Friday, July 18, 2014

SURABAYA RAYA : ADVOKAT JADI SAKSI TIDAK DILARANG

ADVOKAT tersebut menjadi kuasa hukum pihak yang berperkara. Itu terjadi baru pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahkan bisa jadi baru pertama kali di ranah hukum perkara perdata di Indonesia.
Tersebutlah sengketa lahan milik Rahardjo yang disewa oleh PT Multicon Surabaya Terminal (MST) seluas 22.700 m2.  Sengketa tersebut berlanjut di PN Surabaya karena Handoko Minto Rahardjo menggugat Hengki Soenjoto dan Hendra Soenjoto selaku petinggi di PT MST.
Penggugat Handoko Minto Rahardjo diwakili oleh tiga advokat senior masing-masing Advokat Yoswinto Hakimsetiono SH, Ali Indra Negara SH dan Alex Risamassu SH. Sedangkan PT SMT sebagai tergugat menunjuk Advokat M Bashori SH MH sebagai kuasa hukumnya (baca Majalah FAKTA No.603 Edisi Juni 2014).
Saat itu tiba giliran penggugat untuk mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Ternyata penggugat mengajukan saksi Alex Risamassu SH yang notebene salah satu advokat dalam perkara tersebut. Yakni, sebagai kuasa hukum penggugat.
Diajukannya Alex sebagai saksi karena melihat dan mendengar perbincangan antara penggugat dan tergugat. “Apakah kuasa tergugat tidak keberatan Pak Alex diajukan dan diperiksa sebagai saksi ?” tanya Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon SH MH, yang dijawab oleh Advokat M Bashori SH MH bahwa ia keberatan sekali. Kuasa hukum tergugat ini menjelaskan di persidangan bahwa Alex adalah salah satu advokat yang menjadi kuasa hukum penggugat yang tentu saja sangat berkepentingan dalam perkara yang ditangani.
Advokat Yoswinto dan Ali Indra Negara tidak mau berdebat kusir. Di hadapan majelis hakim, dua advokat senior ini mengeluarkan jurus pamungkas berupa buku Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi yang ditulis oleh pakar hukum R Soeparmono SH. Ali Indra membaca cukup keras bahwa menurut putusan MA RI nomor 218.K/Sip/1956 tanggal 12 Juni 1957, tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan permintaan salah satu pihak agar kuasa dari lawannya didengar sebagai saksi.
Apa yang terjadi ? Majelis hakim yang tadinya menolak, kali ini mengijinkan Alex Risamassu SH menjadi saksi kendati harus menunggu 2 minggu. Dan, pada 16 Juni 2014, Alex menjelaskan bahwa intinya telah terjadi sepakat sewa-menyewa, bahkan untuk tidak terjadi sengketa berkepanjangan tergugat siap membeli semua lahan milik Handoko Mintoyo Raharjo di Raya Greges 61 Surabaya karena sudah tersedia dana Rp 2 triliun.
Para kuasa hukum penggugat tentu saja geli dan tidak percaya dengan penjelasan tergugat tersebut. Sebab, kata Ali dan Alex, tergugat yang nunggak bayar sewa beberapa miliar saja tidak mau bayar, kok mau beli lahan dengan menyediakan dana Rp 2 T. “Itu namanya membual,” kata Yoswinto dengan nada kesal.
Menurut M Bashori SH MH bahwa tergugat tidak membual. Dijelaskannya bahwa PT MST punya modal lancar dan besar karena punya usaha kontainer di beberapa tempat.  Di antaranya di Batam, Jakarta, Rembang dan Surabaya.
Kabarnya, sidang dilanjutkan dengan acara pemeriksaan setempat (PS) atau pemeriksaan lokasi yang diprediksi bakal seru. (Tim) majalah fakta online
Advokat Alex Risamassu SH (baju batik) saat menjadi saksi di persidangan kliennya

No comments:

Post a Comment