DINAS Perhubungan Bidang Angkutan
Darat bakal menggelar pemilihan pengemudi angkutan umum dan barang teladan. Peserta
yang akan mengikuti perlombaan adalah para pengemudi angkutan umum dan barang yang
beroperasi di wilayah Kabupaten Karimun. Persyaratannya, memiliki ijazah
minimal SLTP. Pengemudi angkutan umum memiliki SIM A Umum dan pengemudi
angkutan barang memiliki SIM A.
“Adapun ujiannya, ada tiga kategori
penilaian yaitu ujian pembekalan ketika akan menjalankan kendaraan, ujian
tertulis dan ujian teknik mengemudi yang benar,” ujar Kabid Perhubungan
Darat Dinas Perhubungan Pemkab Karimun,
Elviyendra SH, didampingi Kasi Terminal Uji Kelayakan dan Perbengkelan, Mahrianto,
kepada FAKTA.
Peserta yang mengikuti pemilihan pengemudi angkutan umum dan barang
teladan yang dilaksanakan pada 18 Juni 2014 sebanyak 20 orang. Tiga pengemudi
yang terpilih dalam pemilihan pada pemilihan awak pengemudi angkutan umum dan
barang teladan Tingkat Kabupaten ini selanjutnya akan mewakili Kabupaten
Karimun didalam pemilihan pengemudi angkutan umum dan barang teladan Tingkat
Provinsi Kepri. (F.942) web majalah fakta / majalah fakta onlineKabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Pemkab Karimun, Elviyendra SH |
No comments:
Post a Comment