Sunday, August 3, 2014

LINTAS JOGJA : AKANG MENGAKU HARTANYA DIRAMPAS ANAK TIRINYA

Akang (tengah) diapit Advokat Heru Lestarianto SH (kiri) dan Sam Sianata (kanan)
DENGAN suara terbata-bata, Chia Nay Tjiang alias Akang Sadikin (72) mulai berbicara. Bibirnya terlihat bergetar saat diberi kesempatan oleh penasehat hukumnya, Heru Lestarianto SH, untuk memberikan keterangan pada sejumlah wartawan di Ruko Gading Mas Jalan Godean, Kamis (12/6). Mungkin masih terbawa emosi atau bahkan perasaan trauma, perkataannya kadang menjadi kurang begitu jelas. Sehingga beberapa saat Sam Sianata, salah satu aktifis LSM yang memberikan pendampingan, terpaksa membantu menjelaskan maksud ucapan Akang.
Di depan sejumlah awak media, Akang (sapaan akrab Akang Sadikin) menceritakan kronologis hingga dirinya ingin memperkarakan kejadian ini. Tanggal 28 Juni 1981 dirinya menikah dengan Sri Indah dan tercatat di Kantor Catatan Sipil Kotamadya Yogyakarta, Nomor Akte Perkawinan 35/1981. Saat itu Akang berstatus duda beranak empat, sedangkan Sri Indah merupakan janda satu anak bernama Yohanes Samodra atau Yohanes. Sri Indah meninggal dunia di Rumah Sakit Gleneagle Singapura  9 Agustus 2004. Jenasahnya kemudian dibawa pulang oleh Akang dan disemayamkan di Toko Dwidaya Jl Adi Sucipto. Akang juga telah memiliki Akta Kematian Sri Indah dari Negara Singapura.
Selang dua jam sepulang dari upacara pemakaman jenazah istrinya di Gunung Sempu, di Toko Dwidaya Yohanes dan sejumlah orang meminta Akang untuk menandatangani surat pernyataan penyerahan harta di hadapan Notaris Jenni  Setiawati (isteri Yohanes) yang isinya tidak diketahuinya. Malam itu juga Akang yang dalam kondisi sakit meninggalkan toko yang kemudian dia gembok pulang ke Solo. Tiga hari kemudian, menurut Akang, sebanyak  8 unit motor baru dan satu motor inventaris yang berada di Toko Dwidaya Jalan Adi Sucipto serta 1 unit mobil pick up merek Suzuki AB 9622 H telah diambil  oleh Yohanes dan  dibawa ke bengkel miliknya di Kadipiro Yogyakarta. Tidak hanya itu, Akang mendapatkan ancaman dari Yohanes yang memaksanya untuk menyerahkan kunci almari Schubb yang berada di Toko Dwijaya Jalan Adi Sucipto. Selain itu juga menyetujui untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta yang berasal dari pencairan deposito Standarchaart Singapore yang totalnya berjumlah Rp 1,2 milyar serta menyerahkan emas sebanyak 1,170 kg beserta perhiasan emas milik Sri Indah.  Setelah penyerahan sejumlah uang Rp 500 juta, pihak Yohanes tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta warisan. “Padahal, sebelumnya, paman Yohanes yang bernama Suharto berjanji dan menjamin akan melaksanakan pembagian waris termasuk emas sebanyak 18,262 kg dengan adil setelah penyerahan uang tersebut,” kata Akang Sadikin.
Lanjut Akang mengaku dirinya pernah membuat laporan di Polda DIY atas tindak pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh Yohanes dengan modus memalsukan surat kematian Sri Indah dengan status janda. “Padahal kami telah memiliki surat kematian dari rumah sakit di Singapura dan sebelumnya telah dilakukan perkawinan secara sah pada tahun 1981”.
Dengan laporan polisi bernomor STBL/463/VII/2012/DIY/Ditreskrim tanggal 6 Juli 2012 dengan Yohanes Samodra sebagai terlapor, Akang berharap pihak berwajib dapat memproses laporan ini. Namun apa yang diharapkan ternyata pupus. Pada tanggal 7 Maret 2013 Polda DIY mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bahwa sejak tanggal 20 Februari 2012 penyidik telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentiaan Penyidikan (SP3) dengan dasar tidak cukup bukti atau peristiwanya bukan tindak pidana.
Bahkan Akang justru pernah dipidanakan pada tahun 2006 ketika mengambil sejumlah uang di rekening salah satu BPR. Akang sempat ditahan semalam di Polda, empat malam di Rutan Pajangan Bantul dan ujungnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara No.50/Pid.B/2006 PN Bantul dengan vonis hukuman percobaan.
“Setelah nikah buka usaha toko emas dengan modal patungan masing-masing 4 kg emas dan 25 tahun berumah tangga dengan Sri Indah juga tidak ada masalah sama Yohanes, masak ambil uang sendiri justru ditahan, bahkan tidak mendapat hak keuntungan dari bisnis saya selama kurun waktu segitu,” keluh Akang lirih.
            Pada kesempatan yang sama, penasehat hukum Akang Sadikin, Heru Lestarianto SH, mengatakan, berdasarkan analisis kronologis kejadian ini pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum antara lain gugatan praperadilan kepada Kapolda DIY dan akan menindaklanjuti laporan pidana yang diduga dilakukan oleh Yohanes. “Gugatan praperadilan  kepada  Kapolda DIY akan segera kita layangkan di Pengadilan Negeri  Sleman terkait dengan diterbitkannya SP3 oleh Polda DIY atas laporaan polisi  bernomor LP 463/VII/2012/DIY/Ditreskrim tanggal 6 Juli 2012 yang telah dilaporkan pada klien kami. Dari hasil analisa kami, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi ada indikasi kuat terjadi pemalsuan surat oleh Yohanes dengan cara merubah status janda  pada Akte Kematian Sri Indah yang dibuat di Kantor Catatan Sipil Kota Yogyakarta, sehingga jelas dan patut diduga ada unsur melawan hukum dengan cara memalsukan surat, dengan  melanggar pasal 263 KUHP. Pada gugatan perdata kami akan melakukan gugatan karena telah terjadi pengalihan hak pembagian waris, sehingga  klien kami  akan menggugat dalam bentuk material  berupa emas sejumlah 20 kg yang saat ini berada pada pihak Yohanes. Gugatan perdata terhadap Yohanes akan diajukan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” pungkas Heru. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment