Tuesday, July 29, 2014

WATAMPONE RAYA : MANTAN BENDAHARA PEMKAB JENEPONTO DITAHAN

MANTAN Bendahara Pemkab Jeneponto, Bahrum Kompak, akhirnya ditahan Rabu, 14 Mei 2014. Penahanan tersangka kasus korupsi pembayaran listrik tahun 2009 hingga 2012 itu dilakukan setelah penyidik Polres Jeneponto menerima audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
              Kanit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Jeneponto, Ipda Hamka, mengatakan, dalam audit BPK, tersangka terindikasi merugikan negara Rp 900 juta. “Auditnya sudah kita terima dan kerugian negaranya sudah jelas, makanya kita lakukan penahanan,” kata Hamka, Rabu (14/5).
             Dijelaskannya, Bahrum Kompak sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepeponto Tahun 2012. “Kasus ini sudah lama kita tingkatkan kepenyidikan. Namun perlu waktu panjang mengumpulkan bukti kuat untuk menahan tersangka,” jelas Hamka.
            Terkait adanya indikasi keterlibatan pihak lain, Hamka mengaku bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. “Namun dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada, sejauh ini baru satu tersangkanya,” katanya.
            Selanjutnya, penyidik segera merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (I) UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar.
            Kasus ini terkuak saat pihak PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) mencabut aliran sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) setelah pembayarannya menunggak hingga empat tahun berturut-turut sejak tahun 2009 hingga 2012. Dari audit BPK ditemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 900 juta. Dana tersebut untuk pembayaran listrik sejumlah fasilitas daerah seperti lampu penerangan jalan, kantor pemerintahan dan lainnya selama empat tahun berturut-turut sejak tahun 2009 hingga 2012. Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh tersangka, tagihan listrik tersebut telah dibayarkan sementara pihak PT PLN mengklaim belum terbayar.
          Kasus ini menambah daftar pejabat Pemkab Jeneponto yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya polisi juga menjerat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Jeneponto, Abu Hurairah, dalam kasus korupsi Dana Koperasi dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
           Termasuk Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BP-MPD), Marsuki Sijaya, dan Bendaharanya, Nasdir. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) senilai Rp 280 Juta untuk 28 Desa pada tahun 2013. Namun hingga saat ini keduanya belum ditahan. “Kita tinggal menunggu hasil audit BPK, kalau sudah ada, baru kita lakukan penahanan,” kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Hamka. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment