DUA warga Pangkajene
Kepulauan (Pangkep), Yusuf (41) dan Faisal (30), tertangkap tangan menimbun 200
liter solar bersubsidi saat mengisi bahan bakar di SPBU Belang-Belang di Dusun
Belang-Belang, Desa Salenreng, Kecamatan Bontoa, (5/4) dini hari. Kedua pria
ini berdalih mengisi bahan bakar kendaraan mobil Isuzu Panther DP 1312 KZ warna
hijau untuk keperluan operasional. Namun, dua petugas yang mencurigai Yusuf dan
Faisal langsung menghentikan pengisian solar tersebut dan menangkap mereka.
Kepala Satuan Resese dan Kriminal Polres Maros, AKP
Imran, membenarkan penangkapan terhadap dua warga Jalan Sukawati, Lingkungan
Pa”doang Doangang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep tersebut. Mobil yang
disewa milik warga Tomalompo Karantuan, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja
Utara, itu telah dimodifikasi menyerupai tangki untuk menimbun solar. Kapasitas
tangki buatan itu sebanyak satu ton.
Mobil yang bergerak dari arah Pangkep ini sengaja
mengisi solar di SPBU Belang-Belang. Namun atas kesigapan petugas, upaya
penimbunan solar bersubsidi itu dapat digagalkan. Dari hasil interogasi, kedua
tersangka merupakan orang suruhan oknum petugas Polres Pangkep berinisial RN. Oknum
polisi ini sehari-harinya bertugas di Polres Pangkep. Namun belum diketahui
sudah berapa lama bisnis barang terlarang ini dijalankan.
Menurut masyarakat Pangkep yang tidak bersedia ditulis
namanya bahwa bisnis solar bersubsidi ini dilakukan sudah cukup lama dan belum
ada yang bisa menangkapnya. Sedangkan pengakuan tersangka, baru satu kali itu
mereka menimbun. “Namun kita masih menyelidiki lebih dalam lagi”.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan,
kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 23 (2) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang
minyak gas dan gas bumi, serta pasal 53 huruf B yaitu setiap orang melakukan
pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan
dipidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 40 milyar.
Kepada FAKTA, Yusuf mengakui perbuatannya. Menurut
dia, baru satu kali ini melakukan aksi tersebut. Dia membenarkan jika bos yang
menyuruhnya adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Pangkep. Solar yang
ditimbun itu rencananya dijual di kalangan nelayan yang bermukim di Pulau
Karanrang Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tubaring Utara, dan Pulau Salemo
di Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Pangkep.
Usaha jual beli ini juga
tak memiliki izin usaha, izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan
niaga. Ia mengaku menjual solar ke kalangan nelayan Rp 6 ribu per liter. Ia
dapat laba bersih Rp 500,- setiap liternya. (Tim) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment