KAPOLSEK Jayapura Utara, Daniel Pangala SH MH,
mengatakan kepada Edi Sasmita dari FAKTA bahwa saat ini pihaknya sedang
menangani kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka atas nama
Mario Joy Manoppo, dengan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP.
Kronologi
kasus tersebut adalah PT Hasjrat Abadi memesan mesin tempel 6 unit type HP
Bensin pada Januari 2014 kepada tersangka (Mario Joy Manoppo). Tersangka memberitahukan
bahwa mesin tempel itu tiba sekitar 2 minggu lagi. Pada 13 Januari 2014 korban
datang ke PT Hasjrat Abadi bertemu tersangka hingga terjadi kesepakatan.
Tersangka meminta uang 15 %, korban hendak membayar tidak jadi karena tidak ada
kwitansi. Tersangka memberitahukan pada korban,”Pembayarannya besok saja biar
saya siapkan berkasnya”.
Pada
15 Januari 2014 tersangka menghubungi korban menanyakan tentang pemesanan mesin
tempelnya jadi atau tidak. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di Cafe
Sagu Indah Plaza Lantai 4. Tersangka mengeluarkan surat permintaan penjualan
untuk ditandatangani korban dan korban menyerahkan uang tunai Rp 82.500.000,-
dengan mendapatkan bukti surat permintaan penjualan dari tersangka. Dua minggu kemudian,
korban menghubungi tersangka untuk menanyakan barang pesanannya. Tersangka
mengaku masih berada di Sorong karena banyak pesanan. Tanggal 2 Februari 2014
tersangka menghubungi korban untuk memberitahu bahwa korban mendapat diskon Rp
2.500.000,- mesin 15 PK dan tersangka meminta tambahan uang Rp 40.000.000,-
agar ditransfer. Korban tidak mau mentransfernya dengan alasan harus
mengkoordinasikan lebih dulu pada masyarakat.
Senin,
10 Februari 2014, korban ke dealer menanyakan keberadaan tersangka namun dari
pihak dealer menyampaikan bahwa tersangka tidak menyetor uang lalu korban
diarahkan kepada Saudara Harso Widodo yang meminta korban bertemu Ulenaung
Bawekes guna menghubungi tersangka untuk menanyakan keberadaan barang yang
dipesan korban. Tersangka menyampaikan barang telah dipesan melalui PT RAFINDO
INDO KARGO berdomisili di Surabaya. Korban pun diminta untuk transfer ke
perwakilan PT RAFINDO INDO KARGO dan tersangka mengirimkan bukti KONOSMEN (surat
pemberitahuan pengiriman barang). Tapi Uelenaung Bawekes melalui email
menyampaikan bahwa surat tersebut adalah palsu, dibuat sendiri oleh tersangka.
Merasa ditipu tersangka, korban lapor ke Polsek Jayapura Utara.
Pada 29 Maret 2014 penyidik Polsek Jayapura Utara
berangkat ke Makassar untuk menjemput tersangka di Jalan Dirgantara Kampung
Rama, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukang. Keberadaan tersangka diketahui
melalui Ulenaung Bawekes. Pada 31 Maret 2014 tersangka Mario Joy Manoppo tiba
di Polsek Jayapura Utara untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. (F.867) majalah fakta onlineKapolsek Jayapura Utara, Daniel Pangala SH MH |
No comments:
Post a Comment