Tuesday, July 1, 2014

SOLO RAYA : POLRES SUKOHARJO GULUNG ALAP-ALAP MOTOR

JAJARAN Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dan menangkap komplotan penjahat spesialisasi pencurian dengan pemberatan dengan sasaran sepeda motor. Dua pelaku berhasil diamankan dan seorang penadahnya juga diamankan.
Tersangka yang ditangkap bernama Ariyanto alias Anto (25), warga Kemasan, Polokarto, Sukoharjo, dan Edi Santoso alias Dagroh (22), warga Karangsari, Jatiyoso, Karanganyar. Satu lagi adalah Angga Yanuar yang ikut membantu aksi komplotan tersebut.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai SIK MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto, kepada wartawan, Jumat (9/5) mengatakan, terungkapnya kasus curat itu berawal dari tertangkapnya salah pelaku, Edi, di Palur, Karanganyar, pada 3 Mei 2014. Dari hasil pengembangan, tim polres berhasil menangkap lagi salah seorang pelakunya yaitu Anto.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa komplotan Anto dan Edi telah melakukan pencurian berulang kali. “Berdasarkan pengungkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kerangka sepeda motor dan empat unit sepeda motor hasil kejahatan,” tegas Kapolres.
Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor PT Tiki Kartasura. Dua tersangkanya berhasil dibekuk bersama barang bukti. Kedua tersangka itu adalah Guntoro (33), warga  Desa Pucangan, Kartasura, dan Eko Haryanto (36), warga Kadipiro, Banjarsari, Solo.
Menurut  Kapolres Sukoharjo, tertangkapnya para tersangka ini berkat pencermatan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Modusnya, pelaku merusak gembok pintu depan Kantor Tiki Ekspedisi dengan menggunakan kunci leter L.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil enam monitor LCD dan dua buah CPU. Barang-barang itu dibawa kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AD 6965 DS.
Kapolres menjelaskan, setelah itu salah satu pelaku yakni Eko memindahkan barang-barang ke rumah mertuanya, menggunakan karung. Akhirnya beberapa barang curian itu dijual di Pasar Klithikan Notoharjo, Solo, dengan harga Rp 1,6 juta.
           Terkait perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih mendekam di tahan Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan lebih lanjut. (F.921) majalah fakta online
Dua tersangka curat yang ditangkap Polres Sukoharjo

No comments:

Post a Comment