POLDA Sulawesi Selatan dan
Barat akan melimpahkan berkas perkara tersangka penimbunan Pantai Losari secara
ilegal, Soedirjo Aliman alias Jen Tang dan Darmawaan Halim, ke Kejaksaan Tinggi
Sulselbar. “Pekan ini akan dilimpahkan lagi,” kata juru bicara Polda
Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, sambil menambahkan bahwa beberapa saksi
ahli di bidang lingkungan hidup telah dimintai keterangan untuk pembuktian
tindak pidana dalam kasus itu.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini meski beberapa
kali jaksa menolak berkas perkaranya. Jen Tang merupakan Bos PT Bumi Anugerah
Sakti yang mengerjakan proyek itu, sedangkan Darmawan Halim adalah pelaksana
proyek. Keduanya dijerat dengan UU RI No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU RI No.26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, serta UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Modusnya, tersangka sebagai penampung bahan material
intake saluran air berupa batu gunung dan batu kali di bibir pantai. Kemudian
tergerus oleh ombak laut, sehingga menjadi daratan. Penimbunan pantai itu tidak
memiliki izin alias ilegal. Lokasi penimbunan pantai juga diklaim Pelindo IV
sebagai asset negara yang dikelola oleh PT Pelindo. Jen Tang disebut menyewa
lokasi itu, tapi belakangan dia mengurus sertifikat HGB atas lahan itu tanpa
sepengetahuan PT Pelindo.
Juru bicara Kejaksaan Tinggsi Sulselbar, Rahman Morra
SH, mengatakan bahwa kejaksaan belum berani meneruskan kasus yang disidik
kepolisian sejak awal 2013 itu karena berkasnya masih belum lengkap. Penyidik
harus melengkapi dulu berkas tersebut. Tapi dia menolak menjelaskan soal apa
saja yang belum dilengkapi itu. “Nantilah kita lihat hasil penyelidikan Polda,”
ujar Rahman.
Kuasa hukum Jen Tang, Ulil
Amri SH, meminta kepolisian ataupun kejaksaan segera memastikan status
penyidikan kasus hukum yang menjerat kliennya itu. Bila penyidik tidak mampu
memenuhi unsur pidananya maka harus untuk menghentikan penyidikannya. “Saya
yakin unsur pidana yang disangkakan sulit dipenuhi, tapi kami tetap menghargai
upaya polisi,” ujar dia. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment