SEBELUMNYA masyarakat Sinjai jika ingin
mendapatkan Kartu Keluarga (KK) harus menyiapkan
waktu yang banyak untuk mendapatkan KK itu karena prosesnya harus melalui Pengadilan
Negeri Sinjai. Selain itu juga harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah
untuk mendapatkan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Tapi, mulai tahun 2014 masyarakat Sinjai akan mendapatkan pelayanan
gratis baik untuk pembuatan KTP maupun
KK. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, Drs Akmal.
“Bagi yang ingin mengurus KTP atau KK
yang merupakan layanan publik di Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Sinjai tidak akan lagi mengeluarkan biaya sepeser pun. Hal
itu diatur dalam aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Saat pembahasan
penggunaan anggaran yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Plt Disdukcapil Sinjai, Drs Akmal,
mengatakan bahwa mulai tahun 2014 negara akan membiayai
semua kebutuhan masyarakat terutama layanan publik yang ada di Disdukcapil Sinjai
dengan menggunakan APBN. Menurutnya, jumlah
biaya yang dibutuhkan untuk bahan KTP tidak mencapai Rp 10 ribu per lembar KTP, hanya dengan patokan pagu Rp 4
ribu. Sedangkan KK hanya Rp 6 ribu. Semuanya itu dibiayai oleh APBN
sesuai dengan aturan yang akan berlaku nantinya.
Hampir sudah dapat
dipastikan bahwa layanan publik di Catatan Sipil akan serba gratis. “Hanya saja
untuk sementara kami sedang menyusun persiapan
anggaran untuk tahun depan. Kami perkirakan hanya mencapai Rp 500 juta dana yang kami butuhkan per tahun untuk
menggratiskan layanan di Disdukcapil Sinjai,” katanya.
Menanggapi hal
tersebut Forum Pemerhati Masyarakat Sipil (PMS) Sinjai, Rahman, mengatakan,
harapan itu memang sudah lama diidam-idamkan oleh masyarakat. “Semoga saja pemerintah pusat secepatnya dapat merealisasikan
kepentingan masyarakat ini, khususnya layanan publik di Sinjai. Karena sejak kemarin masyarakat Sinjai untuk
mendapatkan KK atau KTP selain ribet harus melalui pengadilan atau
mengeluarkan dana ratusan ribu rupiah,” katanya.
“Itu sebuah kemajuan yang dialami oleh
Catatan Sipil Sinjai. Semoga saja dapat
direalisasikan karena itu memang hak masyarakat yang harus pemerintah
penuhi,” tambahnya. (F.566)R.26
No comments:
Post a Comment