Friday, August 29, 2014

WATAMPONE RAYA : POLISI JENEPONTO DILAPORKAN SALAH TANGKAP ORANG

KASUS penangkapan yang dilaksanakan oleh oknum polisi Polres Jeneponto terhadap dua warga Desa Barayya dalam kasus dugaan penganiayaan, berbuntut panjang. Dua warga yang dituduh sebagai pelaku penganiayaan itu mengancam akan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
Dua warga itu adalah Sukkin Bin H Sakka dan Sampara Bin Susu. Mereka ditangkap oleh polisi Polres Jeneponto lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa Sukkin dan Sampara terlibat dalam kasus penganiayaan.
Salah seorang keluarga korban salah tangkap itu, Hardani (27), kepada wartawan mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulselbar. Selain melapor ke Polda, dia juga akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sulsel agar segera ditindaklanjuti. “Kami sudah laporkan masalah yang dialami Sukkin dan Sampara ini ke Polda Sulselbar, kami minta masalah salah tangkap ini segera ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda Sulselbar,” kata Hardani sambil memperlihatkan bukti surat penangkapan terhadap dua keluarganya yang dianggapnya tidak sesuai prosedur dan salah tangkap orang.
Dia juga mengaku menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam Surat Perintah Penahanan terhadap Sukkin dan Sampara sebagai tersangka. Karena dua orang keluarga Hardani itu mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat penahanan itu. “Surat Perintahnya memang ada, namun dalam Surat Penahanannya itu ada tanda tangan Sukkin dan Sampara, padahal saat itu mereka berdua tidak pernah melakukan tanda tangan apa pun pada surat apa pun,” jelas Hardani.
           Surat Penahanan terhadap Sampara bernomor polisi SPHan/38N/2014/Reksrim, sedangkan Surat Penahanan Sukkin bernomor SPKP/76N/2014/Reskrim. Hardani menjelaskan, jika masalah salah tangkap orang ini tidak segera diselesaikan oleh pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulselbar, dia mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan mahasiswa. “Salahnya karena orang tidak bersalah ditetapkan sebagai tersangka ! Maka, demi kelancaran kerja polisi untuk menyelesaikan kasus itu, masalah ini harus segera ditindaklanjuti,” tegas dia. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment