JAJARAN Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dan
menangkap komplotan penjahat spesialisasi pencurian dengan pemberatan dengan
sasaran sepeda motor. Dua pelaku berhasil diamankan dan seorang penadahnya juga
diamankan.
Tersangka
yang ditangkap bernama Ariyanto alias Anto (25), warga Kemasan, Polokarto,
Sukoharjo, dan Edi Santoso alias Dagroh (22), warga Karangsari, Jatiyoso,
Karanganyar. Satu lagi adalah Angga Yanuar yang ikut membantu aksi komplotan
tersebut.
Kapolres
Sukoharjo, AKBP Andy Rifai SIK MH, didampingi Kasubag Humas Polres Sukoharjo,
AKP Joko Sugiyanto, kepada wartawan, Jumat (9/5) mengatakan, terungkapnya kasus
curat itu berawal dari tertangkapnya salah pelaku, Edi, di Palur, Karanganyar,
pada 3 Mei 2014. Dari hasil pengembangan, tim polres berhasil menangkap lagi
salah seorang pelakunya yaitu Anto.
Dari
hasil pengembangan diketahui bahwa komplotan Anto dan Edi telah melakukan
pencurian berulang kali. “Berdasarkan pengungkapan, petugas berhasil
mengamankan barang bukti berupa dua kerangka sepeda motor dan empat unit sepeda
motor hasil kejahatan,” tegas Kapolres.
Polres
Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor
PT Tiki Kartasura. Dua tersangkanya berhasil dibekuk bersama barang bukti.
Kedua tersangka itu adalah Guntoro (33), warga
Desa Pucangan, Kartasura, dan Eko Haryanto (36), warga Kadipiro,
Banjarsari, Solo.
Menurut Kapolres Sukoharjo, tertangkapnya para tersangka
ini berkat pencermatan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Modusnya,
pelaku merusak gembok pintu depan Kantor Tiki Ekspedisi dengan menggunakan
kunci leter L.
Setelah berhasil
masuk, mereka mengambil enam monitor LCD dan dua buah CPU. Barang-barang itu
dibawa kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AD 6965 DS.
Kapolres
menjelaskan, setelah itu salah satu pelaku yakni Eko memindahkan barang-barang
ke rumah mertuanya, menggunakan karung. Akhirnya beberapa barang curian itu
dijual di Pasar Klithikan Notoharjo, Solo, dengan harga Rp 1,6 juta.
Terkait perbuatan mereka, kedua tersangka
dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih mendekam di tahan
Mapolres Sukoharjo untuk pengembangan lebih lanjut. (F.921) majalah fakta onlineDua tersangka curat yang ditangkap Polres Sukoharjo |
No comments:
Post a Comment