Korban ditikam berkali-kali sehingga mengalami 16 luka tusuk
di dada,
perut, leher, paha, bokong dan punggung.
Asrul juga memperkosa Nur yang sedang
bersimbah darah di sekujur tubuhnya. Bahkan Nur yang sudah tidak bernyawa tetap
disetubuhinya
ASRUL Eka Saputra, 26,
terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurhalima (23), dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup. “Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan,” kata Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Makassar, Suparman Nyomba SH, saat membacakan putusan (16/4).
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim
juga berpendapat, Asrul terbukti membunuh secara sadis sehingga melanggar empat
pasal KUHP, yakni pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 338 tentang
penganiayaan berat, pasal 340 tentang pembunuhan secara berencana, pasal 285
tentang pemerkosaan.
Dalam putusannya, majelis hakim menuraikan pembunuhan itu
terjadi pada 9 Oktober 2013. Nur dan Asrul sama-sama bekerja sebagai karyawan laundry
di Jalan Emi Saelan, Makassar. Terdakwa merencanakan pembunuhan karena
keinginannya berhubungan badan berkali-kali ditolak oleh korban sehingga terdakwa
melakukan kekerasan terhadap korban. Asrul kemudian menyergap Nur
yang sedang berada di kamar mandi. Korban pun ditikam berkali-kali sehingga
mengalami 16 luka tusuk di dada, perut, leher, paha, bokong dan punggung. Asrul
juga memperkosa Nur yang sedang bersimbah daraih di sekujur tubuhnya. Bahkan
Nur yang sudah tidak bernyawa tetap disetubuhinya dan setalah selesai melampiaskan
hasratnya Asrul kemudian kabur ke Parepare.
Setelah Asrul divonis seumur hidup,
dia menyatakan kepada majelis hakim bahwa dia masih pikir-pikir dulu. “Pekan
depan saya akan tentukan sikap,” ucap Asrul menanggapi vonisnya tersebut.
Sidang putusan itu dihadiri puluhan teman Nur dari Universitas Negeri Makassar.
Kasus Pembunuhan
Ibu dan Anak
Vonis serupa dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Negeri Sungguminasa, Gowa, kepada Supirman Dg Siajang, 30, terdakwa pembunuhan
terhadap ibu dan anak, Mita Armis Daeng Sabi, 24, dan Anugrah Daeng Tata. Vonis
itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herawati SH dan A
Vickariaz SH.
Ketua Majelis Hakim, Hasrawati Yunus SH, mengatakan bahwa
yang memberatkan hukuman bagi terdakwa adalah menghilangkan nyawa korban secara
sadis dan tak berperikemanusiaan kemudian membuang mayat korban di tempat
terpisah untuk menghilangkan jejak. Mayat Mita ditemukan oleh warga di sebuah
kebun di Kecamatan Pattalassang, Gowa, pada 20 September 2013. Sedangkan mayat Anugrah
ditemukan tiga hari berikutnya di sebuah kebun di Kecamatan Parangloe.
Supirman melakukan pembunuhan karena terus ditagih
utang oleh korban. Bahkan utang Rp 15 juta menjadi Rp 40 juta. Sebelum
melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anaknya itu, Supirman terlebih dulu menjemput
mereka pakai mobil milik petinggi DPRD Kabupaten Takalar yang dipinjam Supirman
untuk mengajak Mita dan anaknya mengambil uang di bank. Namun, ternyata
Supirman membunuh keduanya dengan menggunakan balok kayu yang sudah disiapkannya.
Supirman belum bersikap terkait dengan vonis hakim itu.
Adapun ibu Mita, Daeng Sami, 49, mengaku tidak puas. Dia dan keluarga
menginginkan agar Supirman dihukum mati agar tidak terjadi lagi perbuatan
serupa kepada siapa pun juga. (Tim)R.26 majalahfaktaonline.blogspot.com
Asrul Eka Saputra saat ditangkap |
No comments:
Post a Comment