Saturday, March 1, 2014

2014 WARGA SINJAI NIKMATI LAYANAN GRATIS DARI DISDUKCAPIL

SEBELUMNYA masyarakat Sinjai jika ingin mendapatkan Kartu Keluarga (KK) harus menyiapkan waktu yang banyak untuk mendapatkan KK itu karena prosesnya harus melalui Pengadilan Negeri Sinjai. Selain itu juga harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Tapi, mulai tahun 2014 masyarakat Sinjai akan mendapatkan pelayanan gratis baik untuk pembuatan KTP maupun KK. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, Drs Akmal.
“Bagi yang ingin mengurus KTP atau KK yang merupakan layanan publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sinjai tidak akan lagi mengeluarkan biaya sepeser pun. Hal itu diatur dalam aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat pembahasan penggunaan anggaran yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Plt Disdukcapil Sinjai, Drs Akmal, mengatakan bahwa mulai tahun 2014 negara akan membiayai semua kebutuhan masyarakat terutama layanan publik yang ada di Disdukcapil Sinjai dengan menggunakan APBN. Menurutnya, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk bahan KTP tidak mencapai Rp 10 ribu per lembar KTP, hanya dengan patokan pagu Rp 4 ribu. Sedangkan KK hanya Rp 6 ribu. Semuanya itu dibiayai oleh APBN sesuai dengan aturan yang akan berlaku nantinya.
Hampir sudah dapat dipastikan bahwa layanan publik di Catatan Sipil akan serba gratis. “Hanya saja untuk sementara kami sedang menyusun persiapan anggaran untuk tahun depan. Kami perkirakan hanya mencapai Rp 500 juta  dana yang kami butuhkan per tahun untuk menggratiskan layanan di Disdukcapil Sinjai,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (PMS) Sinjai, Rahman, mengatakan, harapan itu memang sudah lama diidam-idamkan oleh masyarakat. “Semoga saja pemerintah pusat secepatnya dapat merealisasikan kepentingan masyarakat ini, khususnya layanan publik di Sinjai. Karena sejak kemarin masyarakat Sinjai untuk mendapatkan KK atau KTP selain ribet harus melalui pengadilan atau mengeluarkan dana ratusan ribu rupiah,” katanya.

“Itu sebuah kemajuan yang dialami oleh Catatan Sipil Sinjai. Semoga saja dapat direalisasikan karena itu memang hak masyarakat yang harus pemerintah penuhi,” tambahnya. (F.566)R.26

No comments:

Post a Comment