Saturday, July 26, 2014

MAKASSAR RAYA : TIGA PEJABAT PEMKOT MAKASSAR GUNAKAN NARKOBA DINONAKTIFKAN

WALIKOTA Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, akan menonaktifkan tiga pejabat eselon IV yang terbukti menggunakan narkoba. Para pejabat itu akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Sulawesi Selatan untuk direhabilitasi. “Mereka akan menjalani pembinaan hingga dinyatakan sembuh,” kata Danny - sapaan Ramdhan.
Para pejabat yang menggunakan barang haram itu terdiri atas laki-laki dan perempuan. Namun Danny menolak membeberkan nama dan jabatan mereka. “Maaf, kami harus rahasiakan identitas mereka. Kami harus melakukan pengembangan kasus mereka. Siapa tahu ada lagi pegawai lain yang menggunakan barang haram itu,” ucapnya.
         Selain itu, Danny mengatakan, pihaknya memeriksa satu pejabat lainnya yang menggunakan obat. Namun dihentikan lantaran pejabat tersebut sedang menjalani perawatan. Dokter yang merawatnya memberi obat yang mengandung narkotik. “Kami akan cari tahu siapa dokter yang memberikan obat mengandung narkotik itu”.
          Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar dengan BNN Sulawesi Selatan telah memeriksa urine 500 pegawai negeri pada awal Juni lalu. Pemeriksaan itu dilakukan secara dadakan tanpa sepengetahuan pegawai. Namun sebagian pegawai tidak ada yang masuk dengan alasan tidak jelas. Kepala Harian Badan Narkotika Kota Makassar, Andi Ulang Gippyng Lantara, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan ketiga pejabat itu positif mengandung zat methamphetamine. 
Dia mengatakan, pihaknya telah diminta untuk merehabilitasi pejabat – pejabat tersebut. “Kami akan melakukan pembinaan dan rehabilitasi kepada mereka. Kami masih mengatur jadwal mekanisme rehabilitasinya”.
             Dia menambahkan, para pejabat itu akan diproses pihak Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk mendapatkan sanksi.  BNN sedianya memeriksa 868 orang. Namun hanya sekitar 500 pegawai yang berhasil diambil urinenya. Pemeriksaan dilakukan setelah Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menangkap Lurah Tamangapa, Syarifuddin AP, kedapatan mengkonsumsi narkoba. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment