DARI 50 anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, hanya
satu orang yang tidak diminta mengembalikan dana Bimtek, yakni Agus Susanto
Rismanto SH. Karena Mas Agus (sapaan akrab Agus Susanto Rismanto SH), tidak
pernah mengikuti dua kegiatan yang berbuntut masalah menjelang akhir jabatan
2009-2014 itu, yakni berupa kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) dan Sosialisasi
Perundang-undangan Dewan Tahun Anggaran 2013.
Kewajiban
pengembalian dana Bimtek tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa TImur yang dikeluarkan pada hari
Rabu, 14 Mei 2014. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro meminta
seluruh anggota dewan yang menerima uang Bimtek Rp 6 milyar dan uang sosialisasi
perundang-undangan Rp 2,7 milyar Tahun Anggaran 2012 mengembalikan pada negara.
Karena ditemukan adanya kerugian negara Rp 1.842.324.000,- dan jumlah kerugian
negara itu merupakan cash back dari
dua kegiatan tersebut. Modusnya tidak jauh berbeda dengan penyelenggaraan
Bimtek dan Sosialisasi tahun anggaran 2012.
Untuk
jumlah kegiatan dalam dua jenis kegiatan DPRD sampai 12 kali. Rinciannya, 8
(delapan) kali Bimtek dan 4 (empat) kali Sosialisasi, biaya setiap kegiatan Rp 5
juta per anggota dewan. Bahkan BPK juga menemukan ada Bimtek Khusus yang diduga
fiktif.
Ibnu
Soeyoeli SE MM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kas Daerah (BPKKD)
Bojonegoro, ketika dikonfirmasi Eko Purnomo dari FAKTA membenarkan adanya
pengembalian Cash Back Bimtek dan
Sosialisasi Perundang-undangan DPRD Tahun Anggaran 2013 tersebut.
Sedangkan Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit
Kushariyanto SE, ketika akan dikonfirmasi FAKTA di kantor DPRD, ia tidak ada di
tempat, konon sedang ke Surabaya. (F.463) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment