ADVOKAT tersebut menjadi kuasa hukum pihak
yang berperkara. Itu terjadi baru pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
bahkan bisa jadi baru pertama kali di ranah hukum perkara perdata di Indonesia.
Tersebutlah
sengketa lahan milik Rahardjo yang disewa oleh PT Multicon Surabaya Terminal (MST)
seluas 22.700 m2. Sengketa tersebut
berlanjut di PN Surabaya karena Handoko Minto Rahardjo menggugat Hengki
Soenjoto dan Hendra Soenjoto selaku petinggi di PT MST.
Penggugat
Handoko Minto Rahardjo diwakili oleh tiga advokat senior masing-masing Advokat
Yoswinto Hakimsetiono SH, Ali Indra Negara SH dan Alex Risamassu SH. Sedangkan
PT SMT sebagai tergugat menunjuk Advokat M Bashori SH MH sebagai kuasa hukumnya
(baca Majalah FAKTA No.603 Edisi Juni 2014).
Saat
itu tiba giliran penggugat untuk mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah untuk
memberikan keterangan dalam persidangan. Ternyata penggugat mengajukan saksi
Alex Risamassu SH yang notebene salah
satu advokat dalam perkara tersebut. Yakni, sebagai kuasa hukum penggugat.
Diajukannya
Alex sebagai saksi karena melihat dan mendengar perbincangan antara penggugat
dan tergugat. “Apakah kuasa tergugat tidak keberatan Pak Alex diajukan dan
diperiksa sebagai saksi ?” tanya Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon SH MH,
yang dijawab oleh Advokat M Bashori SH MH bahwa ia keberatan sekali. Kuasa
hukum tergugat ini menjelaskan di persidangan bahwa Alex adalah salah satu advokat
yang menjadi kuasa hukum penggugat yang tentu saja sangat berkepentingan dalam
perkara yang ditangani.
Advokat
Yoswinto dan Ali Indra Negara tidak mau berdebat kusir. Di hadapan majelis hakim,
dua advokat senior ini mengeluarkan jurus pamungkas berupa buku Hukum Acara
Perdata dan Yurisprudensi yang ditulis oleh pakar hukum R Soeparmono SH. Ali
Indra membaca cukup keras bahwa menurut putusan MA RI nomor 218.K/Sip/1956
tanggal 12 Juni 1957, tidak ada keberatan menurut hukum untuk meluluskan
permintaan salah satu pihak agar kuasa dari lawannya didengar sebagai saksi.
Apa
yang terjadi ? Majelis hakim yang tadinya menolak, kali ini mengijinkan Alex
Risamassu SH menjadi saksi kendati harus menunggu 2 minggu. Dan, pada 16 Juni
2014, Alex menjelaskan bahwa intinya telah terjadi sepakat sewa-menyewa, bahkan
untuk tidak terjadi sengketa berkepanjangan tergugat siap membeli semua lahan
milik Handoko Mintoyo Raharjo di Raya Greges 61 Surabaya karena sudah tersedia
dana Rp 2 triliun.
Para
kuasa hukum penggugat tentu saja geli dan tidak percaya dengan penjelasan tergugat
tersebut. Sebab, kata Ali dan Alex, tergugat yang nunggak bayar sewa beberapa miliar
saja tidak mau bayar, kok mau beli lahan dengan menyediakan dana Rp 2 T. “Itu
namanya membual,” kata Yoswinto dengan nada kesal.
Menurut
M Bashori SH MH bahwa tergugat tidak membual. Dijelaskannya bahwa PT MST punya
modal lancar dan besar karena punya usaha kontainer di beberapa tempat. Di antaranya di Batam, Jakarta, Rembang dan
Surabaya.
Kabarnya, sidang dilanjutkan dengan acara
pemeriksaan setempat (PS) atau pemeriksaan lokasi yang diprediksi bakal seru. (Tim) majalah fakta onlineAdvokat Alex Risamassu SH (baju batik) saat menjadi saksi di persidangan kliennya |
No comments:
Post a Comment