Monday, August 4, 2014

UNTAIAN PERISTIWA : BISNIS BATUBARA BERUJUNG DI PENGADILAN

HATI-hati bisnis batubara ! Akibat bisnis batubara yang tidak sesuai dengan kesepakatan, PT Jaddi Putera Gemilang (JPG) mengalami kerugian miliaran rupiah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung ini PT JPG menggugat PT Pancaran Abadi (PA) sebagai tergugat 1, David Sunanto sebagai tergugat 2, Billy Sindora sebagai tergugat 3, dan Roy Wijaya sebagai tergugat 4.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun FAKTA bahwa gugatan ini bermula sekitar bulan Maret 2011 di mana penggugat bertemu dengan Kenny Hioe yang meminta bantuan agar diperkenalkan atau dicarikan pemasok batubara karena Kenny Hioe mempunyai kenalan dari perusahaan China bernama Hangzhou Tiaofeng Electrik Resources Co Ltd yang tertarik untuk membeli batubara dari Indonesia. Akhirnya penggugat diperkenalkan dengan tergugat 1. Setahun kemudian dilakukan pertemuan antara penggugat dengan tergugat 1 yang diwakili oleh Roy Wijaya, Henke Yunkins dan Husni. Dalam pembicaraan tersebut tergugat 1 menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan penggugat dalam penyediaan pasokan batubara yang akan diekspor ke negara China melalui perusahaan Hangzhou Tiaofeng Electrik Resources Co Ltd dan tergugat 1 menyatakan memiliki pengalaman melakukan ekspor bisnis batubara dan memiliki sumber batubara di Kalimantan.
Selanjutnya bulan April 2012 penggugat memperkenalkan Kenny Hioe kepada tergugat 3 dan Roy Wijaya. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan keseriusan pihak Hangzhou Tiaofeng Electrik Resources Co Ltd dan penawaran batubara dengan angka yang lebih detil sekaligus Roy Wijaya mengaku memiliki PT Horizon yang selama ini adalah pengelola sumber dan pengadaan batubara untuk tergugat 1.
Pada bulan Mei 2012 tergugat 1 yang diwakili Adi Dharma Harjadi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Hangzhou Tiaofeng Electrik Resources Co Ltd yang diwakili Zhu Aiying dengan judul kontrak "Sale and Purchase Contract For Steam Coal Contract Number HZTF20110303Btertanggal 11 Mei 2012". Artinya, tergugat 1 akan menjual batubara dengan total 150.000 MT dari bulan Mei 2012. Dalam perjalanan waktu tergugat 1 ternyata mengalami kendala keuangan dalam rangka pengadaan batubara tersebut sehingga “Sale and Purchase Contract For Steam Coal Contract Number HZTF20110303” terancam batal. Untuk menyelamatkan nama baik pengusaha Indonesia di mata pengusaha Cina dan pemerintah Cina maka penggugat membantu meminjamkan dana talangan tunai sebesar Rp 10 miliar dengan bunga pinjaman USD sebesar 4,5/ton x 50% dari kontrak jual beli 50.000 ton.
Tergugat 1 mengeluarkan surat perjanjian penjaminan perusahaan (Corporate Guarantee) atas pelaksanaan "Sale and Purchase Contract For Steam Coal Contract Number HZTF20110303" yang berisi pernyataan dan pengakuan tergugat 1 yang akan menjamin adanya dana talangan yang telah penggugat berikan, berdasarkan surat perjanjian kerja sama pembiayaan ekspor batubara antara PT PA dan PT JPG No. 01/V/2011 tertanggal 1 Juni 2011. Maka penggugat telah mengirimkan dana talangan kepada tergugat 1 yang masing-masing pada tanggal 3 Juni 2011 sebesar Rp 7 miliar dan tanggal 7 Juni 2011 sebesar Rp 3 miliar.
Walaupun mengalami keterlambatan tetapi tergugat 1 telah melakukan pengiriman 2 tongkang batubara (sekitar 16.000 ton) ke Mother Vessel milik Hangzhou Tiaofeng. Setelah pengiriman tersebut ternyata telah terjadi penghentian pengiriman lanjutan karena menurut tergugat 4 telah terjadi kesalahan administrasi pengiriman dari pihak pemasok dan kesalahan pembayaran dari pihak sub-kontraktor tergugat 1 kepada pemasok batubara.
Akhirnya penggugat mendapatkan fakta hukum bahwa ternyata tergugat 4 pun memberikan pekerjaan pengadaan batubara kepada pihak lain yaitu H Hendri dalam bentuk sub-kontrak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tergugat 1 dan tergugat 4 ternyata tidak memiliki sumber batubara sendiri.
            Setelah pengiriman 2 tongkang batubara ternyata tergugat 1 tidak lagi melakukan pengiriman ke Mother Vessel milik Huangzhou Tiaofeng sehingga akhirnya Mother Vessel tersebut meninggalkan perairan Indonesia. Dengan demikian “Sale and Purchase Contract For Steam Coal Contract Number HZTF20110303 tertanggal 11 Mei 2011” dinyatakan tidak berlaku lagi. Penggugat meminta kepada tergugat 1 untuk mengembalikan dana talangannya,  namun tergugat 1 tidak bersedia mengembalikan dengan alasan bahwa dana talangan tersebut telah ditransfer ke tergugat 4. Tetapi pengakuan tergugat 4 menyatakan bahwa dana talangan itu telah ditransfer kepada H Hendri. Akibat dari perbuatan para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliar. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online

No comments:

Post a Comment