PENERTIBAN yang dilakukan Pemerintah Kota
Denpasar sepatutnya tidak saja terhadap keberadaan bangunan antena
telekomunikasi atau tower yang ditengarai tanpa izin alias bodong. Salah
satunya seperti yang dikeluhkan warga penyanding
di Jalan Tukad Irawadi, Denpasar, telah terbangun namun diduga tanpa
mengantongi izin atau IMB. Dugaan itu muncul mengingat salah satu syarat tower
mendapat IMB dan dibangun, pemilik atau pengelola tower wajib mendapat
persetujuan warga atau disebut penyanding.
Namun, diduga syarat itu tidak dijalankan oleh pemilik atau pengelola
tower.
“Harusnya
pemilik tower itu meminta persetujuan penyanding
dulu sebelum membangun. Karena jika ada apa-apa, satu contoh musibah yang
berakibat tower itu roboh, rumah penyanding
juga yang akan terkena dampaknya. Saya justru meyakini, tower itu belum
mengantongi izin,” ujar salah satu warga sekitar ruko di Jalan Tukad Irawadi
No.2 Denpasar Selatan itu sembari mewanti-wanti
agar namanya tidak dipublikasikan, pada Rabu (28/5).
Ditemui
terpisah, pihak Dinas Perizinan Kota Denpasar mengamini jika tower melebihi
ketinggian 6 meter harus ada persetujuan penyanding.
Ketentuan itu disebutkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Walikota Denpasar
No. 34 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengendalian
Perangkat dan Menara Telekomunikasi di Kota Denpasar.
“Bukan
hanya tower yang harus mengantongi izin, bangunan rukonya juga. Ruko itu harus
dinyatakan laik sebagai penopang bangunan tower. Ruko itu harus mengantongi
IMB,” ujar Mira, Kepala Bidang Informasi, Promosi Data dan Pelaporan Dinas
Perizinan Kota Denpasar, di kantornya.
Ditanya
terkait IMB yang wajib dikantongi pemilik tower, Mira memastikan bahwa tower
yang disoal warga di Jalan Tukad Irawadi No.2 Denpasar Selatan itu belum
berizin alias masih bodong. Kenyataan itu ia pastikan lantaran informasi warga
disampaikan, jika benar, menyebutkan bahwa tower itu baru dibangun sekitar tiga
hari lalu, tepatnya Minggu (25/5/2014).
Sementara
itu, mengetahui keberadaan tower tanpa mengantongi izin atau IMB, yang juga
ditegaskan I Gede Cipta Sudewa Atmaja MT, Kabid Tata Ruang DTRP (Dinas Tata
Ruang dan Perumahan), dan Darmayasa, Kabid Piranti Keras dan Jaringan Dinas
Komunikasi dan Informatika, keduanya sebagai tim pihak SKPD yang ditunjuk
Pemerintah Kota Denpasar untuk membidangi verifikasi tower, yang mengaku belum
mendapat pengajuan dari pemilik atau pihak pengelola tower.
I
Wayan Wirawan SSos MSi, Kepala Bidang Penegakan UU Daerah Dinas Trantib dan
Satpol PP Kota Denpasar, ditemui di kantornya menegaskan akan menindak tegas
pemilik tower yang disebutkan tidak mengantongi izin itu di antaranya dengan melakukan pemutusan operasional tower
serta penyegelan.
Sayang,
kendati dikabarkan bahwa tim Dinas Trantib dan Satpol PP Kota Denpasar
mendatangi lokasi ruko tempat terbangunnya tower bodong itu, hingga 12 Juni
2014, warga penyanding masih
mengeluhkannya. Bahkan menyebutkan bahwa keberadaan tower itu malah telah
dilengkapi alat-alat penunjang sebagai tanda siap dioperasionalkan. “Kayaknya
belum ditertibkan, Pak. Malah saya lihat tower itu kini telah dilengkapi
alat-alat penunjang operasional,” ujar warga penyanding yang meminta dirahasiakan idetitasnya itu.
Mungkinkah
pihak terkait mendapat sesuatu dari pihak pemilik atau pengelola tower
terbangun itu sehingga tidak dilakukan tindakan apa pun ? Pasalnya, salah satu
tim perusahaan tower mengaku, kondisi seperti yang dialami tower di Jalan Tukad
Irawadi itu masih bisa diupayakan solusinya. Di antaranya, melakukan koordinasi
bersama pihak-pihak terkait supaya turut membantu memudahkan bahkan meloloskan
semua persyaratan yang harus dikantongi. Itu termasuk kajian dari pihak Tata Ruang
Kota Denpasar.
“Pemilik
tower pasti keberatan jika tower itu dibongkar. Pasalnya, pengurusan surat dari
kantor lurah saja harus mengeluarkan biaya belasan juta rupiah. Contohnya, saya
yang melakukan pengurusan surat dari Lurah Sesetan,” ujar seorang dari tim
perusahaan tower itu sembari memohon supaya identitas dirinya termasuk
perusahaannya dirahasiakan. Serta merahasiakan berapa sesungguhnya ia membayar
Lurah Sesetan.
Benarkah
? Jika itu benar, penertiban sepatutnya tidak hanya dilakukan terhadap bangunan
tower bodong. Melainkan juga terhadap para oknum pejabat yang membuat aturan
sendiri dengan meminta sejumlah uang yang tidak jelas peruntukannya. Di samping
itu, regulasi pembangunan tower di Kota
Denpasar pun sepatutnya mulai dievaluasi. Itu agar kapasitas yang seharusnya,
serta besaran biaya, jika dibenarkan, tertuang jelas sebagai kewajiban yang
patut ditaati pihak penyedia, pemilik atau pengelola tower sehingga tidak
timbul kesan aji mumpung dan saling memanfaatkan situasi dan kesempatan.
“Tidak benar, itu. Tidak ada bayar-bayar seperti
itu di pihak Tata Ruang. Tugas kami hanya melakukan verifikasi segi
ketataruangan. Jadi, tidak ada tarif seperti yang diisukan itu,” tegas Kepala
Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, Ir Made Kusuma Diputra MT, diamini
I Gede Cipta Sudewa Atmaja MT, Kabid Tata Ruang, saat ditemui FAKTA. (F.915) majalah fakta online
No comments:
Post a Comment