MENANGGAPI soal rencana penarikan mobil dinas (mobdin) anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, H Junaedi, Anggota Komisi
D DPRD Surabaya, secara tegas menolaknya. Karena, menurutnya, masa tugasnya
sebagai anggota dewan masih 4 bulan lagi. “Kita masih punya kewajiban mengabdi
dan memperjuangkan aspirasi rakyat sampai batas waktu itu, jadi tidak pas jika
tiba-tiba sekwan punya ide menarik mobdin lebih awal,” ucap Junaedi.
“Terlepas
nanti kita kembali ke sini atau tidak, masa bakti anggota dewan 2009-2014 itu
sampai tanggal 24 Agustus, artinya kami masih menjalankan tugas, sekaligus
punya kewajiban mengabdi dan memperjuangkan aspirasi rakyat sampai batas waktu
itu, jadi tidak pas jika tiba-tiba sekwan punya ide menarik mobdin lebih awal,”
ucap Junaedi.
Hal
senada juga disampaikan Baktiono, politisi asal PDIP, bahwa tidak fair jika
sekwan akan menarik mobdin sebelum masa tugas mereka habis. “Kami masih
memerlukan mobdin itu untuk berkantor dan menjalankan tugas-tugas kedewanan. Masa bakti kami kan sampai tanggal 24
Agustus, jadi tidak fair jika sekwan akan menarik mobdin sebelum masa tugas
kami habis. Karena kami masih memerlukan mobdin itu untuk berkantor dan
menjalankan tugas-tugas kedewanan,” pungkas Baktiono.
Maka,
rencana penarikan mobil dinas dengan status pinjam pakai yang saat ini
digunakan oleh anggota DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 rupanya akan sulit
dilakukan, karena sejumlah anggota dewan menyampaikan penolakannya dengan alasan
belum habis masa tugasnya. Masa tugas anggota DPRD 2009 - 2014 akan berakhir
pada tanggal 24 Agustus 2014, atau sekitar 4 bulan lagi. Untuk itu, Sekwan DPRD
Surabaya berniat akan menarik lebih awal sejumlah mobdin pinjam pakai anggota
dewan itu karena akan dipersiapkan untuk anggota dewan yang baru, yakni periode
2014- 2019. “Rencana penarikan mobdin itu hanya diberlakukan untuk anggota
biasa yang statusnya pinjam pakai, karena jika mengacu kepada MoU yang telah
ditandatangani, mobdin yang dipakai harus kembali dalam kondisi tetap baik,
sehingga penarikan lebih awal ini dimaksudkan untuk menyiapkan waktu perbaikan
jika ternyata kondisinya ada yang rusak atau bahkan tidak layak pakai,” ujar
Emanuel Plaituka, Kasi Rapat dan Perundangan Sekretaris DPRD Kota Surabaya.
Lebih lanjut Eman juga menjelaskan bahwa
penarikan lebih awal ini tidak untuk jajaran pimpinan, karena mobdin pimpinan
merupakan fasilitas melekat atas jabatan yang disandangnya. “Tentu saja tidak
untuk unsur pimpinan, karena mobdin pimpinan itu merupakan fasilitas melekat
atas jabatannya, tetapi mobil itu juga tetap harus dikembalikan pada saat masa
tugasnya benar-benar berakhir,” jelasnya. (F.809) majalah fakta onlineMobil dinas (mobdin) Anggota DPRD Kota Surabaya |
No comments:
Post a Comment