebih lanjut Eman juga menjelaskan bahwa penarikan lebih awal ini tidak untuk jajaran pimpinan, karena mobdin pimpinan merupakan fasilitas melekat atas jabatan yang disandangnya. “Tentu saja tidak untuk unsur pimpinan, karena mobdin pimpinan itu merupakan fasilitas melekat atas jabatannya, tetapi mobil itu juga tetap harus dikembalikan pada saat masa tugasnya benar-benar berakhir,” jelasnya. (F.809) majalah fakta online
Mobil dinas (mobdin) Anggota DPRD Kota Surabaya

No comments:

Post a Comment