SELAMA libur Hari Raya Idul Fitri 1435 H,
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya. Perintah itu tertuang
melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Walikota
Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2014 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk
hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2014.
Surat
edaran tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa
mobil dinas dilarang dipakai saat lebaran dan juga pernyataan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk
keperluan mudik pegawai pemerintahan.
“Hari
Jumat (25/7) sore, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan, sudah
harus masuk ke Taman Surya,” tegas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Dijelaskan
Walikota, Pemkot Surabaya tidak akan bersifat ambigu dalam merespon larangan
penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran dari Mendagri
tersebut. Apalagi, aturan mobil SKPD
diparkir di Taman Surya ketika libur Hari Raya Idul Fitri bukanlah hal yang
baru di lingkungan Pemkot Surabaya. “Kita ndak usah tawar-tawaran. Kita sudah
biasa. Mereka (SKPD) sudah tahu sendiri. Kemarin ketika libur panjang pas ndak
lebaran, mobil dinas juga kita kumpulin di Taman Surya, mereka sudah biasa. Toh
ini biar aman, pegawai juga tenang,” sambung Walikota.
Dalam
surat edaran tersebut, pada poin pertama dinyatakan bahwa setiap pengguna
kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi
selama hari libur nasional, yakni mulai tanggal 26 Juli sampai tanggal 2
Agustus. Adapun di poin kedua dinyatakan bahwa seluruh kendaraan dinas harus
dikumpulkan di Taman Surya dan Jalan Jimerto pada hari Jumat (25/7) 2014 mulai
pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali kendaraan dinas operasional
seperti ambulance, mobil patrol, bus dan lain-lain kendaraan operasional dinas
yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat. Lalu di poin ketiga,
dinyatakan bahwa kendaraan dinas dimaksud pada nomor 2, dapat diambil kembali
pada hari Minggu (3/8) 2014 mulai pukul 09.00 - 14.00 WIB.
Untuk
tugas pengamanan dan pengawasan mobil dinas yang diparkir di Taman Surya dan
Jalan Jimerto tersebut, akan dilakukan oleh personil dari Bagian Umum dan juga
Bakesbang Linmas Kota Surabaya. “Nantinya ada sekitar 200 personil yang akan
melakukan pengawasan dan pengamanan,” ujar Soemarno, Kepala Bakesbang Linmas
Kota Surabaya.
Kepala
Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya, Noer Oemarijati, mengatakan, ada sekitar
300 kendaraan dinas yang akan diparkir di Taman Surya dan juga Jalan Jimerto
selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H. “Itu selain
kendaraan operasional seperti ambulance, kendaraan patrol, alat berat dan
lain-lain,” jelas Noer.
Kepala
Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharsono, mengatakan, menyikapi surat
edaran tersebut, ranah dari inspektorat adalah bertugas untuk memberikan sanksi
bila ada pejabat yang melanggar ketentuan. “Kita ini ranahnya pembinaan. Nanti
Bagian Perlengkapan yang akan mendata mobil siapa yang masuk (ke Taman Surya
dan Jalan Jimerto) lalu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar ketentuan surat
edaran, ya harus kita ambil tindakan,” jelas Sigit.
Namun,
mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Kepala Dinas Pertanian ini meyakini, tingkat kesadaran PNS di
lingkungan Pemkot Surabaya untuk patuh pada ketentuan yang ditetapkan, sudah
tinggi. Apalagi, ketentuan ini bukan hal baru. “Saya yakin, kesadaran pegawai
di lingkungan Pemkot Surabaya sudah tinggi. Mereka juga lebih memilih memakai
mobil sendiri karena merasa ndak enak kalau mudik pakai mobil plat merah,”
sambung Sigit.
Sementara
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser, menambahkan, dalam surat
edaran tersebut sudah jelas mobil dinas mana saja yang wajib dikumpulkan di
Taman Surya dan mana mobil yang akan tetap beroperasi atau diminta untuk stand
by. “Karena kan tidak semua PNS di lingkungan Pemkot Surabaya cuti, masih ada
yang piket mulai dari kelurahan hingga dinas,” jelas Fikser.
Fikser mengatakan, selain pengamanan dan pengawasan
mobil dinas di Taman Surya dan Jalan Jimerto, Pemkot Surabaya juga
memberlakukan piket jaga di sekolah dan juga Puskesmas. Ini karena di sekolahan
dan Puskesmas ada investasi teknologi dalam jumlah besar. “Bu Wali juga
mengeluarkan surat edaran untuk para RW yang intinya mengingatkan untuk
mewaspadai bahaya kebakaran karena sekarang sudah masuk musim kemarau,” imbuh
pejabat kelahiran Serui, Papua, ini. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment