PENYIDIK Kejaksaan Negeri Palopo
terancam dikenai sanksi disiplin menyusul kaburnya Konstansyah, terpidana kasus
korupsi pengadaan beras murah untuk rakyat miskin Kota Palopo tahun anggaran
2012. Terpidana melarikan diri saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas
II Palopo, pekan lalu. “Bila terbukti lalai maka mereka pasti diberi sanksi
tegas,” ujar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat,
Sugeng Purnomo SH, di Makassar.
Sugeng
mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kejaksaan Negeri Palopo.
Kejaksaan Tinggi juga terus berkoordinasi dan mendesak Polres Palopo menangkap
Konstansyah. Menurutnya, terpidana Konstansyah berhasil melarikan diri saat
hendak dibawa ke penjara Palopo. Saat itu terpidana tidak dalam pengawalan
aparat kepolisian. Dalam prosedur pengantaran terpidana atau tahanan, wajib
dikawal polisi. “Itu yang kami mau cari tahu dulu kebenarannya,” ucapnya.
Staf
Pidana Kejari Palopo, Aleks, membenarkan peristiwa kaburnya terpidana kasus
korupsi beras untuk rakyat miskin dan itu kabur bukan dalam perjalanan menuju
penjara, tapi setelah melapor di kejaksaan. Nah, pasca melapor itu Konstansyah
menghilang hingga sekarang belum diketahui tempat persembunyiannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAKTA, Konstansyah
mengecoh aparat Kejari Palopo yang mengantarnya menuju penjara. Sebelum
melarikan diri, Konstansyah menumpang mobil tahanan. Dalam perjalanan menuju
penjara, ia memintah izin singgah di rumahnya di Perumahan Pepabri, Rampoang,
Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dan situasi itu ternyata dimanfaatkan Konstansyah
untuk kabur.
Konstansyah
merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Palopo. PN Palopo memvonisnya
10 bulan penjara. Selain Konstansyah, pengadilan menghukum 9 lurah yang terlibat
dalam kasus tersebut. Bahkan terpidana sempat mengajukan banding, tapi PT menambah
hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Tidak terima atas putusan itu, terpidana
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun lagi-lagi putusan MA justru
menguatkan vonis pengadilan tinggi. Jaksa penuntut umum pun diperintahkan untuk
memenjarakan Konstansyah.
Kepala Kepolisian Resor
Kota Palopo, AKBP Guntur Tanjung, mengatakan, kejaksaan negeri tidak pernah
meminta pengawalan saat mengeksekusi terpidana. Guntur pun tidak tahu-menahu
soal kaburnya terpidana tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan
terkait kasus itu,” katanya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment