Sunday, May 11, 2014

NARKOBA : DIDUGA PESTA NARKOBA, JAKSA IMRAN MISBAH DITANGKAP LALU DILEPAS LAGI

“Seharusnya Jaksa Imran tidak boleh dilepaskan begitu saja karena keberadaan sabu-sabu itu uangnya dari Jaksa Imran Misbah” 

IMRAN Misbah SH, 38, jaksa di Kejaksaan Negeri Bone, diamankan Tim Unit Narkoba Polda Sulselbar, Senin tengah malam (14/4) tengah malam dari sebuah rumah di Kompleks Veteran Residen, Jalan Inspeksi Kanal, Kota Makassar. Imran Misbah diamankan bersama teman wanitanya, Tri Amalia, yang selama ini hubungannya sudah jauh bahkan Imran pernah berjanji untuk menikah. Mereka diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.
Sesuai informasi yang dihimpun FAKTA di Polda Sulselbar bahwa perempuan yang bersama Imran  itu adalah Tri Amalia yang juga dijadikan tersangka oleh Tim Reskrim Polda Sulselbar. Pihak Polda Sulselbar menginformasikan masih menyelidiki status perempuan itu, namun diduga ia juga turut mengkonsumsi narkoba bersama Imran.
Jaksa Imran Misbah SH dengan Tri Amalia sudah dua bulan lebih berkenalan, bahkan Jaksa Imran sudah menjanjikan pada Tri Amalia untuk dinikahi sesegara mungkin sehingga apa pun yang diminta Imran dalam hal yang wajar maka tri Amalia menuruti sebagai calon istrinya.
Mengenai barang bukti yang telah disita, penyidik enggan memberikan keterangan secara rinci karena masih proses penyelidikan. “Itu belum dapat diekspose karena masih perlu pengembangan,” kata penyidik Polda Sulselbar. Namun, dalam tes urine, keduanya negaif, sehingga Imran dilepaskan oleh pihak Polda sedangkan Tri Amalia tetap ditahan. “Polda memperlakukan saya tidak adil, di mana Imran sudah dilepaskan tapi saya tetap ditahan karena disangka sebagai pemilik barang haran tersebut,” kata Tri Amalia.
Kronologisnya, Jaksa Imran Misbah SH bertemu Tri Amalia di Hotel Horisin untuk ngobrol dan tidak lama kemudian Jaksa Imran pamit untuk sidang. Berselang beberapa jam kemudian Jaksa Imran Misbah menelepon Tri Amalia meminta untuk datang menemuinya di Pengadilan Negeri Makassar. Tri Amalia berangkat ke PN Makassar dan bertemu Jaksa Imran Misbah. Lalu mereka ngobrol, setelah itu Jaksa Imran Misbah langsung mengambil uang dan diberikan kepada Tri Amalia sebesar Rp 8 juta untuk dibelikan sabu-sabu dan diterima Tri Amalia yang langsung menghubungi temannya yang bernama Yusuf alias Iful untuk membelikan sabu-sabu atas pesanan Jaksa Imran. Setelah itu uang tersebut ditransfer ke rekening Yusuf, kemudian Yusuf segera membelikan sabu-sabu pesanan Jaksa Imran kepada rekannya.
Setelah sabu-sabunya didapat, Yusuf mengantarkan sabu-sabu itu ke rumah Tri Amalia di Perumahan Veteran Residen Jalan Inspeksi Kanal, Makassar. Setelah sabu-sabu itu diterima Tri Amalia maka dijemputlah Jaksa Imran Misbah lalu keduanya bersama-sama ke rumah Tri Amalia tersebut. Dan, pada malam itu juga ketika digerebek Tim Unit Narkoba Polda Sulselbar, Jaksa Imran dan Tri Amalia ditemukan berada dalam satu kamar dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu di kamar sebelahnya.     
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, yang dikonfirmasi FAKTA secara terpisah membenarkan adanya penangkapan dan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut. Diungkapkan Endi, saat itu Tim Narkoba Polda Sulselbar melakukan penyelidikan terhadap salah satu TO di Perumahan Veteran Regency di Jalan Inspeksi Kanal. Ketika tim memasuki rumah tersebut dan melakukan penggeledaan, ditemukan perempuan bernama Tri Amalaia bersama Jaksa Imran dan seorang pria lainnya juga turut ditangkap.
Safri SH, penasehat hukum Tri Amalia, menanggapi bahwa seharusnya Jaksa Imran tidak boleh dilepaskan begitu saja karena keberadaan sabu-sabu itu uangnya dari Jaksa Imran dan dia seharusnya dikenakan pasal  131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengancam siapa pun yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika ke aparat penegak hukum. Karena saat itu Jaksa Imran mengetahui bahkan Jaksa Imran sendiri yang memberikan uang sebesar Rp 8 juta untuk membelikannya sabu-sabu. Itu berarti Jaksa Imran-lah yang memesan barang haram itu.
Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar, Sugeng Purnomo SH, mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah meminta laporan soal penangkapan Jaksa Imran Misbah kendati Jaksa Imran Misbah sudah dilepaskan oleh penyidik Polda Sulselbar karena tidak ada tindak pidana yang dilakukannya.
Sedangkan menurut Tri Amalia, kalau Jaksa Imran tidak ada tindak pidananya maka dia juga tidak ada tindak pidanaya. “Karena itu bukan uang saya tapi uang dari Jaksa Imran, kenapa saya yang harus ditahan karena melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1,” ujar Tri Amalia.
Sementara Yuliansa Yusuf Husna alias Iful, warga Gunung Jalan Kelara No.29 Watampone, diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.
Kejaksaan Tinggi Sulselbar dikabarkan membentuk tim pemeriksa untuk memperoses Jaksa Imran Misbah SH yang diduga pesta narkoba, “Tim ini akan mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik,” kata Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Sugeng Purnomo SH. Tim akan memfokuskan kepada perilaku Jaksa Imran yang berduaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya di dalam kamar pada saat tertangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polda Sulselbar. Pelanggaran Kode Etik itu bisa dikenakan sanksi teguram secara lisan dan tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau penundaan gaji dan kenaikan pangkat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulselbar agar tidak melindungi Jaksa Imran yang melanggar kode etik apalagi yang terkait dengan narkoba. Sebab dia sudah mencoreng citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. (Tim)R.26 majalahfaktaonline.blogspot.com
Kombes Pol Endi Sutendi

No comments:

Post a Comment