SAAT gencar menangani perkara korupsi yang
menyeret nama mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, yang juga Ketua DPD PDIP DIY sekaligus Ketua
DPP PDIP Bidang Rekrutmen dan Kaderisasi serta calon legislator DPR RI terpilih
dalam penghitungan suara pemilu legislatif 9 April lalu, Kepala Kejaksaan
Tinggi DIY, Suyadi SH, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Pindo Kartikani SH,
sebagai ketua tim dalam penyidikan kasus tersebut, justru dimutasi.
Gesernya
kedua pejabat teras Kejaksaan Tinggi DIY ini menambah deretan nama jaksa
sebelumnya yang dimutasi saat berupaya membongkar perkara Idham Samawi.
Entah
karena kebetulan atau faktor lain, sebulan setelah sprindik turun, Agustus 2013
Koordinator Jaksa yang juga Ketua Tim Penyelidikan Dana Hibah Persiba, Abdullah
SH, tiba-tiba dimutasi jadi Kajari Sampang, Madura, Jawa Timur. Padahal saat
itu dia yang memimpin penyelidikan dan menemukan bukti petunjuk adanya indikasi
korupsi dana hibah tersebut. Menyusul Kasi Penuntutan Pidsus Kejati DIY, Mei
Abeto Harahap SH, berdasarkan SK tanggal
27 Januari 2014 dimutasi menjadi Pemeriksa Keuangan pada Jaksa Agung
Muda Bidang Pengawasan. Saat itu Mei Abeto yang paling getol mengejar persoalan
ini dan sempat mengungkapkan pada FAKTA bahwa pemeriksaan semakin mengerucut
dan tersangka makin terpojok.
Kemudian
Pindo Kartikani dapat SK mutasi tanggal 20 Mei 2014, kini menjabat Kepala
Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah. Sedang per 28 Mei 2014, Suyadi mutasi
sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung
RI.
Pemutasian
tersebut tentu menimbulkan tanda tanya, Suyadi-lah yang saat itu mengungkapkan
berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak bulan April 2013, akhirnya
tim penyidik Kajati pada Kamis, 18 Juli 2013, menetapkan IS (Idham Samawi),
mantan Bupati Bantul dua periode, dan Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor
Pemuda dan Olahraga Bantul, menjadi tersangka terkait dana hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia sebesar Rp 12,5 M tahun 2011.
Waktu
itu Idham selain menjadi Ketua Umum Persiba (Persatuan Sepakbola Indonesia
Bantul) juga menjadi Ketua KONI. Penyelidikan yang dilakukan Tim Kejaksaan
Tinggi menemukan dugaan penyimpangan administrasi dana hibah Persiba ini. Di mana
dalam penggunaannya juga ada indikasi penyelewengan anggaran, antara lain
membiayai kegiatan yang bukan peruntukannya.
Namun, nampaknya, Suyadi berpendapat lain. Dalam
keterangan persnya di hadapan sejumlah wartawan, dia mengatakan sudah 1 tahun 9
bulan menjabat, ini menjadi rekor tersendiri karena biasanya di DIY tidak
sampai setahun diganti. Dirinya berpendapat hal tersebut masih wajar untuk
kebutuhan organisasi dan yakin penggantinya akan lebih baik dari sebelumnya.
Dengan jabatannya yang baru nanti, dirinya masih bisa mengawasi perkembangan
kasus yang menurutnya sudah berjalan 85 % dan tinggal menunggu hasil audit dari
BPKP saja. Sedang pengganti Suyadi adalah Loeke Larasati Agoestina SH MM yang
sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri. (F.883) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment