Saturday, July 26, 2014

MAKASSAR RAYA : POLISI SEGERA LIMPAHKAN BERKAS JEN TANG

POLDA Sulawesi Selatan dan Barat akan melimpahkan berkas perkara tersangka penimbunan Pantai Losari secara ilegal, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Darmawaan Halim, ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar.  “Pekan ini akan dilimpahkan lagi,” kata juru bicara Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, sambil menambahkan bahwa beberapa saksi ahli di bidang lingkungan hidup telah dimintai keterangan untuk pembuktian tindak pidana dalam kasus itu.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini meski beberapa kali jaksa menolak berkas perkaranya. Jen Tang merupakan Bos PT Bumi Anugerah Sakti yang mengerjakan proyek itu, sedangkan Darmawan Halim adalah pelaksana proyek. Keduanya dijerat dengan UU RI No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU RI No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Modusnya, tersangka sebagai penampung bahan material intake saluran air berupa batu gunung dan batu kali di bibir pantai. Kemudian tergerus oleh ombak laut, sehingga menjadi daratan. Penimbunan pantai itu tidak memiliki izin alias ilegal. Lokasi penimbunan pantai juga diklaim Pelindo IV sebagai asset negara yang dikelola oleh PT Pelindo. Jen Tang disebut menyewa lokasi itu, tapi belakangan dia mengurus sertifikat HGB atas lahan itu tanpa sepengetahuan PT Pelindo.
Juru bicara Kejaksaan Tinggsi Sulselbar, Rahman Morra SH, mengatakan bahwa kejaksaan belum berani meneruskan kasus yang disidik kepolisian sejak awal 2013 itu karena berkasnya masih belum lengkap. Penyidik harus melengkapi dulu berkas tersebut. Tapi dia menolak menjelaskan soal apa saja yang belum dilengkapi itu. “Nantilah kita lihat hasil penyelidikan Polda,” ujar Rahman.
            Kuasa hukum Jen Tang, Ulil Amri SH, meminta kepolisian ataupun kejaksaan segera memastikan status penyidikan kasus hukum yang menjerat kliennya itu. Bila penyidik tidak mampu memenuhi unsur pidananya maka harus untuk menghentikan penyidikannya. “Saya yakin unsur pidana yang disangkakan sulit dipenuhi, tapi kami tetap menghargai upaya polisi,” ujar dia. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment