Saturday, July 26, 2014

MAKASSAR RAYA : PENYIDIK KEJARI PALOPO TERANCAM SANKSI

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Palopo terancam dikenai sanksi disiplin menyusul kaburnya Konstansyah, terpidana kasus korupsi pengadaan beras murah untuk rakyat miskin Kota Palopo tahun anggaran 2012. Terpidana melarikan diri saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo, pekan lalu. “Bila terbukti lalai maka mereka pasti diberi sanksi tegas,” ujar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Sugeng Purnomo SH, di Makassar.
           Sugeng mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kejaksaan Negeri Palopo. Kejaksaan Tinggi juga terus berkoordinasi dan mendesak Polres Palopo menangkap Konstansyah. Menurutnya, terpidana Konstansyah berhasil melarikan diri saat hendak dibawa ke penjara Palopo. Saat itu terpidana tidak dalam pengawalan aparat kepolisian. Dalam prosedur pengantaran terpidana atau tahanan, wajib dikawal polisi. “Itu yang kami mau cari tahu dulu kebenarannya,” ucapnya.
            Staf Pidana Kejari Palopo, Aleks, membenarkan peristiwa kaburnya terpidana kasus korupsi beras untuk rakyat miskin dan itu kabur bukan dalam perjalanan menuju penjara, tapi setelah melapor di kejaksaan. Nah, pasca melapor itu Konstansyah menghilang hingga sekarang belum diketahui tempat persembunyiannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun FAKTA, Konstansyah mengecoh aparat Kejari Palopo yang mengantarnya menuju penjara. Sebelum melarikan diri, Konstansyah menumpang mobil tahanan. Dalam perjalanan menuju penjara, ia memintah izin singgah di rumahnya di Perumahan Pepabri, Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Dan situasi itu ternyata dimanfaatkan Konstansyah untuk kabur.
            Konstansyah merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Palopo. PN Palopo memvonisnya 10 bulan penjara. Selain Konstansyah, pengadilan menghukum 9 lurah yang terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan terpidana sempat mengajukan banding, tapi PT menambah hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Tidak terima atas putusan itu, terpidana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun lagi-lagi putusan MA justru menguatkan vonis pengadilan tinggi. Jaksa penuntut umum pun diperintahkan untuk memenjarakan Konstansyah.
           Kepala Kepolisian Resor Kota Palopo, AKBP Guntur Tanjung, mengatakan, kejaksaan negeri tidak pernah meminta pengawalan saat mengeksekusi terpidana. Guntur pun tidak tahu-menahu soal kaburnya terpidana tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait kasus itu,” katanya. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment