Saturday, July 26, 2014

MAKASSAR RAYA : 2 TERPIDANA KORUPSI PESTA NARKOBA DI LAPAS

DUA terpidana kasus tindak pidana korupsi, yakni Riswan dan Ridwan, yang sedianya akan mengakhiri masa hukumannya Agustus nanti, terpaksa kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dipergoki pesta narkoba di kamar mandi Blok I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari, Makassar, (14/6), pukul 19.30 Wita. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, (15/6), dikonfirmasi FAKTA mengatakan bahwa kedua terpidana, Riswan dan Ridwan, dipergoki saat sedang mengisap sabu di kamar mandi lapas. Selain satu paket, turut disita dua korek gas, 1 bong, 1 pireks dan 1 buah gelas plastik.
           “Keterangan yang kami himpun bahwa sabu-sabu itu mereka dapatkan dari sesama narapidana bernama Oskar, terpidana pembunuhan. Oskar ini yang diduga memasok narkoba ke lapas,” ujar Endi.
Setelah mengamankan Riswan dan Ridwan, petugas kemudian menggeledah kamar Oskar di Blok A dan ditemukan satu saset kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu. “Sesuai keterangan Oskar bahwa barang tersebut didapat dari pengunjung lapas atas nama Deni,” kata Endi.
Untuk itu ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsekta Rappocini untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Endi menyebut penyidik saat ini tengah mendalami bagaimana jalur distribusi narkoba bisa lolos masuk di lapas. Endi mengakui ada kecurigaan soal jalur sindikat di dalam lapas yang bekerja sangat terorganisir sehingga narkoba bisa dengan mudah masuk dan beredar di kalangan narapidana. Hanya saja, kata dia, penyidik belum sampai pada kesimpulan siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini, apakah ada orang dalam lapas atau tidak.
          Penyelidikan sedang mendeteksi seperti apa cara kerja sindikat ini. Kepala Lapas Gunung Sari Makassar, Noveri Budi Santoso, membenarkan adanya kasus ini. Ia menyerahkan semuanya kepada petugas kepolisian untuk diusut tuntas dan semua yang terlibat akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Ketiga pelaku sudah ditangani kepolisian. Adapun soal masuknya narkoba ke lapas, kita akan memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung”.
Menurutnya, peredaran narkoba melalui seorang narapidana bernama Oskar adalah hasil kiriman dari pengunjung yang tidak teridentifikasi pihak pengamanan lapas. “Selama ini pemeriksaan yang kami lakukan hanya menggunakan sistem manual. Kami tidak punya alat seperti BNN. Makanya dengan adanya kasus ini kami akan meningkatkan sistem pemeriksaan bagi pengunjung lapas, karena barang ini dari pengakuan pelaku berasal dari luar yang dibawa oleh pembezuk napi,” ucap Noveri Budi Santoso.
Ia juga mengaku jika pihaknya selama ini intens melakukan razia di kamar para terpidana. Sejatinya, kata dia, razia dilakukan beberapa kali dalam sepekan.
Riswan dan Ridwan telah menjalani masa tahanan kasus korupsi dan tidak lama lagi bebas. Ridwan adalah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Pinrang yang divonis hukuman 3 tahun penjara, sedangkan Riswan dipidana hukuman kurungan selama 1 tahun 9 bulan dalam kasus korupsi alat kesehatan. (alkes) di Kabupaten Gowa. “Keduanya adalah terpidana kasus korupsi. Keduanya sudah menjalani masa hukumannya dan akan bebas beberapa bulan lagi,” jelas Noveri. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment