Thursday, July 31, 2014

LINTAS KARIMUN : SATRESNARKOBA POLRES KARIMUN CIDUK 3 KURIR GANJA

TIGA pelaku yang diduga bagian dari mata rantai peredaran narkoba jenis ganja  di Karimun berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Karimun, Rabu (11/6), pukul 22 00 Wib.
Ketiga  pelaku ditangkap di tempat berbeda dan telah ditetapkan  sebagai tersangka. Mereka adalah HD, JI dan HY .Terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis ganja tersebut berawal dari tertangkapnya HD di daerah Jalan Pertambangan. Personil Satresnarkoba curiga melihat gerak-gerik HD dan setelah dilakukan penggeledahaan terhadap HD, di dalam saku celana HD ditemukan 4 bungkus peket ganja  yang dikemas dalam bungkus plastik kecil.
Kemudian ketika  melakukan penggeledahan di rumah HD, polisi kembali menemukan 14 bungkus peket ganja kering. Dari pengakuan HD, paket ganja itu didapat dari JI.
Tanpa membuang waktu, polisi menangkap JI di daerah Baran, Kecamatan Meral. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti  I paket besar ganja yang telah dibungkus dengan lakban cokelat. 5 paket sedang dibungkus dengan lakban coklat dan 11 paket kecil dibungkus dengan kertas warna cokelat. Dari pengakuan JI, daun ganja tersebut didapat dari HY dan kemudian HY pun ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Bukit Senang.
Menurut pengakuan HY, daun ganja tersebut didapat dari RT yang dipasok dari Pekanbaru, Provinsi Riau. RT membawa langsung dari Pekanbaru ke Karimun. “RT saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan barang bukti daun ganja yang berhasil diamankan pada penangkapan tersebut  sebanyak 1,5 kg serta satu tas sandang, satu tas polo, 3 unit HP dan uang sebesar Rp 900 ribu yang diduga hasil dari penjualan daun ganja,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Dwi Cahyono Sik, didampingi Kasat Narkoba, AKP Antonius Agea.
Terungkapnya jaringan peredaran narkoba jenis ganja tersebut tidak terlepas dari adanya informasi masyrakat. Para sindikat jaringan pengedar daun ganja disinyalir memanfaatkan pelabuhan rakyat sebagai lokasi pintu masuk. “Para tersangka dijerat pasal 111 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan atau menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bentuk  tanaman dipidana paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit sebanyak Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar”. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta online
Kapolres Karimun, AKBP Dwi Cahyono Sik

No comments:

Post a Comment