Bupati
Batola,
Hasanuddin Murad |
ROKOK adalah salah satu produk tembakau
yang dipakai dengan cara dibakar, dihisap, atau dihirup. Baik yang disebut
rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari
tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lainnya atau
sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan
tambahan.
Bagi orang yang tidak merokok namun
menerima akibat buruknya, seperti perokok pasif yaitu orang yang bukan perokok
namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok yang dikeluarkan oleh
perokok di sekitarnya.
Seperti kita ketahui, rokok dengan
asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan pengguna atau individu,
masyarakat, dan lingkungan, sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan
terhadap paparan asap rokok.
Menyadari dampak buruk yang
ditimbulkan oleh rokok dan asapnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala
(Batola) dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap
paparan asap rokok, maka menyelenggarakan Sosialisasi Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah
(Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Bupati Batola, H Hasanuddin Murad, mengatakan
bahwa pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok dan pengaturan pelaksanaan
kawasan tanpa rokok bertujuan di samping sebagai acuan pemerintah daerah dalam
menetapkan kawasan tanpa rokok, juga untuk
memberikan perlindungan efektif dari bahaya asap rokok.
Tidak hanya itu, jelas Hasanuddin
Murad, juga sekaligus memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat
bagi masyarakat, khususnya di tempat-tempat fasilitas umum, serta melindungi
kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk yang diakibatkan oleh asap
rokok baik langsung maupun tidak langsung.
Bupati Hasanuddin Murad menambahkan,
kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok ini merupakan tindak lanjut Pemerintah
Kabupaten Barito Kuala dalam menjabarkan dan melaksanakan 3 (tiga) buah
peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, yakni Undang-Undang nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012
tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif dan Peraturan Bersama
Menteri Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan
nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Dengan adanya Ranperda ini yang
nantinya ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat meningkatkan taraf kesehatan
masyarakat Kabupaten Barito Kuala, serta meningkatkan kesadaran dan kemauan
masyarakat agar senantiasa membiasakan diri dan keluarganya untuk melakukan
pola hidup sehat.
“Sekaligus diharapkan mampu menurunkan
angka kesakitan dan kematian akibat rokok, memberikan perlindungan bagi
masyarakat khususnya masyarakat bukan perokok, menurunkan angka perokok,
mencegah perokok pemula, serta yang utama adalah melindungi generasi muda dari
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif yang disingkat napza
atau lebih dikenal dengan sebutan narkoba,” tandas Bupati Hasanuddin Murad.
Sementara itu Sekretaris Daerah
Kabupaten Batola, Ir H Supriyono, menegaskan, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
itu sangat baik diterapkan. Sebab, katanya, selain membuat orang sehat, juga
memberi nilai ibadah bagi yang melaksanakannya. “Kalau jadi Perda, tentu akan
menjadi muatan yang sangat baik bagi masyarakat agar tidak merokok di sembarang
tempat, dan upaya ini sangat baik dan bernilai ibadah,” ujarnya saat membuka
acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, di
Aula Mufakat Kantor Bupati Batola.
Selain itu, Sekda Supriyono juga mengatakan,
merokok selain merugikan orang lain juga bisa menimbulkan bencana bagi diri si
perokok sendiri. (Tim) majalah fakta onlineSekda Kabupaten
Batola, Supriyono, saat Sosialisasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok |
No comments:
Post a Comment