PENUTUPAN Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun 2014 melalui Rapat
Paripurna Ke-3 DPRK Aceh Utara Tahun 2014 dibuka oleh Jamaluddin Jalil, Ketua
DPRK Aceh Utara, Senin (5/5), yang juga terbuka untuk umum. Hal itu sesuai keputusan Panitia Musyawarah
DPRK Aceh Utara tanggal 2 Mei 2014, yang mengambil keputusan Pelaksanaan Rapat
Paripurna Ke-3/2014 dalam hal penutupan Masa Persidangan I Tahun 2014 tepatnya
pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014.
Bersamaan
dengan itu Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, menyampaikan realisasi
kegiatan yang telah dilaksanakan DPRK Aceh Utara, sesuai rencana kegiatan dewan
dalam masa persidangan mulai bulan Januari sampai April 2014, antara lain;
1. Rapat
Paripurna Istimewa (Pembukaan Masa Persidangan 1).
2.
Sejumlah Rapat Paripurna DPRK:
a.
Menerima Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Aceh Utara tentang LKPJ
Tahun 2013.
b. Pembentukan Panitia Khusus dalam rangka
pembahasan LKPJ Tahun
2013.
c. Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun 2013.
d. Penyampaian Rancangan Qanun lainnya.
e. Penetapan Qanun lainnya.
3. Penyusunan
Rencana Kerja DPRK Aceh Utara Tahun 2014.
4. Pembahasan
Internal LKPJ Bupati Aceh Utara Tahun 2013 melalui rapat kerja
DPRK.
5. Rapat
dan kegiatan menyangkut alat-alat kelengkapan DPRK sesuai dengan
bidang dan tugasnya masing-masing.
6. Pembentukan
Panitia Khusus dalam rangka pembahasan dan Pengambilan
Keputusan atas Rancangan Qanun untuk menjadi
Qanun dan Rancangan
Keputusan DPRK/Rancangan Keputusan Pimpinan
DPRK menjadi Keputusan
DPRK/Keputusan
Pimpinan DPRK.
7. Mengikuti
dinamika pembangunan di seluruh Kabupaten Aceh Utara, dengan
kegiatan sebagai berkut :
a. Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan
Eksekutif maupun
lembaga/organisasi masyarakat lainnya.
b.
Konsultasi/Koordinasi/Kunjungan Kerja dan Peninjauan Lapangan.
c. Mengajukan saran dan pendapat kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh
Utara.
d. Menyerap dan meneruskan aspirasi
masyarakat kepada Pemerintah.
8. Mengikuti
Seminar/Workshop/Pelatihan untuk meningkatkan kapasitas bagi
anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan
wewenang DPRK.
9. Sosialisasi
Peraturan Perundang-Undangan (Qanun Inisiatif).
10. Penyusunan
dan Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran DPRK dan
Sekretariat DPRK Tahun Anggaran 2015.
11. Pembahasan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(RKA-SKPD) Tahun 2015 oleh Komisi-Komisi.
12.
Melaksanakan Kegiatan DPRK yang berkaitan dengan peningkatan kinerja
Pemerintah.
13. Mengikuti
kegiatan Musrenbang Kecamatan dari masing-masing Daerah
Pemilihan.
14. Mengikuti
Forum SKPK dan Gabungan Forum SKPK.
15. Mengikuti
kegiatan Musrenbang Tingkat Kabupaten.
16. Evaluasi
Pelaksanaan Pembangunan oleh Komisi-Komisi.
17. Evaluasi
kegiatan masa Persidangan 1.
18.
Penutupan Masa Persidangan 1.
Masa
persidangan 1 DPRK Aceh Utara Tahun 2014 telah menetapkan dua buah Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dan
Rancangan Qanun Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dakwah Suara Bujang Salem
Kabupaten Aceh Utara yang telah ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2014.
Pimpinan
DPRK Aceh Utara melalui Keputusan No.10 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Panitia
Khusus (PANSUS) DPRK Aceh Utara, dalam hal penyelesaian masalah Pegawai Honorer
Katagori K2 telah pula dilakukan :
1. Mendata
ulang nama-nama Pegawai Honorer Katagori K2 yang tidak lulus
CPNS bagi yang telah memenuhi syarat.
2. Memverifikasi
ulang Katagori K2 yang tidak lulus tetapi memenuhi keriteria
kelulusan.
3. Memfasilitasi
kelanjutan dan melakukan dialogis untuk pembenahan kuota K2.
Hasil
Pansus tersebut akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara ke depan.
Menurut
Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, bersamaan dengan itu juga dilaporkan
bahwa Pemilu Calon Anggota Legislatif Periode 2014 – 2019 telah dilaksanakan
pada tanggal 9 April 2014, berlangsung aman dan lancar.
Kemudian Jamaluddin Jalil menutup Rapat
Paripurna Istimewa Ke-3 Masa Persidangan 1 DPRK Aceh Utara. (F.434) majalah fakta onlineJamaluddin Jalil, Ketua DPRK Aceh Utara |
No comments:
Post a Comment