AWALNYA Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Malikussaleh bermaksud melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2012
dan 2013, Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) dan Badan Pengawas (BP)
serta Pembubaran Pengurus dan Badan Pengawas lama periode 2012 – 2013, yang
sekaligus melaksanakan Pembentukan Pengurus Baru dan Badan Pengawas Baru Periode
2014 – 2017. Namun rencana itu semuanya tergantung pada situasi dan kondiri.
RAT yang berlangsung di halaman Kantor KSP tersebut, di Jalan Diponegoro, Buket
Hagu, Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 17 Juni lalu, keadaannya menentukan lain.
Dari
sisi anggota KSP Malikussaleh yang mencapai 800-an orang namun yang hadir pada
RAT kurang dari separonya, yaitu di bawah 50 %. Makanya rencana pembubaran pengurus
lama dan pembentukan pengurus baru dan Badan Pengawas yang baru pun gagal
dilakukan. Untuk itu Zulkhairi, Husein dan Baharuddin dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten
Aceh Utara, setelah berkoordinasi bersama dengan seluruh anggota dan pengurus
KSP Malikussaleh yang hadir, berkesimpulan mengukuhkan kembali pengurus lama
KSP Malikussaleh menjadi pengurus baru periode 2014 – 2017.
Pengurus
baru yang dikukuhkan kembali itu adalah 1. H Badrus Syamsi selaku Ketua, 2. Ian
Arianto SE sebagai Sekretaris, 3. Darwin sebagai Bendahara. Sedangkan Badan
Pengawas KSP Malikussaleh adalah Syawal Haryanto SE MSi AK selaku Ketua BP,
Ruslan sebagai anggota BP, dan Azmi sebagai anggota BP.
Zulkhairi atas nama Ketua Kadiskop
& UKM Aceh Utara dalam sambutannya mengimbau agar para anggota KSP
Malikussaleh supaya hadir pada setiap ada RAT agar dapat menentukan hal-hal
yang penting menyangkut kelangsungan koperasi yang bersangkutan.
Sedangkan
H Badrus Syamsi sebagai Ketua KSP Malikussaleh melalui sambutannya mengatakan,
akhir-akhir ini ada sedikit kendala dalam kelangsungan KSP Malikussaleh yang
dipimpinnya. Pasalnya, ada kredit macet dari anggota koperasi. Justru itu ia mengharapkan
agar semua anggota KSP meningkatkan penyimpanan dananya (simpanan wajibnya)
pada koperasi, sekurang-kurangnya Rp 10.000,- setiap bulan. “Boleh lebih dari
Rp10.000,- per bulan namun sebisa-bisanya jangan sampai kurang dari Rp 10.000,”
imbau H Badrus Syamsi.
Namun imbauan Ketua KSP Malikussaleh kepada para
anggotanya itu disanggah Mangat Tarigan, Ketua Kop-Bun Diponegoro Buket Hagu,
yang dalam sesi tanya jawab mengatakan, anggota jangan diberatkan dengan
simpanan wajib Rp 10.000 per bulan atau lebih. “Karena itu nanti para anggota
KSP yang juga anggota Koperasi Perkebunan akan mempersoalkannya kepada Pengurus
Kop-Bun Diponergoro,” kata Mangat. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment