DUA terpidana kasus tindak pidana
korupsi, yakni Riswan dan Ridwan, yang sedianya akan mengakhiri masa hukumannya
Agustus nanti, terpaksa kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah
dipergoki pesta narkoba di kamar mandi Blok I Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Gunung Sari, Makassar, (14/6), pukul 19.30 Wita. Dari tangan keduanya,
petugas menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi
Sutendi, (15/6), dikonfirmasi FAKTA mengatakan bahwa kedua terpidana, Riswan
dan Ridwan, dipergoki saat sedang mengisap sabu di kamar mandi lapas. Selain
satu paket, turut disita dua korek gas, 1 bong, 1 pireks dan 1 buah gelas
plastik.
“Keterangan
yang kami himpun bahwa sabu-sabu itu mereka dapatkan dari sesama narapidana
bernama Oskar, terpidana pembunuhan. Oskar ini yang diduga memasok narkoba ke
lapas,” ujar Endi.
Setelah mengamankan Riswan dan Ridwan, petugas kemudian
menggeledah kamar Oskar di Blok A dan ditemukan satu saset kecil berisi butiran
kristal yang diduga sabu-sabu. “Sesuai keterangan Oskar bahwa barang tersebut
didapat dari pengunjung lapas atas nama Deni,” kata Endi.
Untuk itu ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di
Polsekta Rappocini untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh. Endi menyebut
penyidik saat ini tengah mendalami bagaimana jalur distribusi narkoba bisa
lolos masuk di lapas. Endi mengakui ada kecurigaan soal jalur sindikat di dalam
lapas yang bekerja sangat terorganisir sehingga narkoba bisa dengan mudah masuk
dan beredar di kalangan narapidana. Hanya saja, kata dia, penyidik belum sampai
pada kesimpulan siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini, apakah ada orang
dalam lapas atau tidak.
Penyelidikan
sedang mendeteksi seperti apa cara kerja sindikat ini. Kepala Lapas Gunung Sari
Makassar, Noveri Budi Santoso, membenarkan adanya kasus ini. Ia menyerahkan
semuanya kepada petugas kepolisian untuk diusut tuntas dan semua yang terlibat
akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Ketiga pelaku sudah ditangani
kepolisian. Adapun soal masuknya narkoba ke lapas, kita akan memperketat pemeriksaan
terhadap pengunjung”.
Menurutnya, peredaran narkoba melalui seorang
narapidana bernama Oskar adalah hasil kiriman dari pengunjung yang tidak
teridentifikasi pihak pengamanan lapas. “Selama ini pemeriksaan yang kami
lakukan hanya menggunakan sistem manual. Kami tidak punya alat seperti BNN. Makanya
dengan adanya kasus ini kami akan meningkatkan sistem pemeriksaan bagi
pengunjung lapas, karena barang ini dari pengakuan pelaku berasal dari luar
yang dibawa oleh pembezuk napi,” ucap Noveri Budi Santoso.
Ia juga mengaku jika pihaknya selama ini intens
melakukan razia di kamar para terpidana. Sejatinya, kata dia, razia
dilakukan beberapa kali dalam sepekan.
Riswan dan Ridwan telah
menjalani masa tahanan kasus korupsi dan tidak lama lagi bebas. Ridwan adalah
terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Pinrang yang divonis hukuman 3
tahun penjara, sedangkan Riswan dipidana hukuman kurungan selama 1 tahun 9
bulan dalam kasus korupsi alat kesehatan. (alkes) di Kabupaten Gowa. “Keduanya
adalah terpidana kasus korupsi. Keduanya sudah menjalani masa hukumannya dan
akan bebas beberapa bulan lagi,” jelas Noveri. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment