Tembok
retak dan batu merah tembok lepas, hal yang wajar ?
|
GEDUNG Pelayanan Publik atau Gedung Graha Sewaka
Dharma yang bercokol di Jalan Majapahit, Lumintang, Denpasar Utara, kembali
dibidik tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Kali ini dilakukan oleh tim
Direktorat Reskrimsus Polda Bali, terhadap para pihak terkait proses
pembangunan gedung. Itu mulai dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota
Denpasar, pengawas dan team leader serta dua direksi proyek, juga PPK proyek.
Putu
Sukardja, sebelumnya menjabat selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Bangunan
Dinas Tata Ruang Kota Denpasar, sekaligus ditunjuk sebagai PPK proyek gedung,
saat ini telah pensiun, pun tidak menampik jika para pihak terlibat proses
pembangunan gedung itu termasuk dirinya diperiksa pihak Polda Bali. Itu atas
kerusakan yang dialami gedung itu, di antaranya keretakan di beberapa bagian
dinding, termasuk di bagian dalam gedung.
“Hanya
pemeriksaan biasa. Pada 2012 lalu pun pernah dilakukan oleh pihak Polresta
Denpasar, Pak. BPK pun sudah 2 kali melakukan pemeriksaan. Dan tidak ada
masalah,” ujar Sukardja, sembari menyebutkan bahwa gedung tersebut juga telah
dilakukan perbaikan saat masa pemeliharaan.
Sementara
Made Kusuma Diputra, Kadis Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, yang ditemui
terpisah malah meminta FAKTA menemui Ida Bagus Rahoela, Kabag Humas dan
Protokol Pemkot Denpasar, dengan alasan atas perintah Walikota supaya
keterangan dilakukan satu pintu dari pihak Humas kendati itu terkait informasi
teknis yakni pembangunan gedung.
Atas
permintaan itu pun Rahoela saat ditemui FAKTA, hanya menjelaskan secara umum.
Di antaranya faktor penyebab terjadinya retak rambut itu, yang menurutnya
karena faktor tanah yang labil. “Penyebab lainnya, pengeringan saat proses
penembokan dinding tidak seimbang. Retak rambut itu wajar terjadi, dan teknis
dalam hal ini tidak salah,” ujar Rahoela saat ditemui di ruang kerja kantornya,
pada Senin (25/8).
Retak
rambut, seperti pendapat Rahoela, boleh saja disebut hal yang wajar dialami sebuah
gedung. Namun jika asumsi lain menyebutkan bahwa itu terjadi lantaran kualitas
acian plesteran kurang baik, serta tidak ada antisipasi atas faktor cuaca dan
kondisi tanah, itu sedikit tidaknya mengarah terhadap spek yang belum tercapai.
Mengingat gedung, apalagi gedung pemerintah, dibangun dengan desain dan detail
spek dari konsultan perencana yang harus direalisasikan kontraktor di bawah
pengawasan tim pengawas proyek dan konsultan supervisi. “Bicara spek, harus
berdasarkan uji lab, Pak. Tidak bisa hanya dilihat dari keretakan saja,” tandas
Rahoela.
Plafon
jebol, juga hal yang wajar dalam proyek gedung senilai Rp 40 miliar lebih ?
|
No comments:
Post a Comment