UPAH Minimum Kabupaten
(UMK) di Kabupaten Sumenep tahun 2014 yang ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.090.000, dalam pelaksanaannya selama ini tidak
ada persoalan yang berarti. Sebab, dari sejumlah perusahaan di Sumenep tidak
ada komplain, yang berarti perusahaan menyetujui besaran UMK itu. Hal tersebut
diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Ir Ach Kamarul Alam MSi , Rabu (23/4).
Menurutnya, dalam pantauan ke sejumlah
perusahaan di Sumenep, utamanya yang memiliki tenaga kerja lebih dari 10 orang,
sudah melaksanakan aturan UMK. “Kami lakukan pantauan terhadap sejumlah
perusahaan setiap bulan sekitar 6 hingga 10 perusahaan memang sudah sesuai UKM,
bahkan ada yang lebih dari ketentuan UMK,” ungkapnya.
Bahkan, diakui Kamarul Alam, pantauan yang
dilakukan tidak hanya kepada pemilik dan manajemen perusahaan, namun juga
dilakukan pertanyaan langsung kepada para pekerja dan karyawannya. Dan,
sebagian perusahaan yang sudah besar, memang telah memberikan gaji di atas UMK.
Seperti karyawan UD Sarua Subur, Tanjung Odi, POM Bensin, serta perusahaan
lainnya, termasuk karyawan BUMD dan BUMN yang ada di Sumenep.
Sementara untuk usaha yang masih kecil, seperti
karyawan toko, ruko dan perusahaan kecil lainnya memang ada yang belum bisa
memberikan upah sesuai UMK. Bahkan, sejumlah perusahaan yang baru berkembang,
tidak semua karyawannya mendapat upah sesuai UMK. Misalnya dari 20 karyawan,
ada 3 orang yang belum, karena perusahaannya memang belum bisa memenuhinya.
“Namun, kami terus melakukan pembinaan dan menghimbau agar perusahaan di
Sumenep bisa memberikan upah karyawannya sesuai UMK, agar kesejahteraan mereka
lebih terjamin,” tambahnya. (F.867) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment