Wednesday, July 2, 2014

LINTAS ACEH : JAMALUDDIN JALIL MENUTUP MASA PERSIDANGAN SATU DPRK ACEH UTARA

PENUTUPAN Masa Persidangan  I DPRK Aceh Utara Tahun 2014 melalui Rapat Paripurna Ke-3 DPRK Aceh Utara Tahun 2014 dibuka oleh Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara, Senin (5/5), yang juga terbuka untuk umum.  Hal itu sesuai keputusan Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara tanggal 2 Mei 2014, yang mengambil keputusan Pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-3/2014 dalam hal penutupan Masa Persidangan I Tahun 2014 tepatnya pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014.
Bersamaan dengan itu Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, menyampaikan realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan DPRK Aceh Utara, sesuai rencana kegiatan dewan dalam masa persidangan mulai bulan Januari sampai April 2014, antara lain;
1. Rapat Paripurna Istimewa (Pembukaan Masa Persidangan 1).
2. Sejumlah Rapat Paripurna DPRK:
    a. Menerima Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Aceh Utara tentang LKPJ
        Tahun 2013.
    b. Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka pembahasan LKPJ Tahun
        2013.
    c. Penyampaian  Rekomendasi LKPJ Tahun 2013.
    d. Penyampaian Rancangan Qanun lainnya.
    e. Penetapan Qanun lainnya.
3. Penyusunan Rencana Kerja DPRK Aceh Utara Tahun 2014.
4. Pembahasan Internal LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2013 melalui rapat kerja
    DPRK.
5. Rapat dan kegiatan menyangkut alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
    bidang dan tugasnya masing-masing.
6. Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka pembahasan dan Pengambilan
    Keputusan atas Rancangan Qanun untuk menjadi Qanun dan Rancangan
    Keputusan DPRK/Rancangan Keputusan Pimpinan DPRK menjadi Keputusan
    DPRK/Keputusan Pimpinan DPRK.
7. Mengikuti dinamika pembangunan di seluruh Kabupaten Aceh Utara, dengan
    kegiatan sebagai berkut :
    a. Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan Eksekutif maupun
        lembaga/organisasi masyarakat lainnya.
    b. Konsultasi/Koordinasi/Kunjungan Kerja dan Peninjauan Lapangan.   
    c. Mengajukan saran dan pendapat kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
        Utara.
    d. Menyerap dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah.
8. Mengikuti Seminar/Workshop/Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas bagi
    anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan wewenang DPRK.
9. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Qanun Inisiatif).
10. Penyusunan dan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DPRK dan
    Sekretariat DPRK Tahun Anggaran 2015.
11. Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah 
    (RKA-SKPD) Tahun 2015 oleh Komisi-Komisi.
12. Melaksanakan Kegiatan DPRK yang berkaitan dengan peningkatan kinerja 
     Pemerintah.
13. Mengikuti kegiatan Musrenbang Kecamatan dari masing-masing Daerah
     Pemilihan.
14. Mengikuti Forum SKPK dan Gabungan Forum SKPK.
15. Mengikuti kegiatan Musrenbang Tingkat Kabupaten.
16. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan oleh Komisi-Komisi.
17. Evaluasi kegiatan masa Persidangan 1.
18. Penutupan Masa Persidangan 1.
Masa persidangan 1 DPRK Aceh Utara Tahun 2014 telah menetapkan dua buah Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dan Rancangan Qanun Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dakwah Suara Bujang Salem Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014. 
Pimpinan DPRK Aceh Utara melalui Keputusan No.10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS) DPRK Aceh Utara, dalam hal penyelesaian masalah Pegawai Honorer Katagori K2 telah pula dilakukan :
1. Mendata ulang nama-nama Pegawai Honorer Katagori K2 yang tidak lulus
    CPNS bagi yang telah memenuhi syarat.
2. Memverifikasi ulang Katagori K2 yang tidak lulus tetapi memenuhi keriteria
    kelulusan.
3. Memfasilitasi kelanjutan dan melakukan dialogis untuk pembenahan kuota K2.
Hasil Pansus tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara ke depan.
Menurut Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, bersamaan dengan itu juga dilaporkan bahwa Pemilu Calon Anggota Legislatif Periode 2014 – 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014, berlangsung aman dan lancar.
Kemudian Jamaluddin Jalil menutup Rapat Paripurna Istimewa Ke-3 Masa Persidangan 1 DPRK Aceh Utara. (F.434) majalah fakta online
Jamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara

No comments:

Post a Comment