TIGA pelaku yang diduga bagian dari mata rantai
peredaran narkoba jenis ganja di Karimun
berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Karimun, Rabu (11/6), pukul 22
00 Wib.
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda dan telah
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka
adalah HD, JI dan HY .Terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis ganja
tersebut berawal dari tertangkapnya HD di daerah Jalan Pertambangan. Personil
Satresnarkoba curiga melihat gerak-gerik HD dan setelah dilakukan penggeledahaan
terhadap HD, di dalam saku celana HD ditemukan 4 bungkus peket ganja yang dikemas dalam bungkus plastik kecil.
Kemudian
ketika melakukan penggeledahan di rumah
HD, polisi kembali menemukan 14 bungkus peket ganja kering. Dari pengakuan HD,
paket ganja itu didapat dari JI.
Tanpa
membuang waktu, polisi menangkap JI di daerah Baran, Kecamatan Meral. Dalam
penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti I paket besar ganja yang telah dibungkus
dengan lakban cokelat. 5 paket sedang dibungkus dengan lakban coklat dan 11
paket kecil dibungkus dengan kertas warna cokelat. Dari pengakuan JI, daun
ganja tersebut didapat dari HY dan kemudian HY pun ditangkap di rumah kontrakannya
di daerah Bukit Senang.
Menurut
pengakuan HY, daun ganja tersebut didapat dari RT yang dipasok dari Pekanbaru,
Provinsi Riau. RT membawa langsung dari Pekanbaru ke Karimun. “RT saat ini ditetapkan
dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan barang bukti daun ganja yang
berhasil diamankan pada penangkapan tersebut sebanyak 1,5 kg serta satu tas sandang, satu
tas polo, 3 unit HP dan uang sebesar Rp 900 ribu yang diduga hasil dari
penjualan daun ganja,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Dwi Cahyono Sik,
didampingi Kasat Narkoba, AKP Antonius Agea.
Terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis
ganja tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyrakat. Para sindikat jaringan
pengedar daun ganja disinyalir memanfaatkan pelabuhan rakyat sebagai lokasi
pintu masuk. “Para tersangka dijerat pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang
narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki , menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bentuk tanaman dipidana paling singkat 4 tahun paling
lama 12 tahun dan denda paling sedikit sebanyak Rp 800 juta dan paling banyak Rp
8 miliar”. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta onlineKapolres Karimun, AKBP Dwi Cahyono Sik |
No comments:
Post a Comment