MANTAN Bendahara Pemkab Jeneponto, Bahrum
Kompak, akhirnya ditahan Rabu, 14 Mei 2014. Penahanan tersangka kasus korupsi
pembayaran listrik tahun 2009 hingga 2012 itu dilakukan setelah penyidik Polres
Jeneponto menerima audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Kanit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Polres Jeneponto, Ipda Hamka, mengatakan, dalam audit BPK, tersangka terindikasi
merugikan negara Rp 900 juta. “Auditnya sudah kita terima dan kerugian negaranya
sudah jelas, makanya kita lakukan penahanan,” kata Hamka, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, Bahrum Kompak sudah
lama ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Jepeponto Tahun 2012. “Kasus ini sudah lama kita
tingkatkan kepenyidikan. Namun perlu waktu panjang mengumpulkan bukti kuat
untuk menahan tersangka,” jelas Hamka.
Terkait adanya indikasi keterlibatan
pihak lain, Hamka mengaku bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh. “Namun dari keterangan sejumlah saksi dan barang
bukti yang ada, sejauh ini baru satu tersangkanya,” katanya.
Selanjutnya, penyidik segera
merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat pasal 2 ayat
(I) UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan
ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kasus ini terkuak saat pihak PT PLN
(Perusahaan Listrik Negara) mencabut aliran sejumlah SKPD (Satuan Kerja
Perangkat Daerah) setelah pembayarannya menunggak hingga empat tahun berturut-turut sejak tahun 2009 hingga 2012. Dari
audit BPK ditemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 900 juta. Dana
tersebut untuk pembayaran listrik sejumlah fasilitas daerah seperti lampu
penerangan jalan, kantor pemerintahan dan lainnya selama empat tahun
berturut-turut sejak tahun 2009 hingga 2012. Dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
yang dibuat oleh tersangka, tagihan listrik tersebut telah dibayarkan sementara
pihak PT PLN mengklaim belum terbayar.
Kasus ini
menambah daftar pejabat Pemkab Jeneponto yang terjerat kasus korupsi. Sebelumnya
polisi juga menjerat mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(DPKAD) Jeneponto, Abu Hurairah, dalam kasus korupsi Dana Koperasi dan telah
divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Termasuk Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BP-MPD), Marsuki Sijaya, dan
Bendaharanya, Nasdir. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) senilai Rp 280
Juta untuk 28 Desa pada tahun 2013. Namun
hingga saat ini keduanya belum ditahan. “Kita tinggal menunggu hasil audit BPK,
kalau sudah ada, baru kita lakukan penahanan,” kata Kanit Tipikor Polres
Jeneponto, Ipda Hamka. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment