PT KORENTIGA Hutani mengadakan konsultasi
publik untuk mendapatkan sertifikat LP-PHPL sebagai perusahaan internasional
yang bergerak di bidang perkayuan yang bersih dan profesional dan mendapat
dukungan dari pemerintah maupun masyarakat. Konsultasi publik ini merupakan
salah satu rangkaian penilaian kinerja yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi LV-LK dan LP-PHPL PT Mutu
Agung Lestari yang berpusat di Bogor.
Pertemuan
konsultasi ini diadakan di Aula PT Korentiga Hutani, Desa Nagamua, Kecamatan
Urut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam konsultasi
publik ini, PT Korentiga Hutani mengundang berbagai komponen masyarakat seperti
tokoh adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kepala Desa, Camat dan Dinas-Dinas
yang terkait di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten
Lamandau.
Artamur,
Direktur PT Mutu Agung Lestari sewaktu dikonfirmasi Abdul Hamid dari FAKTA mengatakan
bahwa tujuan konsultasi publik ini untuk meminta masukan masyarakat buat lembaganya
yang ada keterkaitannya dengan PT Korentiga Hutani, seperti legalitas izin,
legalitas perdagangan kayu, ketersediaan jenis PHPL, pelunasan PSDH, pelaporan
RKL/RPL, sosilisasi RKT, kejelasan batas areal perusahaan dengan masyarakat dan
persetujuan kawasan lindung serta kondisi kawasan lindung. Selain penilaian itu
masih ada penilaian lain seperti penataan areal kerja, implementasi sistem
silvikutur, alokasi dana HTI, potensi hutan tanaman, penataan kawasan lindung,
perlindungan hutan, dampak pengelolaan hutan tanaman, tanggung jawab sosial konflik
areal dan mengenai tenaga kerja lokal yang dipekerjakan.
Artamur juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan
sertifikat LP-PHPL, perlu uji publik terlebih dulu. “Dengan itu kami akan terjun
langsung ke lapangan memeriksa semua kondisi perusahaan yang ada kaitannya
dengan penilaian. Karena sertifikat yang
akan kita terbitkan nanti tergantung dari hasil penilaian di lapangan”. (F.651) blog majalah fakta
No comments:
Post a Comment