MERASA tanah pekarangan dan
sawah warisan kakeknya letter C No.193/Kld atas nama Atmorejo yang terletak di
Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, dikuasai PT SURYA UTAMA KALAKA karena
mendapat hak pengelolaan dan penguasaan lahan dari Bupati Sleman berdasarkan SK
Bupati Sleman, Sri Purnomo, No. 01.OL/Kep.KDH/A/2013 tanggal 07 Januari 2013
untuk Perkantoran dan Sarana Perdagangan Jasa seluas 15.565 m2 dengan pemohon
Agus Wibowo Dwi Santoso.
Dari kiri : Bupati Sleman, Sri Purnomo, dan Agus Santoso |
Ahmad Atori, ahli waris (cucu
Atmorejo), warga Sleman, yang memberikan kuasa pada Advokat Hillarius Ng Merro
SH, Agustinus Y SH, Gunarso Nurbagyo SH dan Hartanto SH kemudian mengambil
langkah hukum mem-PTUN-kan Bupati Sleman dan terdaftar dengan nomor perkara
05/G/2014/PTUN untuk membatalkan SK tersebut. Dalam keterangan persnya Hillarius
Ng Merro SH antara lain mengatakan bahwa SK Bupati menyalahi prosedur karena dianggap
tidak memperhatikan hak milik tanah masyarakat. Dirinya juga menuding adanya
konspirasi beberapa pihak dalam proses perijinan tersebut sehingga tanpa
verifikasi keluarlah SK Bupati. Meski begitu Hillarius menduga Bupati belum
tentu tahu secara pasti permasalahan tersebut, namun SK-nya tetap
ditandatangani. “Digugatnya Bupati Sleman melalui PTUN itu karena mewakili
lembaga pemerintahan, yang menandatangani dan mengeluarkan SK tersebut,”
jelasnya.
Kliennya sendiri, papar Hillarius,
baru tahu tanggal 20 Februari 2014 lalu saat bertemu dengan salah satu notaris
di kawasan Colombo, Sleman, dan merasa tanahnya yang diperkirakan seharga
(minimal) Rp 5 juta per meter perseginya tersebut dirampas dan dikuasai secara
melawan hukum oleh Pemkab Sleman yang berkolusi dengan pengusaha atau PT Surya
Utama Kalaka. Tanah yang diklaim milik kliennya sendiri seluas 6.600 m2 terdiri
dari tiga bagian masing-masing seluas 2.200 m2 yang terletak di selatan
Shangrila Karaoke, berbatasan dengan Tanah Kas Desa (TKD). Soal itu, menurutnya,
pernah diutarakan ke Pemerintah Desa Caturtunggal dan dijawab sebagai bagian
dari TKD. Padahal pihaknya mengantongi bukti-bukti penerbitan letter C namun
petikan letter C tersebut tidak diakui oleh pihak desa.
Secara terpisah, Kepala Desa Caturtunggal,
Agus Santosa SPsi, didampingi Kabag Pemerintahan, Andi Sofyan, antara lain mengatakan
bahwa lokasi obyek (tanah) yang diklaim Ahmad Atori hingga berujung timbulnya
gugatan ke PTUN Yogyakarta itu keliru. Menurut keduanya, ijin tersebut untuk Persil
68 yang sangat luas. Di mana sebelum berstatus TKD lahan itu diakuinya memang
milik warga (perseorangan) yang kebetulan juga bernama Atmorejo dan letaknya di
belakang kantor pos. “Namun meski namanya sama, orang yang dimaksud bukannya
kakek Ahmad Fatori,” tegas Andi sembari mengungkapkan adanya saksi bekas
pemilik tanah tersebut.
Sedangkan Agus Santosa dalam
kesempatan tersebut tidak menampik tudingan kalau Persil 68 belum bersertifikat.
Namun kepada FAKTA, dirinya menegaskan tidak ada tanah milik warga yang digunakan.
“Kalau memang milik warga pasti kami kembalikan ke pemiliknya,” jelas Agus.
Selain adanya bukti sewa dari
petani penggarap lahan sebelumnya pada pihak desa, pernyataan Agus tersebut juga
dibuktikan dengan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini
menjadi tanggungan pemerintah desa. Sedangkan terkait ijin pemanfaatan TKD
sendiri prosesnya melalui berbagai tahapan dan harus seizin gubernur. Dimulai dari
adanya permohonan dari pihak pemohon melalui pemerintah desa, lalu pihak desa
akan membuat rekomendasi ke kecamatan, dari kecamatan akan diteruskan kepada bupati.
Barulah setelah semua persyaratan terpenuhi diajukan pada Gubernur DIY. Karena
telah melalui berbagai tahapan tadi, baik Agus maupun Andy sangat yakin jika
Gubernur DIY telah mengijinkan, berarti secara administratif tidak ada
persoalan terkait penggunaan TKD tersebut.
Sementara
itu Bupati Sleman, Sri Purnomo, terlihat siap menghadapi gugatan warganya ini.
Terbukti saat agenda sidang yang pertama (22/4), dari Pemkab Sleman selaku
tergugat hadir diwakili Kasubag Hukum, Dedi Widianto, serta stafnya, Arif Yuli
Kurniawan. Dalam kesempatan tersebut, menurut Agustinus Y SH selaku salah satu
kuasa penggugat, masing-masing pihak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk
melengkapi syarat-syarat administrasi sebelum memasuki persidangan yang akan digelar
selanjutnya. (F.883) majalah fakta onlineAdvokat Hillarius Ng Merro SH |
No comments:
Post a Comment