KEPENGURUSAN lama KUD Barona
Rumoh Rayeuk, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, periode 2012-2014 yang dipimpin
oleh H Arahman Wahab selaku Ketua, H Zulkifli Ahmad, Sekretaris, Zakarya Usman,
Bendahara, dan Tgk Muzakir ST, Badan Pengawas, melalui Rapat Anggota Tahunan,
mereka dikukuhkan kembalI oleh para anggota.
Hal itu diputuskan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku (TB)
2012 - 2013 yang berlangsung di Aula Gedung Pertemuan Kantor Camat Langkahan
Padang Meuria, Aceh Utara, Sabtu (26/4).
Usman,
Kadiskop & UKM Aceh Utara, saat membuka RAT KUD Barona Rumoh Rayeuk
mengatakan, Koperasi Unit Desa di Kabupaten Aceh Utara harus dilengkapi dengan
seluruh administrasi tata operasional KUD yang bersangkutan agar kegiatannya sah
dan sesuai dengan AD-ART koperasi. Bila ada hal-hal yang menyangkut dengan
kepemilikan lahan pertanian bagi anggota KUD, urusan Surat Kepemilikan Kapling
Kelapa Sawit misalnya, walau urusannya mengurus sertifikat, harus diurus
melalui Kantor Camat setempat terlebih dahulu. “Hal itu dimaksudkan upaya mudah
dalam menyelesaikan persoalan bila terjadi perselisihan di kalangan petani
(anggota KUD) yang bersangkutan,” kata Kadiskop & UKM Aceh Utara.
Melalui
Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2012 - 2013 KUD Barona Rumoh Rayeuk (26/4),
setelah mengesahkan aktiva, pasiva, kekayaan bersih, perhitungan laba-rugi,
perhitungan hasil usaha dan pengesahan Neraca Per 30 Desember 2012 dan 31
Desember 2013 yang telah dapat diterima oleh seluruh anggota yang hadir, maka
rampunglah sudah hasil kegiatan Tahun Buku 2012 - 2013 KUD Barona. Maka melalui
RAT tersebut, Usman, Kadiskop & UKM Aceh Utara, mengesahkan pula bahwa kepengurusan
KUD Barona Rumoh Rayeuk yang lama sebagai Pengurus KUD Barona untuk periode 2014-2016.
Sedangkan
Wakil Ketua dan para Anggota Badan Pengawas KUD Barona Rumoh Rayuk, tidak adanya
tercantum dalam struktur kepengurusan KUD Barona dan tidak pula disebut-sebut
melaui RAT itu. Apakah Wakil Ketua dan para Anggo BP KUD Barona Rumoh Rayeuk
memang tidak ada, tidak diketahui dengan pasti.
H
Zalkifli Ahmad, Sekretaris KUD Barona, mengatakan, Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD
Rumoh Rayeuk yang mencapai Rp 25 juta akan dibagikan kepada 196 orang anggota KUD
Barona yang ada. Ditambahkan, luas areal kelapa sawit di bawah pengelolaan KUD
Barona Rumoh Rayeuk seluas 352 hektar. “Areal sawit seluas itu menghabiskan
sekitar 2.800 sak pupuk non subsidi setiap tahun,” imbuhnya.
RAT KUD Barona Rumoh Rayeuk selain dihadiri para
pengurus dan anggotanya, juga ikut hadir Kadiskop & UKM Aceh Utara, Kadis
Perkebunan Aceh Utara, Camat Langkahan, Kapolsek Langkahan serta Danramil
Langkahan. (F.434)
ttom:0i� r i 0)
"
.0001pt;line-height:
normal'> DPRK.
5. Rapat
dan kegiatan menyangkut alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
bidang dan tugasnya masing-masing.
6. Pembentukan
Panitia Khusus dalam rangka pembahasan dan Pengambilan
Keputusan atas Rancangan Qanun untuk menjadi
Qanun dan Rancangan
Keputusan DPRK/Rancangan Keputusan Pimpinan
DPRK menjadi Keputusan
DPRK/Keputusan
Pimpinan DPRK.
7. Mengikuti
dinamika pembangunan di seluruh Kabupaten Aceh Utara, dengan
kegiatan sebagai berkut :
a. Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan
Eksekutif maupun
lembaga/organisasi masyarakat lainnya.
b.
Konsultasi/Koordinasi/Kunjungan Kerja dan Peninjauan Lapangan.
c. Mengajukan saran dan pendapat kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara.
d. Menyerap dan meneruskan aspirasi
masyarakat kepada Pemerintah.
8. Mengikuti
Seminar/Workshop/Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas bagi
anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan
wewenang DPRK.
9. Sosialisasi
Peraturan Perundang-Undangan (Qanun Inisiatif).
10. Penyusunan
dan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DPRK dan
Sekretariat DPRK Tahun Anggaran 2015.
11. Pembahasan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(RKA-SKPD) Tahun 2015 oleh Komisi-Komisi.
12.
Melaksanakan Kegiatan DPRK yang berkaitan dengan peningkatan kinerja
Pemerintah.
13. Mengikuti
kegiatan Musrenbang Kecamatan dari masing-masing Daerah
Pemilihan.
14. Mengikuti
Forum SKPK dan Gabungan Forum SKPK.
15. Mengikuti
kegiatan Musrenbang Tingkat Kabupaten.
16. Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan oleh Komisi-Komisi.
17. Evaluasi
kegiatan masa Persidangan 1.
18.
Penutupan Masa Persidangan 1.
Masa
persidangan 1 DPRK Aceh Utara Tahun 2014 telah menetapkan dua buah Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dan
Rancangan Qanun Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dakwah Suara Bujang Salem
Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014.
Pimpinan
DPRK Aceh Utara melalui Keputusan No.10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Panitia
Khusus (PANSUS) DPRK Aceh Utara, dalam hal penyelesaian masalah Pegawai Honorer
Katagori K2 telah pula dilakukan :
1. Mendata
ulang nama-nama Pegawai Honorer Katagori K2 yang tidak lulus
CPNS bagi yang telah memenuhi syarat.
2. Memverifikasi
ulang Katagori K2 yang tidak lulus tetapi memenuhi keriteria
kelulusan.
3. Memfasilitasi
kelanjutan dan melakukan dialogis untuk pembenahan kuota K2.
Hasil
Pansus tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara ke depan.
Menurut
Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, bersamaan dengan itu juga dilaporkan
bahwa Pemilu Calon Anggota Legislatif Periode 2014 – 2019 telah dilaksanakan
pada tanggal 9 April 2014, berlangsung aman dan lancar.
Kemudian Jamaluddin Jalil menutup Rapat
Paripurna Istimewa Ke-3 Masa Persidangan 1 DPRK Aceh Utara. (F.434) majalah fakta onlinePara Pengurus dan peserta RAT KUD Barona Rumoh Rayek |
No comments:
Post a Comment