UNTUK memulai suatu usaha dalam bidang apa pun
yang paling utama adalah di dalam segi permodalan, yang menunjang suatu usaha
supaya berkembang di samping manajemen yang baik. Selain itu juga perputaran
uang yang sesuai harapan dan juga modal awal dimulainya suatu usaha tersebut.
Dalam
hal ini Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi dan UMKM mengadakan
sosialisai terkait dengan dukungan Penyediaan Permodalan melalui Bidang FPSP (Fasilitas
Permodalan Simpan Pinjam) pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2014, pukul 19.00
WIB. Acara tersebut dilaksanakan di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto.
Sosialisasi
yang diadakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri ini diikuti oleh Ketua
RT se-Kecamatan Mojoroto. Para peserta begitu antusias dalam mengikuti
sosialisai yang menyangkut berkembangnya suatu usaha yang telah dijalankan ataupun
yang masih mau memulai suatu usaha tersebut.
Acara
dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri, Ir Triyono Kutut
Purwanto MM. Dalam pembukaan tersebut Kutut, sapaan akrabnya, berharap agar
para peserta benar-benar bisa mengembangkan suatu usaha yang sudah ditekuni dan
juga yang akan memulai usaha yang diinginkan. Diteruskan oleh Asisten
Perekonomian dan Pembangunan yakni Kasenan MT MM yang mewakili Walikota Kediri
yang tidak bisa menghadiri acara sosialisasi tersebut.
Dalam
acara tersebut Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri mendatangkan pembicara yang
pertama dari Tim Teknis Dinas Koperasi dan UMKM sendiri, dalam hal ini tim
teknis menjelaskan tentang persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh
perorangan ataupun koperasi yang mau mengajukan permodalan simpan pinjam.
Dan
kedua, dihadirkan juga perwakilan dari BPM (Badan Penanaman Modal) Kota Kediri
yang dalam hal ini menjelaskan tentang izin-izin apa saja yang harus dipenuhi
oleh perorangan ataupun koperasi yang mau mengajukan permodalan simpan pinjam.
Yang
terakhir, Dinkop dan UMKM Kota Kediri turut serta menghadirkan perwakilan dari
Dinas Kesehatan Kota Kediri untuk memberikan wawasan tentang syarat-syarat bagi perorangan maupun koperasi yang
melakukan suatu kegiatan usaha khususnya di bidang makanan dan minuman harus
memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan.
Interaksi
antara para peserta dan pembicara menambah suasana acara semakin terasa begitu
penting terkait permodalan dan bagaimana cara mengembangkan suatu usaha menjadi
lebih baik, manajemen yang teratur dan juga terkait persyaratan maupun perijinan
yang harus dipenuhi dalam usaha itu sendiri.
Dan, untuk usaha dalam bidang makanan dan
minuman juga diberikan wawasan pentingnya pengawasan oleh Departemen Kesehatan
melalui Dinas Kesehatan Kota Kediri, agar selalu menjaga kwalitas suatu produk
makanan maupun minuman yang layak untuk dikonsumsi masyarakat luas, dan diminta
tidak menerjang aturan yang sudah dibuat untuk mendapatkan keuntungan yang
besar. Meskipun dilakukan pengawasan namun yang terpenting adalah kesadaran
para pengusaha itu sendiri, untuk kelayakan makanan dan minuman produksinya
yang akan dikonsumsi masyarakat luas. (Adv) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment