KASUS penangkapan yang dilaksanakan oleh oknum polisi Polres
Jeneponto terhadap dua warga Desa Barayya dalam kasus dugaan penganiayaan,
berbuntut panjang. Dua warga yang dituduh sebagai pelaku penganiayaan itu
mengancam akan melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar.
Dua
warga itu adalah Sukkin Bin H Sakka dan Sampara Bin Susu. Mereka ditangkap oleh
polisi Polres Jeneponto lantaran adanya laporan dari masyarakat bahwa Sukkin
dan Sampara terlibat dalam kasus penganiayaan.
Salah
seorang keluarga korban salah tangkap itu, Hardani (27), kepada wartawan
mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulselbar. Selain melapor
ke Polda, dia juga akan melaporkan masalah ini ke Ombudsman Sulsel agar segera
ditindaklanjuti. “Kami sudah laporkan masalah yang dialami Sukkin dan Sampara
ini ke Polda Sulselbar, kami minta masalah salah tangkap ini segera
ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolda Sulselbar,” kata Hardani sambil
memperlihatkan bukti surat penangkapan terhadap dua keluarganya yang dianggapnya
tidak sesuai prosedur dan salah tangkap orang.
Dia
juga mengaku menemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh
oknum polisi dalam Surat Perintah Penahanan terhadap Sukkin dan Sampara sebagai
tersangka. Karena dua orang keluarga Hardani itu mengaku tidak pernah
membubuhkan tanda tangan dalam surat penahanan itu. “Surat Perintahnya memang
ada, namun dalam Surat Penahanannya itu ada tanda tangan Sukkin dan Sampara,
padahal saat itu mereka berdua tidak pernah melakukan tanda tangan apa pun pada
surat apa pun,” jelas Hardani.
Surat Penahanan terhadap Sampara bernomor polisi
SPHan/38N/2014/Reksrim, sedangkan Surat Penahanan Sukkin bernomor SPKP/76N/2014/Reskrim.
Hardani menjelaskan, jika masalah salah tangkap orang ini tidak segera
diselesaikan oleh pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulselbar, dia mengancam
akan melakukan aksi unjuk rasa dengan melibatkan mahasiswa. “Salahnya karena
orang tidak bersalah ditetapkan sebagai tersangka ! Maka, demi kelancaran kerja
polisi untuk menyelesaikan kasus itu, masalah ini harus segera ditindaklanjuti,”
tegas dia. (F.566) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment