Saturday, May 17, 2014

LINTAS SUMSEL : PENGELOLA SPBU 24.307.160 DIADUKAN KE MABES POLRI

DIDUGA melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.307.160 diadukan ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI).
Melalui surat pengaduan No.104/GAKI/P/SS/IV/2014 disebutkan, SPBU 24.307.160 milik pengusaha dari Jambi bernama Joni, namun sebagai pengelola di lokasi adalah Robi. SPBU yang berlokasi di Kecamatan Sungai Lilin, Desa Sukamaju, Kabupaten Musi Banyuasin, itu diduga telah menyalahi ijin operasionalnya. Berdasarkan undang-undang migas, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu atau ekonomi lemah, bukan untuk diperjualbelikan kepada industri.
Dalam surat pengaduannya itu, LSM GAKI menyebutkan jumlah minyak premium dan solar setiap harinya 2 tangki (16.000 liter) lebih kurang 32 ton, dan jumlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Musi Banyuasin (Disperindag) sebanyak 40 surat izin atau sama dengan untuk 40 orang  yang masing-masing surat maksimal untuk 300 liter solar dan 250 liter premium. Jadi, jumlah kuota lebih kurang 12 ton dengan harga untuk premium Rp 6.500/liter dan solar Rp 5.500/liter dan diperuntukkan wilayah yang susah dijangkau dengan pendistribusian SPBU yang disalurkan melalui koperasi atau kelompok yang mempunyai surat izin resmi yang orientasinya usaha kecil dan menengah, dan itu telah memenuhi aturan serta benar. Namun, jumlah kuota yang disalurkan  dan dikeluarkan ternyata melebihi kuota yang ditentukan, bisa mencapai 20-25 ton hampir 80 % yang dikeluarkan untuk membeli pakai jerigen (tempat untuk menampung minyak yang besar) rata-rata 1 mobil yang pakai jerigen 1 ton (1.000 liter) setiap harinya bisa mencapai 20 sampai 25 mobil. Ini jelas jumlahnya melebihi kuota yang ditentukan.
Selanjutnya dalam surat itu disebutkan bahwa untuk harga dari SPBU ke konsumen dikenakan tarif rata-rata untuk solar Rp 5.800/liter yang seharusnya Rp 5.500/liter, dan premium Rp 6.800/liter yang  seharusnya Rp 6.500/liter. Jadi, rata-rata keuntungan dari harga yang sebenarnya kalau dikonversikan adalah 25 ton x Rp 300 = Rp 7.500.000,- ditambah lagi dengan yang membeli pakai jerigen, setiap jerigen dikenakan Rp 5.000/jerigen. Sedangkan jumlah jerigennya lebih kurang 625 buah x Rp 5.000 = Rp 3.125.000 + Rp 7.500.000 = Rp 10.625.000 setiap malam. Kalau dikalikan dengan 30 malam atau 30 hari = Rp 318.750.000,- keuntungan dari  pengelolaan SPBU yang diduga menyalahi aturan tersebut.
Sedangkan menurut undang-undang migas pasal 94 ayat 3 bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah maka dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 milyar.
Namun pelaksanaan pengelolaan SPBU tersebut telah berjalan cukup lama, sementara peruntukannya dibagikan kepada orang atau kelompok yang mempunyai kepentingan pribadi seperti banyak dibeli untuk industri atau dijual kepada industri dengan cara dikumpulkan kepada pengepul illegal, ditambah lagi dengan mobil yang mengisi berulang-ulang tetapi tidak ditegur oleh pengelolanya. Jelas ini sudah ada kerja sama. Oleh karena itu LSM GAKI meminta kepada Mabes Polri untuk menurunkan anggotanya agar dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat. Karena, pihak penegak hukum yang ada di Sumsel diduga tutup mata.
Sementara itu, Pengelola SPBU 24.307.160 yang dihubungi FAKTA melalui wawancara tertulis, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan jawaban, sedangkan di sana telah disebutkan bahwa apabila surat tersebut tidak dijawab berarti data tersebut benar adanya. (F.601) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment