Monday, May 12, 2014

LINGKUNGAN : TAK MILIKI IZIN, LIMBAH PT MERAK JAYA BETON MENCEMARI WARGA KEMLATEN

Warga terkena ganggungan saluran pernafasan (ISPA), 
PT Merak Jaya Beton dapat dijerat UU No.32 Tahun 2009

AKSI demo ratusan warga RT 04, RW 07 Kemlaten, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, yang dilakukan tengah malam pukul 23.00 Wib, Sabtu (19/4) sempat membuat lalin arus jalan Mastrip macet. Hal ini dilakukan lantaran warga Kelurahan Kebraon kesal atas tindakan PT Merak Jaya Beton yang beroperasi sejak tahun 2002 bergerak dalam bidang jasa persewaan readymix pengecoran untuk konstruksi bangunan gedung, telah melakukan usaha tanpa menghiraukan warga sekitarnya atas dampak yang ditimbulkannya.
Pabrik beton yang dipimpin Hengky tersebut menghasilkan debu pekat hingga mencemari pemukiman warga. Bahkan mengganggu kesehatan warga berupa gangguan saluran pernafasan (ISPA) serta mengganggu jarak pandang pengguna kendaraan bermotor. Belum lagi suara bising yang ditimbulkan perusahaan itu. Bahkan sebelum aksi tersebut dilakukan sempat terdengar suara keras seperti ledakan. Menurut sumber di lokasi, ledakan tersebut berasal dari kompresor saat membersihkan mesin molen (readymix).
Aksi warga yang diwakili oleh Siti Mariyam, calon jadi Anggota Legeslatif DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan, yang didampingi Ketua RT 04 maupun Ketua RW 07, ditemui Hengky, Dirut PT Merak Jaya Beton, dan disaksikan puluhan warga menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani di atas materai bahwa segala aktifitas perusahaan akan dihentikan. Namun, faktanya, setelah massa aksi bubar keesokan harinya PT Merak Jaya Beton tetap beroperasi seperti semula.
Sebelumnya, tanggal 7 Mei 2013 warga pernah membuat surat penolakan dan keberatan atas keberadaan PT Merak Jaya Beton yang disampaikan 100 orang warga dengan menyampaikan keluhan di antaranya; a) sesuai UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, kapasitas debu yang ditimbulkan maximal 0,26 mg/m3, namun kenyataannya melebihi baku mutu kadar debu pabrik yaitu sebesar 0,6305 mg/m3, b) pengaruh debu semen yang ditimbulkan perusahaan sangat membahayakan dan sangat mengganggu bagi kesehatan warga di antaranya anak-anak. Hal tersebut bisa dilihat dari warga yang terkena dampak sakit saluran pernafasan (ISPA), penyakit kulit dan gatal-gatal, c) pengaruh debu semen yang ditimbulkan perusahaan sangat meresahkan warga karena rumah, tempat ibadah (masjid) jadi kotor dan kumuh, d) meminta kepada Kelurahan Kebraon dan Camat Karang Pilang untuk segera menghentikan segala aktifitas/kegiatan PT Merak Jaya Beton.
Aksi demo yang dilakukan warga Kemlaten (19/4) kepada PT Merak Jaya Beton yang diketahui pabrik tersebut menyewa tanah milik Haji Muhammad itu akibat dari kekecewaan warga yang tidak dapat ditolelir lagi, karena sudah dilakukan berulang kali namun PT Merak Jaya Beton tetap beroperasi tanpa memikirkan keselamatan warga sekitarnya. Bahkan sesuai laporan hasil pengujian yang dilakukan mahasiswa FKM Unair pada tanggal 29 Oktober 2012 di lokasi Kelurahan Kebraon RT 04 RW 07 tentang kadar debu lingkungan diketahui pada halaman belakang Masjid Agung Kemlaten kadar debunya mencapai 0,7265 mg/m3 dan depan rumah Ibu Mujiati kadar debunya mencapai 0,5352 mg/m3. 
Kepada Sudarmanto dari FAKTA, Sukardi, Ketua RW 07 Kelurahan Kebraon, mengatakan, warga sudah pernah berkomunikasi dengan pihak pabrik pada 2005, dan tak pernah ditanggapi. Bahkan sebelumnya warga sudah melakukan pengaduan ke instansi terkait hingga pernah hearing di Komisi A (16/9/2013), namun hingga saat ini tidak ada tindakan. Dan, katanya, Komisi A mau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik, tapi nyatanya hingga saat ini tidak pernah dilakukan. “Ada apa ?” jelasnya.
Sementara itu menurut Siti Mariyam, Koordinator Aksi, dengan adanya asap yang mengganggu pernafasan serta suara bising yang ditimbulkan PT Merak Jaya Beton tersebut, warga menginginkan pabrik itu segera ditutup agar tidak mengganggu warga. Karena dengan adanya asap pabrik ini, selain mengakibatkan gangguan saluran pernafasan, juga menimbulkan suara bising dan selalu beroperasi 24 jam non stop. Maka warga sepakat ingin menutup pabrik tersebut.
“Satpol PP pernah memberikan peringatan melalui surat nomor 503/4007/436.8/2013 tertanggal 3 September 2013, toh sampai sekarang tetap saja beroperasi, seolah hanya gertak sambal saja, karena tidak ada tindakan serius, sehingga membuat kecurigaan warga,” tegasnya.
Sedangkan menurut Yanto, Ketua LSM LPPJT (Lembaga Pemantau Pembangunan Jawa Timur), mengatakan, PT Merak Jaya Beton harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, karena pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa pabrik itu telah melakukan kegiatan yang mengakibatkan masyarakat di sekitar pabrik terkena dampak pencemaran udara, karena debu yang ditimbulkan menyebabkan lingkungan di sekitarnya menjadi kotor. Bahkan penduduk banyak yang terkena penyakit sesak napas. Apalagi sejak beroperasi tahun 2002 sampai sekarang pabrik itu sama sekali belum memiliki izin maupun dokumen lainnya, seperti HO, IMB, UKL, UPL, maupun Amdal sehingga harus dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebab sesuai dengan UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98  ayat (1) mengatakan,”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Lalu ayat (2) mengatakan,”Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah). Kemudian ayat (3) mengatakan,”Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau  mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Sementara pasal 99 ayat (1) mengatakan,”Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Dan, pada ayat (2) mengatakan,”Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). (F.568) majalah fakta online
Siti Mariyam saat dialog dengan Hengky, Dirut PT Merak Jaya Beton

No comments:

Post a Comment