Thursday, July 10, 2014

ADVETORIAL BATOLA : SOSIALISASI RANCANGAN PERDA KTR

Bupati Batola,
Hasanuddin Murad
ROKOK adalah salah satu produk tembakau yang dipakai dengan cara dibakar, dihisap, atau dihirup. Baik yang disebut rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Bagi orang yang tidak merokok namun menerima akibat buruknya, seperti perokok pasif yaitu orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh perokok di sekitarnya.
Seperti kita ketahui, rokok dengan asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan pengguna atau individu, masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.
Menyadari dampak buruk yang ditimbulkan oleh rokok dan asapnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, maka menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
 Bupati Batola, H Hasanuddin Murad, mengatakan bahwa pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok dan pengaturan pelaksanaan kawasan tanpa rokok bertujuan di samping sebagai acuan pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok, juga untuk  memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok.
Tidak hanya itu, jelas Hasanuddin Murad, juga sekaligus memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, khususnya di tempat-tempat fasilitas umum, serta melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk yang diakibatkan oleh asap rokok baik langsung maupun tidak langsung.
Bupati Hasanuddin Murad menambahkan, kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok ini merupakan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Barito Kuala dalam menjabarkan dan melaksanakan 3 (tiga) buah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, yakni Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Dengan adanya Ranperda ini yang nantinya ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan taraf kesehatan masyarakat Kabupaten Barito Kuala, serta meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat agar senantiasa membiasakan diri dan keluarganya untuk melakukan pola hidup sehat.
“Sekaligus diharapkan mampu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya masyarakat bukan perokok, menurunkan angka perokok, mencegah perokok pemula, serta yang utama adalah melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang disingkat napza atau lebih dikenal dengan sebutan narkoba,” tandas Bupati Hasanuddin Murad.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Batola, Ir H Supriyono, menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu sangat baik diterapkan. Sebab, katanya, selain membuat orang sehat, juga memberi nilai ibadah bagi yang melaksanakannya. “Kalau jadi Perda, tentu akan menjadi muatan yang sangat baik bagi masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat, dan upaya ini sangat baik dan bernilai ibadah,” ujarnya saat membuka acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Aula Mufakat Kantor Bupati Batola.
         Selain itu, Sekda Supriyono juga mengatakan, merokok selain merugikan orang lain juga bisa menimbulkan bencana bagi diri si perokok sendiri. (Tim) majalah fakta online
Sekda Kabupaten Batola, Supriyono,
saat Sosialisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

No comments:

Post a Comment