“Seharusnya Jaksa Imran tidak boleh dilepaskan begitu saja karena
keberadaan sabu-sabu itu uangnya dari Jaksa Imran Misbah”
IMRAN Misbah SH, 38, jaksa
di Kejaksaan Negeri Bone, diamankan Tim Unit Narkoba Polda Sulselbar, Senin tengah
malam (14/4) tengah malam dari sebuah rumah di Kompleks Veteran Residen, Jalan
Inspeksi Kanal, Kota Makassar. Imran Misbah diamankan bersama teman wanitanya,
Tri Amalia, yang selama ini hubungannya sudah jauh bahkan Imran pernah berjanji
untuk menikah. Mereka diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram.
Sesuai informasi yang dihimpun FAKTA di Polda Sulselbar
bahwa perempuan yang bersama Imran itu adalah Tri Amalia yang
juga dijadikan tersangka oleh Tim Reskrim Polda Sulselbar. Pihak Polda Sulselbar
menginformasikan masih menyelidiki status perempuan itu, namun diduga ia juga
turut mengkonsumsi narkoba bersama Imran.
Jaksa Imran Misbah SH dengan Tri Amalia sudah dua
bulan lebih berkenalan, bahkan Jaksa Imran sudah menjanjikan pada Tri Amalia untuk
dinikahi sesegara mungkin sehingga apa pun yang diminta Imran dalam hal yang
wajar maka tri Amalia menuruti sebagai calon istrinya.
Mengenai barang bukti yang telah disita, penyidik
enggan memberikan keterangan secara rinci karena masih proses penyelidikan. “Itu
belum dapat diekspose karena masih perlu pengembangan,” kata penyidik Polda
Sulselbar. Namun, dalam tes urine, keduanya negaif, sehingga Imran dilepaskan
oleh pihak Polda sedangkan Tri Amalia tetap ditahan. “Polda memperlakukan saya tidak
adil, di mana Imran sudah dilepaskan tapi saya tetap ditahan karena disangka
sebagai pemilik barang haran tersebut,” kata Tri Amalia.
Kronologisnya, Jaksa Imran Misbah SH bertemu Tri Amalia
di Hotel Horisin untuk ngobrol dan tidak lama kemudian Jaksa Imran pamit untuk
sidang. Berselang beberapa jam kemudian Jaksa Imran Misbah menelepon Tri
Amalia meminta untuk datang menemuinya di Pengadilan Negeri Makassar. Tri
Amalia berangkat ke PN Makassar dan bertemu Jaksa Imran Misbah. Lalu
mereka ngobrol, setelah itu Jaksa Imran Misbah langsung mengambil uang dan
diberikan kepada Tri Amalia sebesar Rp 8 juta untuk dibelikan sabu-sabu
dan diterima Tri Amalia yang langsung menghubungi temannya yang bernama Yusuf alias
Iful untuk membelikan sabu-sabu atas pesanan Jaksa Imran. Setelah itu uang tersebut
ditransfer ke rekening Yusuf, kemudian Yusuf segera membelikan sabu-sabu pesanan
Jaksa Imran kepada rekannya.
Setelah sabu-sabunya didapat, Yusuf mengantarkan
sabu-sabu itu ke rumah Tri Amalia di Perumahan Veteran Residen Jalan Inspeksi
Kanal, Makassar. Setelah sabu-sabu itu diterima Tri Amalia maka dijemputlah
Jaksa Imran Misbah lalu keduanya bersama-sama ke rumah Tri Amalia tersebut.
Dan, pada malam itu juga ketika digerebek Tim Unit Narkoba Polda Sulselbar,
Jaksa Imran dan Tri Amalia ditemukan berada dalam satu kamar dan ditemukan
barang bukti berupa sabu-sabu di kamar
sebelahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi
Sutendi, yang dikonfirmasi FAKTA secara terpisah membenarkan adanya penangkapan
dan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan tersebut. Diungkapkan Endi, saat
itu Tim Narkoba Polda Sulselbar melakukan penyelidikan terhadap salah satu TO
di Perumahan Veteran Regency di Jalan Inspeksi Kanal. Ketika tim memasuki rumah
tersebut dan melakukan penggeledaan, ditemukan perempuan bernama Tri Amalaia
bersama Jaksa Imran dan seorang pria lainnya juga turut ditangkap.
Safri SH, penasehat hukum Tri Amalia, menanggapi bahwa
seharusnya Jaksa Imran tidak boleh dilepaskan begitu saja karena keberadaan
sabu-sabu itu uangnya dari Jaksa Imran dan dia seharusnya dikenakan
pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengancam siapa
pun yang tidak melaporkan tindak pidana narkotika ke aparat penegak hukum.
Karena saat itu Jaksa Imran mengetahui bahkan Jaksa Imran sendiri yang
memberikan uang sebesar Rp 8 juta untuk membelikannya sabu-sabu. Itu berarti
Jaksa Imran-lah yang memesan barang haram itu.
Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar, Sugeng Purnomo SH,
mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah meminta laporan soal penangkapan
Jaksa Imran Misbah kendati Jaksa Imran Misbah sudah dilepaskan oleh penyidik
Polda Sulselbar karena tidak ada tindak pidana yang dilakukannya.
Sedangkan menurut Tri Amalia, kalau Jaksa Imran tidak
ada tindak pidananya maka dia juga tidak ada tindak pidanaya. “Karena itu bukan
uang saya tapi uang dari Jaksa Imran, kenapa saya yang harus ditahan karena
melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1,” ujar
Tri Amalia.
Sementara Yuliansa Yusuf Husna alias Iful, warga
Gunung Jalan Kelara No.29 Watampone, diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider
pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.
Kejaksaan Tinggi Sulselbar dikabarkan membentuk tim
pemeriksa untuk memperoses Jaksa Imran Misbah SH yang diduga pesta narkoba, “Tim
ini akan mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik,” kata Asisten Pengawasan
Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Sugeng Purnomo SH. Tim akan memfokuskan kepada perilaku
Jaksa Imran yang berduaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya di dalam kamar
pada saat tertangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polda Sulselbar. Pelanggaran Kode
Etik itu bisa dikenakan sanksi teguram secara lisan dan tertulis hingga pemberhentian
tidak dengan hormat atau penundaan gaji dan kenaikan pangkat.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Abdul Azis, meminta
kepada Kejaksaan Tinggi Sulselbar agar tidak melindungi Jaksa Imran yang
melanggar kode etik apalagi yang terkait dengan narkoba. Sebab dia sudah mencoreng
citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. (Tim)R.26 majalahfaktaonline.blogspot.com
Kombes Pol Endi Sutendi |
No comments:
Post a Comment