WAKIL Ketua Lembaga Bantuan
Hukum Kota Makassar, Zulkifli Hasnuddin, meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak
melindungi pemerkosa anak di bawa umur sebut saja namanya Bunga, warga
Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, yang diduga dilakukan oleh anak anggota
polisi berinisial CA. Pelaku hingga saat ini belum ditangkap.
“Meski dia anak polisi tapi secara hukum siapa pun yang
melakukan tindak pidana, penyidik harus melakukan proses hukum,” ujar Zulkifli.
Menurut dia, polisi jangan setengan hati memproses hukum pada pelaku kejahatan
yang berasal dari keluarga polisi. Zulkifli pun meminta agar pelaku pemerkosaan
ditindak tegas sesuai undang-undang perlindungan anak.
Orangtua korban, Ja, juga meminta agar Polri khususnya
pihak Polres Gowa dan Kapolda Sulserbar mendukung penangkapan anak anggota
polisi yang bersalah dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan ada
pengecualian atas perbuatan pemerkosaan anak di bawah umur dan segera tangkap
pelakunya. Perbuatan pelaku telah melukai perasaan keluarga korban, sehingga
harus dihukum seberat-beratnya.
Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyono, di kantor KPU,
Rabu (8/4), mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum atas laporan
kasus pemerkosaan tersebut. ‘’Kami terus berupaya untuk meringkus pelakunya.
Kami ketahui pelakunya lari ke Jeneponto dan kita sudah berkoordinasi dengan
aparat kepolisian setempat. Kami tidak akan tinggal diam, kasus ini tetap kita
proses meski usaha kita itu sampai sekarang masih nihil,” terang Kapolres.
Kapolres menuturkan, sejumlah personil telah berada di
daerah untuk melakukan penangkapan. “Yang jelas, kasus tersebut tetap ditindaklanjuti,”
ucap dia. CA yang putra oknum anggota polisi berpangkat Aiptu itu dilaporkan ke
Polres Gowa (6/4) malam. CA dilaporkan atas tuduhan melakukan pemerkosaan anak
di bawah umur di sebuah rumah kosong di Somba Opu.
Ayah korban, Ja (32) yang
sehari-hari bekerja sebagai pemulung menjelaskan, dari pengakuan anak bungsunya
itu Ja mengetahui kejadiannya yakni berawal ketika CA menjemput Bunga di
rumahnya sekitar pukul 20.00 Wita dengan alasan ingin mengantarkan korban untuk
bertemu keluarganya. Namun, dalam perjalanan, pelaku ternyata tidak membawa
Bunga bertemu keluarganya, melainkan dibawa ke sebuah rumah kosong yang
ternyata dipakai sebagai tempat penampungan barang bekas. Di situlah pelaku
melakukan aksi bejatnya. Bunga diperkosa di bawah ancaman pisau oleh pelaku. (Tim) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment