Tuesday, May 27, 2014

MADURA RAYA : BESARNYA BIAYA DAN LAMANYA WAKTU PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH, BPN TUTUP MATA

SOAL besarnya biaya dan lamanya waktu pengurusan sertifikat  tanah menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat Kabupaten Sumenep. BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Sumenep dinilai tutup mata terhadap ulah oknum-oknumnya    yang  bekerja dan berbuat tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya BPN transparan tentang  rincian biaya  sertifikat  tanah dan  tata cara  pengurusannya agar  penyelesaiannya sesuai dengan harapan.
          Di antara sekian banyak kasus terdapat pengurusan 2 bidang tanah di Kampung Laok Sok-sok, Desa  Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, yang tidak jelas. 1 bidang tanah seluas 110 m2 (pembelian) a/n Dina dengan rincian biaya; pengukuran peta bidang sebesar Rp 800.000,- ke BPN, akte jual beli sebesar Rp 600.000,- ke PPAT (Kecamatan), pengesahan dan balik nama Rp 1.300.000,- ke BPN, PPH Final Rp 1.500.000,- ke kantor pajak (ada bukti pembayaran dari bank). Dan, 1 bidang tanah/bangunan seluas 200 m2 (pemisahan) a/n Hafid, dipisahkan menjadi 2 bidang , dengan  biaya Rp 5.200.000,- diterima oleh oknum desa berinisial DS, dengan rincian untuk biaya 3 peta bidang (termasuk 1 peta bidang a/n Dina tersebut di atas) dan untuk biaya 2 akte pemisahan (ada copy tanda terima uang). Kejelasan  rinciannya  adalah  1 bidang tanah a/n Dina, biaya  peta bidang  dan  akte jual sebesar   Rp 1.400.000,- (Rp 800.0000,- + Rp 600.000,-). Untuk 1 bidang tanah a/n Hafid biaya peta bidang dan akte pemisahan sebesar Rp 4.400.000,- (Rp 5.200.000,-  -  Rp 800.000,-). Biaya pengesahan dan balik nama a/n Dina sebesar Rp 1.300.000,-(Terbit sertifikat bulan Januari 2014) a/n Hafid  sebesar Rp 3.500.000. Kata Hafid,  menurut  DS, karena belum dibayar maka tidak terbit sertifikatnya.
          Konfirmasi terhadap DS bahwa uang yang diterimanya itu sesuai  dengan  keputusan desa dan sesuai dengan permintaan. Selanjutnya diserahkan kepada orang BPN berinisial HR yang  telah melakukan pengukuran sekitar bulan Juni 2012. diduga HR tidak dilengkapi Surat Tugas dari Kepala  BPN Sumenep dan tidak  berkapasitas sebagai Juru Ukur.
          Kades Pandian (Totok) menyatakan bahwa tidak ada keputusan desa, jika DS ngomong demikian, itu ulahnya.
          Penelusuran lebih lanjut  yang dilakukan Amin Djakfar dan R M Farhan Muzammily dari FAKTA ke BPN Sumenep, ternyata tidak dapat menemui langsung Kepala BPN. Walaupun yang bersangkutan ada akan tetapi FAKTA diantar oleh petugas ke Kasubag BPN,  Ahmad Mukim Haryono. Mukim  yang masih baru menyatakan bahwa hal ini  disebabkan karena ulah oknum-oknum seperti dari BPN yang  masih dicermati dan oknum-oknum perangkat desa  serta oknum-oknum lembaga terkait lainnya.
            Ketika ditanya soal tata cara pengurusan tanah dan daftar biaya penyelesaian sertifikat tanah, dengan rasa enggan Mukim menyatakan bahwa  petugasnya  tidak  ada. “Sebaiknya dilihat di luar”. (Tim) majalah fakta online
Kantor BPN Kabupaten Sumenep

No comments:

Post a Comment