Sunday, August 3, 2014

LINTAS ACEH : KSP MALIKUSSALEH KUKUHKAN KEMBALI PENGURUS LAMA

AWALNYA Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Malikussaleh bermaksud melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2012 dan 2013, Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus (LPJP) dan Badan Pengawas (BP) serta Pembubaran Pengurus dan Badan Pengawas lama periode 2012 – 2013, yang sekaligus melaksanakan Pembentukan Pengurus Baru dan Badan Pengawas Baru Periode 2014 – 2017. Namun rencana itu semuanya tergantung pada situasi dan kondiri. RAT yang berlangsung di halaman Kantor KSP tersebut, di Jalan Diponegoro, Buket Hagu, Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa, 17 Juni lalu, keadaannya menentukan lain.
Dari sisi anggota KSP Malikussaleh yang mencapai 800-an orang namun yang hadir pada RAT kurang dari separonya, yaitu di bawah 50 %. Makanya rencana pembubaran pengurus lama dan pembentukan pengurus baru dan Badan Pengawas yang baru pun gagal dilakukan. Untuk itu Zulkhairi, Husein dan Baharuddin dari Dinas Koperasi UKM Kabupaten Aceh Utara, setelah berkoordinasi bersama dengan seluruh anggota dan pengurus KSP Malikussaleh yang hadir, berkesimpulan mengukuhkan kembali pengurus lama KSP Malikussaleh menjadi pengurus baru periode 2014 – 2017.
Pengurus baru yang dikukuhkan kembali itu adalah 1. H Badrus Syamsi selaku Ketua, 2. Ian Arianto SE sebagai Sekretaris, 3. Darwin sebagai Bendahara. Sedangkan Badan Pengawas KSP Malikussaleh adalah Syawal Haryanto SE MSi AK selaku Ketua BP, Ruslan sebagai anggota BP, dan Azmi sebagai anggota BP.
Zulkhairi atas nama Ketua Kadiskop & UKM Aceh Utara dalam sambutannya mengimbau agar para anggota KSP Malikussaleh supaya hadir pada setiap ada RAT agar dapat menentukan hal-hal yang penting menyangkut kelangsungan koperasi yang bersangkutan.
Sedangkan H Badrus Syamsi sebagai Ketua KSP Malikussaleh melalui sambutannya mengatakan, akhir-akhir ini ada sedikit kendala dalam kelangsungan KSP Malikussaleh yang dipimpinnya. Pasalnya, ada kredit macet dari anggota koperasi. Justru itu ia mengharapkan agar semua anggota KSP meningkatkan penyimpanan dananya (simpanan wajibnya) pada koperasi, sekurang-kurangnya Rp 10.000,- setiap bulan. “Boleh lebih dari Rp10.000,- per bulan namun sebisa-bisanya jangan sampai kurang dari Rp 10.000,” imbau H Badrus Syamsi.
Namun imbauan Ketua KSP Malikussaleh kepada para anggotanya itu disanggah Mangat Tarigan, Ketua Kop-Bun Diponegoro Buket Hagu, yang dalam sesi tanya jawab mengatakan, anggota jangan diberatkan dengan simpanan wajib Rp 10.000 per bulan atau lebih. “Karena itu nanti para anggota KSP yang juga anggota Koperasi Perkebunan akan mempersoalkannya kepada Pengurus Kop-Bun Diponergoro,” kata Mangat. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online 

No comments:

Post a Comment