Sunday, May 11, 2014

KRIMINAL : TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS DIVONIS SEUMUR HIDUP

Korban ditikam berkali-kali sehingga mengalami 16 luka tusuk 
di dada, perut, leher, paha, bokong dan punggung. 
Asrul juga memperkosa Nur yang sedang bersimbah darah di sekujur tubuhnya. Bahkan Nur yang sudah tidak bernyawa tetap disetubuhinya

ASRUL Eka Saputra, 26, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurhalima (23), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. “Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Suparman Nyomba SH, saat membacakan putusan (16/4).
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim juga berpendapat, Asrul terbukti membunuh secara sadis sehingga melanggar empat pasal KUHP, yakni pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 338 tentang penganiayaan berat, pasal 340 tentang pembunuhan secara berencana, pasal 285 tentang pemerkosaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menuraikan pembunuhan itu terjadi pada 9 Oktober 2013. Nur dan Asrul sama-sama bekerja sebagai karyawan laundry di Jalan Emi Saelan, Makassar. Terdakwa merencanakan pembunuhan karena keinginannya berhubungan badan berkali-kali ditolak oleh korban sehingga terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban.  Asrul kemudian menyergap Nur yang sedang berada di kamar mandi. Korban pun ditikam berkali-kali sehingga mengalami 16 luka tusuk di dada, perut, leher, paha, bokong dan punggung. Asrul juga memperkosa Nur yang sedang bersimbah daraih di sekujur tubuhnya. Bahkan Nur yang sudah tidak bernyawa tetap disetubuhinya dan setalah selesai melampiaskan hasratnya Asrul kemudian kabur ke Parepare.
 Setelah  Asrul divonis seumur hidup, dia menyatakan kepada majelis hakim bahwa dia masih pikir-pikir dulu. “Pekan depan saya akan tentukan sikap,” ucap Asrul menanggapi vonisnya tersebut. Sidang putusan itu dihadiri puluhan teman Nur dari Universitas Negeri Makassar.
Kasus  Pembunuhan Ibu dan Anak
Vonis serupa dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kepada Supirman Dg Siajang, 30, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak, Mita Armis Daeng Sabi, 24, dan Anugrah Daeng Tata. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herawati SH dan A Vickariaz SH.     
Ketua Majelis Hakim, Hasrawati Yunus SH, mengatakan bahwa yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah menghilangkan nyawa korban secara sadis dan tak berperikemanusiaan kemudian membuang mayat korban di tempat terpisah untuk menghilangkan jejak. Mayat Mita ditemukan oleh warga di sebuah kebun di Kecamatan Pattalassang, Gowa, pada 20 September 2013. Sedangkan mayat Anugrah ditemukan tiga hari berikutnya di sebuah kebun di Kecamatan Parangloe.
Supirman melakukan pembunuhan karena terus ditagih utang oleh korban. Bahkan utang Rp 15 juta menjadi Rp 40 juta. Sebelum melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anaknya itu, Supirman terlebih dulu menjemput mereka pakai mobil milik petinggi DPRD Kabupaten Takalar yang dipinjam Supirman untuk mengajak Mita dan anaknya mengambil uang di bank. Namun, ternyata Supirman membunuh keduanya dengan menggunakan balok kayu yang sudah disiapkannya.   
Supirman belum bersikap terkait dengan vonis hakim itu. Adapun ibu Mita, Daeng Sami, 49, mengaku tidak puas. Dia dan keluarga menginginkan agar Supirman dihukum mati agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa kepada siapa pun juga. (Tim)R.26 majalahfaktaonline.blogspot.com
Asrul Eka Saputra saat ditangkap 

No comments:

Post a Comment