BERLARUT-larutnya kasus penganiayaan terhadap
wartawan SKU Dinamika, M Andrean, oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Drs
H Apriadi, bersama-sama stafnya membuat gerah Aliansi Wartawan Anti Korupsi dan
Premanisme di Sumsel. Aliansi ini kemudian melaporkan kepada Dewan Pers di Jakarta
agar mendesak Kapolda untuk menuntaskan kasus penganiayaan oleh pejabat publik terhadap
wartawan tersebut.
Menurut aliansi wartawan dalam suratnya,”Andrean
telah mengirim surat kepada Dewan Pers
tertanggal 10 Maret 2014 dengan nomor agenda : 1/Sumsel/III/2014 tentang
perlindungan hukum, maka dengan ini kami dari media nasional yang bertugas di
Sumsel dan tergabung dalam aliansi wartawan Anti Korupsi dan Premanisme, mengajukan
surat pernyataan yang berhubungan dengan hal tersebut. Kami sangat prihatin
atas terjadinya pemukulan terhadap rekan kami yang telah diperlakukan dan
dianiaya oleh seorang pejabat publik dan tidak sepatutnya seorang narasumber
berita yaitu Kepala Dinas Sosial dan stafnya melakukan perbuatan seperti itu. Perbuatan
tersebut telah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) dengan nomor : LP/92-8/I/2014-SPKT Polda Sumsel, dan kami
merasa tidak ada keberpihakan dari
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Sumsel) dan beberapa media harian yang
ada di Sumsel mengenai kasus yang dialami oleh rekan kami, M Andrean, yang
telah membuat laporan kepada para pimpinan media tersebut, dan sudah diadakan
Konferensi Pers sehubungan dengan kejadian tersebut. Namun sampai saat ini
tidak satu pun media harian yang ada di Sumsel mengangkat masalah tersebut. Sedangkan
sudah diadakan rekontruksi yang dilakukan Kapolda Sumsel sebagaimana mestinya.
Menurut kami, ini menyangkut organisasi wartawan Indonesia dan beberapa media
harian dan media elektronik, ini sudah melanggar kode etik wartawan Indonesia, masak kalau seorang pejabat publik yang notabene penguasa dan memegang kekuasaan
yang besar bisa berbuat seenaknya. Untuk itulah kami mengharapkan Dewan Pers
dapat memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang dianggap menutup-nutupi
berita yang seharusnya masyarakat berhak mengetahuinya secara luas, dan juga
kami mengharapkan Dewan Pers dapat mendesak Kapolda Sumatra Selatan untuk
menuntaskan masalah tersebut, kalau tidak ini akan menjadi preseden buruk
terhadap kelangsungan tugas media nasional yang ada di Sumsel, yang tugasnya
mengungkap kasus korupsi, agar mendapatkan rasa keadilan dan rasa aman dalam
menjalankan tugasnya”.
Sementara
itu, M Andrean yang dihubungi Raito Ali dari FAKTA, mengatakan,”Sekarang saya
merasa sudah tidak tenang lagi berada di Palembang, karena selalu mendapat
ancaman dari orang yang tidak dikenal, yang meneror agar saya mencabut
pengaduan saya di Kapolda Sumsel. Sekarang saya sedang berada di Jakarta untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Saya juga memohon kepada kando-kando yang masih mempunyai
idealisme agar dapat membantu saya dalam permasalahan ini, agar saya
mendapatkan rasa aman dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekarang
permasalahan saya ini sudah berjalan hampir empat bulan tidak ada tindak
lanjutnya dari pihak Polda Sumsel”.
FAKTA telah melansir berita tersebut pada edisi
April 2014, bahkan waktu itu FAKTA mau mengkonfirmasi ulang mengenai kejadian
tersebut, namun mendapat jawaban dari Sekretaris Kadis Sosial Provinsi Sumsel,“Bapak
sedang ke Lubuk Linggau mendampingi Bapak Gubernur, silakan saja bapak (FAKTA) besok
ke sini lagi”. (F.601) majalah fakta onlineKepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel, Drs H Apriadi |
No comments:
Post a Comment