HATI-hati bisnis batubara ! Akibat bisnis batubara yang tidak
sesuai dengan kesepakatan, PT Jaddi Putera Gemilang (JPG) mengalami kerugian
miliaran rupiah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung ini
PT JPG menggugat PT Pancaran Abadi (PA) sebagai tergugat 1, David Sunanto
sebagai tergugat 2, Billy Sindora sebagai tergugat 3, dan Roy Wijaya sebagai tergugat
4.
Menurut
informasi yang berhasil dihimpun FAKTA bahwa gugatan ini bermula sekitar bulan
Maret 2011 di mana penggugat bertemu dengan Kenny Hioe yang meminta bantuan
agar diperkenalkan atau dicarikan pemasok batubara karena Kenny Hioe mempunyai
kenalan dari perusahaan China bernama Hangzhou Tiaofeng Electrik Resources Co
Ltd yang tertarik untuk membeli batubara dari Indonesia. Akhirnya penggugat
diperkenalkan dengan tergugat 1. Setahun kemudian dilakukan pertemuan antara
penggugat dengan tergugat 1 yang diwakili oleh Roy Wijaya, Henke Yunkins dan
Husni. Dalam pembicaraan tersebut tergugat 1 menyatakan kesediaannya untuk
memenuhi permintaan penggugat dalam penyediaan pasokan batubara yang akan
diekspor ke negara China melalui perusahaan Hangzhou Tiaofeng Electrik
Resources Co Ltd dan tergugat 1 menyatakan memiliki pengalaman melakukan ekspor
bisnis batubara dan memiliki sumber batubara di Kalimantan.
Selanjutnya
bulan April 2012 penggugat memperkenalkan Kenny Hioe kepada tergugat 3 dan Roy
Wijaya. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan keseriusan pihak Hangzhou Tiaofeng
Electrik Resources Co Ltd dan penawaran batubara dengan angka yang lebih detil
sekaligus Roy Wijaya mengaku memiliki PT Horizon yang selama ini adalah
pengelola sumber dan pengadaan batubara untuk tergugat 1.
Pada
bulan Mei 2012 tergugat 1 yang diwakili Adi Dharma Harjadi telah menandatangani
perjanjian kerja sama dengan Hangzhou Tiaofeng Electrik Resources Co Ltd yang
diwakili Zhu Aiying dengan judul kontrak "Sale and Purchase Contract For
Steam Coal Contract Number HZTF20110303Btertanggal 11 Mei 2012". Artinya,
tergugat 1 akan menjual batubara dengan total 150.000 MT dari bulan Mei 2012. Dalam
perjalanan waktu tergugat 1 ternyata mengalami kendala keuangan dalam rangka
pengadaan batubara tersebut sehingga “Sale and Purchase Contract For Steam Coal
Contract Number HZTF20110303” terancam batal. Untuk menyelamatkan nama baik
pengusaha Indonesia di mata pengusaha Cina dan pemerintah Cina maka penggugat
membantu meminjamkan dana talangan tunai sebesar Rp 10 miliar dengan bunga
pinjaman USD sebesar 4,5/ton x 50% dari kontrak jual beli 50.000 ton.
Tergugat
1 mengeluarkan surat perjanjian penjaminan perusahaan (Corporate Guarantee)
atas pelaksanaan "Sale and Purchase Contract For Steam Coal Contract
Number HZTF20110303" yang berisi pernyataan dan pengakuan tergugat 1 yang
akan menjamin adanya dana talangan yang telah penggugat berikan, berdasarkan
surat perjanjian kerja sama pembiayaan ekspor batubara antara PT PA dan PT JPG
No. 01/V/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Maka penggugat telah mengirimkan dana
talangan kepada tergugat 1 yang masing-masing pada tanggal 3 Juni 2011 sebesar
Rp 7 miliar dan tanggal 7 Juni 2011 sebesar Rp 3 miliar.
Walaupun
mengalami keterlambatan tetapi tergugat 1 telah melakukan pengiriman 2 tongkang
batubara (sekitar 16.000 ton) ke Mother Vessel milik Hangzhou Tiaofeng. Setelah
pengiriman tersebut ternyata telah terjadi penghentian pengiriman lanjutan
karena menurut tergugat 4 telah terjadi kesalahan administrasi pengiriman dari
pihak pemasok dan kesalahan pembayaran dari pihak sub-kontraktor tergugat 1
kepada pemasok batubara.
Akhirnya
penggugat mendapatkan fakta hukum bahwa ternyata tergugat 4 pun memberikan
pekerjaan pengadaan batubara kepada pihak lain yaitu H Hendri dalam bentuk
sub-kontrak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tergugat 1 dan tergugat 4 ternyata
tidak memiliki sumber batubara sendiri.
Setelah pengiriman 2 tongkang batubara ternyata
tergugat 1 tidak lagi melakukan pengiriman ke Mother Vessel milik Huangzhou
Tiaofeng sehingga akhirnya Mother Vessel tersebut meninggalkan perairan
Indonesia. Dengan demikian “Sale and Purchase Contract For Steam Coal Contract
Number HZTF20110303 tertanggal 11 Mei 2011” dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penggugat meminta kepada tergugat 1 untuk mengembalikan dana talangannya, namun tergugat 1 tidak bersedia mengembalikan
dengan alasan bahwa dana talangan tersebut telah ditransfer ke tergugat 4. Tetapi
pengakuan tergugat 4 menyatakan bahwa dana talangan itu telah ditransfer kepada
H Hendri. Akibat dari perbuatan para tergugat, maka penggugat mengalami
kerugian sebesar Rp 10 miliar. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment